SuaraJatim.id - Sakit hati yang dipendam Eko Susanto (35) terhadap mantan kekasih saat meninggalkannya sekitar 16 tahun silam, ternyata masih membekas.
Namun, keinginan warga Desa Wedoro RT 03/RW 03 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo ini yang berniat membalas dendam perbuatan sang mantan pun berbuah ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Pasalnya, Eko menyebarkan foto telanjang sang mantan , Las (38), via status aplikasi perpesanan WhatsApp.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/11/2020). Saat itu, keduanya bertemu kembali setelah 16 tahun berpisah.
Las kala itu akan mengurus perceraian dengan sang suami, sedangkan Eko diketahui sudah berstatus duda.
“Nah mungkin karena kangen, akhirnya keduanya bertemu di hotel di kawasan Surabaya,” ujarnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Selasa (3/11/2020).
Akhirnya, pertemuan tersebut pun dimanfaatkan tersangka untuk mempermalukan korban. Caranya, tersangka memotret korban saat mandi. Kemudian Eko melepas nomor simcard Las dari ponsel korban untuk dipakai di ponsel pelaku.
Setelah memotret, hasilnya kemudian diunggah di status WhatsApp Las dari nomor simcard milik korban yang masih terpasang di ponsel Eko.
“Tersangka memotret korban saat mandi dengan memanfaatkan nomor simcard (yang) dicabut dari ponsel korban, (kemudian) dipasang ponsel pelaku. Hasil potret diunggah di status WhatsApp korban dari nomor simcard korban yang masih terpasang di ponsel pelaku. 'Seolah-olah korban ini memposting dirinya sendiri,'” jelas Imam.
Baca Juga: Polisi Buru Pendaki Pose Bugil di Gunung Gede
Korban pun merasa malu dengan terunggahnya gambar tersebut. Lantaran, semua teman dan keluarga korban yang menyimpan nomor ponsel korban mengetahui status dan foto profile picture WA-nya saat mandi.
Akibat kejadian tersebut, korban diusir dari rumahnya dan sudah tidak dianggap keluarga lagi.
Lantaran merasa dipermalukan, korban akhirnya lapor ke polisi. Usai menerima laporan, tim kemudian melakukan pengejaran pada pelaku yang sembunyi di atap rumahnya di Wedoro.
“Anggota juga menemukan barang bukti simcard dan ponsel korban yang disembunyikan dalam kotak sepatu di dapur rumah pelaku,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, yang mempunyai ancaman hukuman paling lama 6 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
-
Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim
-
Horor Tol Jomo KM 687: Diduga Sopir Mengantuk, Hiace Hantam Truk, 4 Nyawa Melayang
-
Lilin Harapan dari Jurnalis Surabaya untuk 8 Orang yang Hilang Menuju Gunung Anak Krakatau
-
Gumpalan Berbercak Darah Ditemukan di Parit, Polisi Lakukan Ekshumasi di Madiun