- Polres Sampang menangkap seorang pelaku dugaan penipuan berinisial AS
- Pelaku menipu korban dengan kerugian Rp600 juta dengan modus bisa memasukkan orang menjadi polisi dan PNS
- Modus pelaku meyakinkan korban mengaku punya orang dalam di DPR RI
SuaraJatim.id - Menjadi abdi negara masih menjadi mimpi besar bagi banyak keluarga. Namun, bagi MM, warga Sampang, impian melihat adik, keponakan, hingga istrinya berseragam polisi dan PNS justru berubah menjadi mimpi buruk finansial yang sangat mahal.
Seorang pria berinisial AS (32), warga Sumenep, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang setelah sandiwara besarnya terbongkar.
AS ditangkap setelah terbukti menipu MM dengan kedok bisa meloloskan seleksi anggota Polri dan CPNS melalui jalur istimewa.
Tak tanggung-tanggung, untuk meyakinkan korbannya, AS sesumbar memiliki koneksi orang dalam di Senayan. Ia mengklaim memiliki hubungan khusus dengan salah satu anggota DPR RI yang disebutnya mampu menjamin kelulusan siapa pun yang ia bawa.
Tergiur dengan janji manis tersebut, korban MM pun masuk ke dalam jebakan. AS mematok tarif Rp70 juta untuk satu kursi anggota Polri.
Percaya penuh, MM mendaftarkan dua keponakan dan satu adiknya. Tak berhenti di situ, ia juga menyetor Rp160 juta agar istrinya bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Total dana yang dikumpulkan tersangka dari korban mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan secara bertahap sejak tahun 2021," ungkap Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Senin (8/6/2026).
Namun, waktu bicara lain. Seleksi demi seleksi berlalu, pengumuman demi pengumuman keluar, namun tak satu pun nama keluarga MM yang tercantum dalam daftar kelulusan. Harapan melihat keluarga mengenakan seragam kebanggaan pun sirna.
Sadar telah menjadi korban PHP (Pemberi Harapan Palsu), MM mencoba menagih kembali uang Rp600 juta miliknya. Alih-alih mendapatkan itikad baik, AS justru menghilang dan terus menghindar. Habis kesabaran, MM akhirnya menyeret kasus ini ke meja hukum.
Baca Juga: Viral Oknum Polisi Tuban Hajar Badut Jalanan, Kini Terancam Sanksi Propam
Polisi bergerak cepat. AS diringkus di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Bersama penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 31 lembar bukti transfer dan rekening koran.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," tegas AKP Eko.
Polres Sampang mengimbau agar masyarakat tidak lagi tergiur dengan tawaran jalur belakang atau oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
"Masuk polisi dan PNS itu gratis dan murni hasil kerja keras. Jangan pernah percaya pada siapa pun yang menjanjikan jalur khusus, apalagi dengan mencatut nama pejabat," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Mantri BRI, Garda Terdepan Layanan Perbankan di Toraja Utara
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi