Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 09 November 2020 | 02:05 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

"Selanjutnya, pelaku membanting sesuatu ke jendela rumah korban hingga pecah pada bagian kaca," terangnya.

Setelah melakukan penganiayaan pelaku kemudian meninggalkan rumah. Dia meninggalkan istri sirinya yang menderita luka memar pada bagian kepala atas dan  pada punggung sebelah kiri.

Karena tidak tahan perilaku suaminya, korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. 

"Setelah kami dilapori, petugas langsung mencari pelaku. Ternyata pelaku kabur di daerah Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Saat itu juga pelaku ditangkap dan dibawa ke kantor polisi," bebernya. 

Baca Juga: Dilaporkan Aniaya Istri, Notaris di Palembang Mendekam di Sel

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 dan 406 KUHP. 

Kontributor : Amin Alamsyah

Load More