SuaraJatim.id - Sakit hati yang dipendam Eko Susanto (35) terhadap mantan kekasih saat meninggalkannya sekitar 16 tahun silam, ternyata masih membekas.
Namun, keinginan warga Desa Wedoro RT 03/RW 03 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo ini yang berniat membalas dendam perbuatan sang mantan pun berbuah ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Pasalnya, Eko menyebarkan foto telanjang sang mantan , Las (38), via status aplikasi perpesanan WhatsApp.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/11/2020). Saat itu, keduanya bertemu kembali setelah 16 tahun berpisah.
Las kala itu akan mengurus perceraian dengan sang suami, sedangkan Eko diketahui sudah berstatus duda.
“Nah mungkin karena kangen, akhirnya keduanya bertemu di hotel di kawasan Surabaya,” ujarnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Selasa (3/11/2020).
Akhirnya, pertemuan tersebut pun dimanfaatkan tersangka untuk mempermalukan korban. Caranya, tersangka memotret korban saat mandi. Kemudian Eko melepas nomor simcard Las dari ponsel korban untuk dipakai di ponsel pelaku.
Setelah memotret, hasilnya kemudian diunggah di status WhatsApp Las dari nomor simcard milik korban yang masih terpasang di ponsel Eko.
“Tersangka memotret korban saat mandi dengan memanfaatkan nomor simcard (yang) dicabut dari ponsel korban, (kemudian) dipasang ponsel pelaku. Hasil potret diunggah di status WhatsApp korban dari nomor simcard korban yang masih terpasang di ponsel pelaku. 'Seolah-olah korban ini memposting dirinya sendiri,'” jelas Imam.
Baca Juga: Polisi Buru Pendaki Pose Bugil di Gunung Gede
Korban pun merasa malu dengan terunggahnya gambar tersebut. Lantaran, semua teman dan keluarga korban yang menyimpan nomor ponsel korban mengetahui status dan foto profile picture WA-nya saat mandi.
Akibat kejadian tersebut, korban diusir dari rumahnya dan sudah tidak dianggap keluarga lagi.
Lantaran merasa dipermalukan, korban akhirnya lapor ke polisi. Usai menerima laporan, tim kemudian melakukan pengejaran pada pelaku yang sembunyi di atap rumahnya di Wedoro.
“Anggota juga menemukan barang bukti simcard dan ponsel korban yang disembunyikan dalam kotak sepatu di dapur rumah pelaku,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, yang mempunyai ancaman hukuman paling lama 6 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
XL Hadirkan XL Ultra 5G+ di Surabaya dengan Internet Super Cepat
-
BRI Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana
-
Hebat, Danantara dan BRI Gerakkan Ratusan Relawan serta Salurkan Puluhan Ribu Paket
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim