SuaraJatim.id - Tak kapok melakukan pencurian, seseorang pria bernama Variel Oktavianto (20) ditembak kedua kakinya lantaran melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan.
Variel terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya ketika ditangkap di rumahnya di Jalan Tambak Asri Tanjung, Surabaya 29 Oktober 2020.
"Tersangka terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia, Minggu (1/11/2020).
Iptu Agung menjelaskan, tersangka ditangkap setelah banyak laporan dari masyarakat sering menjadi korban perampasan barang-barang berharga mereka berupa tas dan handphone.
Baca Juga: Raih SATU Indonesia Awards 2020, Ika Dewi Maharani Kuliah di Surabaya
"Kami menindaklanjuti dari banyaknya laporan masyarakat adanya tindak pidana pencurian di jalanan dengan berbagai TKP. Kami menyelidiki dan berhasil menemukan tempat tersangka tinggal," katanya.
Meski sudah keluar dari penjara atas kasus curanmor pada November 2019 lalu bebas pada Juni 2020 karena asimilasi, Variel nekat dan tak kapok melakukan pencurian kembali dengan cara perampasan. Selama 5 bulan ia bebas, sudah mencuri di 10 tempat hingga akhirnya tertangkap.
"TKP ada 10 tempat, di kawasan Demak 3 kali, Tambak Asri 3 kali, Kalianak, Bangun Rejo, Purwodadi Utara, dan Gresik Kota," beber Agung.
Dalam melakukan aksinya, Variel tak sendirian. Ia bersama komplotannya dua orang. Mereka berkeliling seputaran Surabaya, apabila menemui korban yang lengah sedang bermain hp di jalan atau tas yang dikenakan mudah untuk ditarik maka dijadikan sasaran.
"Tersangka VO, DP, AG hunting mencari sasaran atau korban di seputaran Surabaya. Setelah melihat sasarannya, pelaku langsung merampas paksa tas dan hp korban yang sedang mengendarai motor. Kemudian tersangka langsung melarikan diri," jelasnya.
Baca Juga: Kalah di Survei Populi, Machfud Arifin: Survei Itu Memenangkan yang Nyurvei
Dua orang berinisial DP dan AG tersebut kini menjadi buronan oleh kepolisian. Sementara Variel harus mendekam ditahan terlebih dulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Persebaya Surabaya Berada di Jalur Perebutan Juara, Ini Kata Flavio Silva
-
Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Suka dengan Jumbo? Intip 5 Film Animasi dari Indonesia yang Gak Kalah Seru!
-
BRI Liga 1: Persebaya Menangi Derbi Suramadu, Sukses Jaga Harga Diri di GBT
-
Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Dipastikan Bakal Digelar di Bali
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Jokowi 'Menghilang' di Sidang Perdana Gugatan Esemka dan Ijazah Palsu, Pengacara Buka Suara
-
5 Rekomendasi Smartwatch Harga di Bawah Rp 500 ribuan, Terbaik April 2025
-
Klaim Pemerintah Soal LG Batalkan Investasi Rp130 T, Rosan: Kami yang Putus!
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Merosot Jadi Rp1.969.000/Gram Hari Ini
-
Daftar 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini