SuaraJatim.id - Statusnya Haji. Tapi bisnisnya bikin pening kepala. Bagaimana tidak, seorang haji di Sampang Madura ini harus mempertanggungjawabkan kesalahannya di meja hijau lantaran memiliki bisnis prostitusi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang menjatuhi hukuman terdakwa H Tolib (55), pemilik tempat bisnis prostitusi di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, kabupaten setempat dengan sanksi denda uang sebesar Rp 5 juta.
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN setempat tersebut berlangsung sekitar pukul 11.15 WIB, Senin (26/10/2020). Dengan sistem terbuka serta menghadirkan saksi-saksi, mulai dari pelapor, Satpol PP hingga terdakwa sendiri.
Usai persidangan, terdakwa H Tolib mengakui jika dirinya menyediakan tempat esek-esek tersebut lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Apapun putusannya Saya akan menerimanya. Karena memang apa yang sudah Saya lakukan itu salah," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Hakim Ketua Affrizal menyatakan, pihaknya memutus H Tolib dengan denda Rp 5 juta, dan apabila denda tersebut tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama sebulan.
Menurutnya putusan itu sudah melihat beberapa pertimbangan seperti terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan komitmen dari Pemerintah Daerah melalui Satpol PP untuk melakukan penutupan lokasi.
"Menurut pandangan saya, putusan itu sudah adil. Tapi nanti lihat perkembangannya, jika H Tolib masih melakukan lagi, ya disidang lagi dengan hukuman yang lebih berat," ujarnya.
Terpisah, Kasatpol PP Sampang, Suryanto menyatakan, pelanggaran Perda No 7 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, yang dilakukan H Tolib diakuinya sudah berlangsung lama.
Baca Juga: Malu dan Dendam Dituduh Curi Cangkul, Pria Kangean Bunuh Tetangga di Musala
Bahkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban dan pembinaan hingga dibuatkan surat pernyataan.
"Tapi sampai sekarang masih tetap dilakukan, makanya sekarang disidang tipiring. Harapan kami H Tolib jera dan tidak mengulagi perbuatannya," ujarnya menegaskan.
Berita Terkait
-
Malu dan Dendam Dituduh Curi Cangkul, Pria Kangean Bunuh Tetangga di Musala
-
Gokil, Tukang Sate Gerobak Punya Omzet Rp270 Juta per Bulan
-
Bertandang ke Malang, Madura United Tingkatkan Performa Kiper Hadapi Arema
-
Madura United Akan Hadapi Arema FC di Laga Uji Coba
-
Aksi Mahasiswa Menolak Omnibus Law di Madura Blokade Jembatan Suramadu
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Berkat Pembekalan Rumah BUMN BRI Solo, Batik Malessa Kini Dikenal Masyarakat Luas
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur