SuaraJatim.id - Statusnya Haji. Tapi bisnisnya bikin pening kepala. Bagaimana tidak, seorang haji di Sampang Madura ini harus mempertanggungjawabkan kesalahannya di meja hijau lantaran memiliki bisnis prostitusi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang menjatuhi hukuman terdakwa H Tolib (55), pemilik tempat bisnis prostitusi di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, kabupaten setempat dengan sanksi denda uang sebesar Rp 5 juta.
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN setempat tersebut berlangsung sekitar pukul 11.15 WIB, Senin (26/10/2020). Dengan sistem terbuka serta menghadirkan saksi-saksi, mulai dari pelapor, Satpol PP hingga terdakwa sendiri.
Usai persidangan, terdakwa H Tolib mengakui jika dirinya menyediakan tempat esek-esek tersebut lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Apapun putusannya Saya akan menerimanya. Karena memang apa yang sudah Saya lakukan itu salah," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Hakim Ketua Affrizal menyatakan, pihaknya memutus H Tolib dengan denda Rp 5 juta, dan apabila denda tersebut tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama sebulan.
Menurutnya putusan itu sudah melihat beberapa pertimbangan seperti terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan komitmen dari Pemerintah Daerah melalui Satpol PP untuk melakukan penutupan lokasi.
"Menurut pandangan saya, putusan itu sudah adil. Tapi nanti lihat perkembangannya, jika H Tolib masih melakukan lagi, ya disidang lagi dengan hukuman yang lebih berat," ujarnya.
Terpisah, Kasatpol PP Sampang, Suryanto menyatakan, pelanggaran Perda No 7 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, yang dilakukan H Tolib diakuinya sudah berlangsung lama.
Baca Juga: Malu dan Dendam Dituduh Curi Cangkul, Pria Kangean Bunuh Tetangga di Musala
Bahkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban dan pembinaan hingga dibuatkan surat pernyataan.
"Tapi sampai sekarang masih tetap dilakukan, makanya sekarang disidang tipiring. Harapan kami H Tolib jera dan tidak mengulagi perbuatannya," ujarnya menegaskan.
Berita Terkait
-
Malu dan Dendam Dituduh Curi Cangkul, Pria Kangean Bunuh Tetangga di Musala
-
Gokil, Tukang Sate Gerobak Punya Omzet Rp270 Juta per Bulan
-
Bertandang ke Malang, Madura United Tingkatkan Performa Kiper Hadapi Arema
-
Madura United Akan Hadapi Arema FC di Laga Uji Coba
-
Aksi Mahasiswa Menolak Omnibus Law di Madura Blokade Jembatan Suramadu
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu
-
Basarnas: Cuaca Buruk Jadi Tantangan Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II
-
Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II Teridentifikasi, DVI Pastikan Bukan Tewas Terbakar
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas