- Warga Desa Barunggagah, Sampang, menemukan bayi laki-laki telantar di semak-semak pada Minggu, 7 Juni 2026 dalam kondisi memprihatinkan.
- Polres Sampang menangkap ibu bayi berinisial H asal Bangkalan yang membuang anaknya akibat rasa malu hubungan di luar nikah.
- Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan hukum pidana berlaku.
SuaraJatim.id - Ketenangan warga Desa Barunggagah, Kecamatan Tambelangan, Sampang, seketika pecah saat sebuah tangisan lirih terdengar dari balik rimbunnya semak-semak, Minggu (7/6/2026).
Bukan suara hewan, melainkan tangis seorang bayi laki-laki yang baru saja menghirup udara dunia. Saat ditemukan, kondisinya menyayat hati.
Tanpa sehelai benang pun pakaian, bayi mungil itu tergeletak di atas selembar kain perlak hitam dengan tali pusar yang masih menempel.
Tubuhnya yang seberat 3,3 kilogram harus berjuang melawan sengatan alam. Petugas medis menemukan luka-luka kemerahan di bagian kepalanya, bekas gigitan semut yang mengerubunginya selama ditinggalkan di alam terbuka.
Aparat kepolisian bergerak cepat. Tak butuh waktu lama bagi Polres Sampang untuk melacak jejak sang ibu. H (33), seorang warga Kecamatan Kokop, Bangkalan, akhirnya diamankan.
Ironisnya, saat ditangkap, kondisi fisik H masih sangat lemah. Ia harus segera dilarikan ke fasilitas medis karena sisa ari-ari yang tertinggal di rahimnya belum sempat dibersihkan.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan motif di balik tindakan nekat H. Di hadapan penyidik, H mengakui bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar pernikahan. Bayangan sanksi sosial dan rasa malu yang menghantui membuatnya memilih jalan pintas yang fatal.
"Pelaku sengaja meninggalkan bayinya di sana dengan harapan ada orang lain yang menemukan dan merawatnya. Ia ingin menghindar dari tanggung jawab sebagai orang tua," ujar AKP Eko, Selasa (9/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Sebuah kantong plastik putih, tali rafia biru, dan selembar kain perlak kini menjadi barang bukti bisu di kantor polisi.
Baca Juga: Modus Ordal DPR RI, Pria di Sampang Tilap Rp600 Juta Janjikan Lolos Tes Polisi
Kini, H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 430 KUHP. Bayang-bayang hukuman penjara paling lama lima tahun kini menantinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Tangis di Balik Semak: Ibu di Bangkalan Tega Buang Bayi demi Tutupi Aib
-
BRI Dorong Pembayaran Global Lewat QRIS Cross Border BRImo di China
-
Global Private Banker Beri Penghargaan Global Kepada BRI: Keberhasilan Transformasi Bagi Nasabah
-
Travel Jakarta-Madura Hantam Truk di Tol Ngawi-Solo, Dua Orang Terjepit Kabin Ringsek
-
Misteri Pesepeda Tanpa Nama Terjun ke Sungai Brangkal Mojokerto, Nyawa Selamat Usai Evakuasi