SuaraJatim.id - Statusnya Haji. Tapi bisnisnya bikin pening kepala. Bagaimana tidak, seorang haji di Sampang Madura ini harus mempertanggungjawabkan kesalahannya di meja hijau lantaran memiliki bisnis prostitusi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang menjatuhi hukuman terdakwa H Tolib (55), pemilik tempat bisnis prostitusi di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, kabupaten setempat dengan sanksi denda uang sebesar Rp 5 juta.
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN setempat tersebut berlangsung sekitar pukul 11.15 WIB, Senin (26/10/2020). Dengan sistem terbuka serta menghadirkan saksi-saksi, mulai dari pelapor, Satpol PP hingga terdakwa sendiri.
Usai persidangan, terdakwa H Tolib mengakui jika dirinya menyediakan tempat esek-esek tersebut lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Apapun putusannya Saya akan menerimanya. Karena memang apa yang sudah Saya lakukan itu salah," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Hakim Ketua Affrizal menyatakan, pihaknya memutus H Tolib dengan denda Rp 5 juta, dan apabila denda tersebut tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama sebulan.
Menurutnya putusan itu sudah melihat beberapa pertimbangan seperti terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan komitmen dari Pemerintah Daerah melalui Satpol PP untuk melakukan penutupan lokasi.
"Menurut pandangan saya, putusan itu sudah adil. Tapi nanti lihat perkembangannya, jika H Tolib masih melakukan lagi, ya disidang lagi dengan hukuman yang lebih berat," ujarnya.
Terpisah, Kasatpol PP Sampang, Suryanto menyatakan, pelanggaran Perda No 7 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, yang dilakukan H Tolib diakuinya sudah berlangsung lama.
Baca Juga: Malu dan Dendam Dituduh Curi Cangkul, Pria Kangean Bunuh Tetangga di Musala
Bahkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban dan pembinaan hingga dibuatkan surat pernyataan.
"Tapi sampai sekarang masih tetap dilakukan, makanya sekarang disidang tipiring. Harapan kami H Tolib jera dan tidak mengulagi perbuatannya," ujarnya menegaskan.
Berita Terkait
-
Malu dan Dendam Dituduh Curi Cangkul, Pria Kangean Bunuh Tetangga di Musala
-
Gokil, Tukang Sate Gerobak Punya Omzet Rp270 Juta per Bulan
-
Bertandang ke Malang, Madura United Tingkatkan Performa Kiper Hadapi Arema
-
Madura United Akan Hadapi Arema FC di Laga Uji Coba
-
Aksi Mahasiswa Menolak Omnibus Law di Madura Blokade Jembatan Suramadu
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu Per Satu Diringkus di Jember
-
Siapa Jose Henrique? Garangnya Bikin Kiper Arema FC Adi Satryo Was-was
-
Borok SPPG Terkuak Usai 37 Siswa di Kediri Keracunan: Daging Ditaruh di Bawah, Kucing Bebas Masuk
-
Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit
-
KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal