SuaraJatim.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama Scott James Deakin (25) diancam pidana penjara selama empat tahun sesuai dalam Pasal 378 KUHP atas perkara penipuan yang terjadi di salah satu hotel wilayah Denpasar, Bali.
"Pelaku mengakui melakukan check in dengan booking online via agoda.com dan belum melakukan pembayaran karena kartu kreditnya tidak bisa digunakan. Lalu, pelaku mengakui telah menempati kamar hotel di wilayah Kuta dari 21 Juli 2020 sampai 1 Agustus 2020 dan belum melakukan pembayaran, dan berjanji akan membayar tapi tidak," kata Kanit Reskrim Kuta Iptu Made Putra Yudistira, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (5/11/2020).
Ia mengatakan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah berjanji akan melakukan pembayaran sewa hotel lewat transfer Bank Internasional sejumlah €199.11 atau senilai Rp 3.720.000, tapi sampai keluar dari hotel belum dilakukan.
Pelaku ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2020 sekitar pukul 18.00 Wita di salah satu apotek, yang saat itu sedang bersama seorang wanita, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut.
Yudistira menjelaskan pada hari Selasa, 21 Juli 2020, sekitar pukul 18.00 Wita pelaku masuk dalam hotel yang beralamat di Jalan Popies II Gg. Ronta, Kuta Badung. Saat itu pelaku sudah memesan tiket hotel secara daring melalui akses agoda.com.
"Setelah dicek oleh pihak hotel ternyata pemesanan itu ditunda oleh pihak agoda.com karena kartu kredit pelaku tidak ada uang, kemudian pelaku melakukan booking ulang dan terjadi hal yang sama (tidak ada uang) tetapi pelaku tetap bersikukuh bahwa kartu kreditnya masih bisa dipakai dan dia akan berurusan dengan pihak agoda.com," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Setelah dilakukan pengecekan dan memang benar kartu kredit pelaku sudah tidak bisa dipakai. Hingga akhirnya pada 31 Juli 2020, pelaku melakukan pembayaran via daring (Bank transfer internasional) sebesar €199.11 (Rp 3.720.000).
"Pelaku menjanjikan uangnya masuk pada 1 Agustus 2020 jam 13.10 Wita, lalu 1 Agustus 2020 pagi, korban I Ketut Wira Adnyana Putra (pihak hotel) kirim pesan melalui whatsapp ke pelaku mengatakan uangnya belum masuk, namun tidak dibalas," katanya.
Selanjutnya, pada 1 Agustus tersebut, sekitar pukul 10.00 Wita pelaku pergi meninggalkan hotel tetapi barang-barangnya masih ada di dalam kamar, dan sampai 10 Oktober 2020 pelaku tidak kembali ke hotel.
Namun, hanya melalui pesan whatsapp saja mengatakan berjanji akan kembali ke hotel. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp3.720.000.
Berita Terkait
-
Deretan Selebgram Pose Kenakan Baju Adat Bali, Potretnya Memesona!
-
Nasib Bule Inggris yang Kabur Ogah Bayar Sewa Hotel Hampir Dua Minggu
-
Kena Tipu Akta Jual Beli Tanah, Emak-emak di Tangerang: Tolong Viralkan Ya
-
Monkey Forest Ubud Kembali Dibuka
-
Liga 1 Ditunda Tahun Depan, Pelatih Bali United Berharap PSSI Tak PHP Lagi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Doakan Korban Banjir Bandang Sumatera, Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib
-
CEK FAKTA: Viral TNI Ambil Alih Bandara IMIP Morowali, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bencana Sumatera Berstatus Bencana Internasional, Benarkah?
-
Jembatan Kampus ke Industri: IKADO Surabaya & Nusantara Beta Studio Bentuk Innovation Hub
-
Santri di Pasuruan Babak Belur Diduga Dihajar Pengurus Ponpes, Orang Tua Lapor Polisi