SuaraJatim.id - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA digugat warga Surabaya, Anna Suryanti. Bank BCA digugat lantaran uang yang didepositokan sekitar mencapai Rp 1 miliar diduga hangus.
Anna Suryanti, menggugat BCA tidak sendirin. Dia menggugat bersama anak-anaknya Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.
Gugatan Anna ini teregistrasi pada 3 April 2020. Seperti dikutip dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/10/2020). Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY.
Tergugat pertama adalah Bank BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan informasi, kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada Tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.
Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadaluwarsa. Dari situlah Anna menggugat Bank BCA.
Sekira 32 tahun silam, Anna Suryani membuka 3 rekening yang diatasnamakan dirinya yakni masing-masing sebesar Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta. Tanggal pembukaan rekening deposito yakni antara tahun 1988-1990.
Sementara 3 anaknya yakni Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty masing-masing diberikan dua deposito di Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama mereka sendiri. Sehingga total ada 9 deposito yang dibuka penggugat.
Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi. Persidangannya sendiri masih berlangsung. Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.
Baca Juga: Banknya Masuk Top 10 Strongest Brands, Satpam BCA Jadi Trending Topic
Masih mengutip SIPP, dalam gugatannya, Anna Suryani beserta 3 anaknya menuntut Bank BCA untuk mencairkan deposito sebesar Rp 1,76 miliar.
Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan agar menghukum tergugat membayarkan kerugian materiil sebesar Rp 6,48 miliar serta membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng bersama 2 tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, Anna Suryani dan keluarganya belum bisa dihubungi.
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
-
Banknya Masuk Top 10 Strongest Brands, Satpam BCA Jadi Trending Topic
-
Gandeng BCA Finance, Garasi.id Berlakukan DP 30 Persen Pembelian Mobkas
-
Dalami Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Pegawai Bank BCA
-
Cara Mengambil Uang di ATM Tanpa Kartu pada Berbagai Bank
-
Cara Membuat Rekening Tabungan Online Via BCA Mobile
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Gubernur Khofifah, Wagub, dan Keluarga Salat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya
-
Mencuci Jeroan Hewan Kurban di Sungai, Warga Surabaya Kena Sanksi
-
Tragedi Malam Takbiran: Tangan Hancur dan Pendengaran Hilang Akibat Ledakan Petasan di Jombang
-
Geliat Bisnis Hewan Kurban di Surabaya, Pilih Tahan Harga demi Pelanggan
-
Pagar Misterius Peninggalan Majapahit Ditemukan di Mojokerto