SuaraJatim.id - Rumah tangga Afif (50) dan Anidah (38) Warga Kabupaten Gresik terancam bubar. Mesi pernikahannya tidak resmi, sang suami tetap akan menjalani masa di penjara selama beberapa bulan. Ia dilaporkan oleh istri sirinya karena melakukan penganiayaan.
Bentuk penganiyaan berupa pemukulan terhadap Anidah yang merupakan istri sirinya. Sedangkan, penyebab pemukulan diakibatkan karena cemburu buta.
Afif merasa dihianati karena istrinya menerima tamu seorang laki-laki di kediamannya di Desa Sumurber, Panceng, Gresik.
Kanitreskrim Polsek Panceng, Iptu M Dawud mengatakan kejadian itu bermula saat istri Afif menerima tamu seorang bernama Sugianto (40) warga Desa Sekapuk, Ujungpangkah, pada Kamis (22/10/2020).
Saat itu Afif yang baru pulang menyaksikan jika istrinya tengah mengobrol dengan lelaki lain.
"Sebenarnya istrinya ini tidak mengobrol berduaan. Ada tetangga korban bernama Indah Sofia Labibah yang juga ikut mengobrol di ruang tamu mereka," kata Dawud, saat dikonfirmasi melalui selulernya pada Minggu (8/11/2020).
Melihat hal itu respon Afif di luar dugaan. Ia memasuki rumah dengan marah, lalu menendang kursi yang diduduki istrinya.
Seketika kursi kayu rusak dan patah di bagian pegangan tangan karena tendangan keras dari pelaku. Kemudian pelaku langsung mengambil patahan kursi dan memukuli korban.
Korban yang menangis dan berusaha minta maaf ini tidak digubris. Pelaku tetap menganiaya istrinya. Korban dipukuli sebanyak tiga kali di bagian kepala dan dua kali di punggung.
Baca Juga: Dilaporkan Aniaya Istri, Notaris di Palembang Mendekam di Sel
Sedangkan, kedua tamunya itu berusaha menenangkan pelaku yang membabi buta dibakar api cemburu.
"Selanjutnya, pelaku membanting sesuatu ke jendela rumah korban hingga pecah pada bagian kaca," terangnya.
Setelah melakukan penganiayaan pelaku kemudian meninggalkan rumah. Dia meninggalkan istri sirinya yang menderita luka memar pada bagian kepala atas dan pada punggung sebelah kiri.
Karena tidak tahan perilaku suaminya, korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Setelah kami dilapori, petugas langsung mencari pelaku. Ternyata pelaku kabur di daerah Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Saat itu juga pelaku ditangkap dan dibawa ke kantor polisi," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 dan 406 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Wisata Bisa Jadi Mesin Uang Baru untuk Daerah, DPRD Jatim Beri Tips Jitunya
 - 
            
              Antisipasi PHK, DPRD Jatim Usulkan Pelatihan Kerja Digital untuk Gen Z dan Milenial
 - 
            
              Uang Gratis untuk Belanja, DANA Kaget Edisi Darurat Hadir: Klaim Sebelum Terlambat
 - 
            
              5 Fakta Kelam Tragedi Simpang Club Surabaya Menjelang Hari Pahlawan 10 November
 - 
            
              Retakan Tanah Raksasa Menganga di Madiun, Puluhan Warga Mengungsi