SuaraJatim.id - Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI, ramai dikabarkan akan pulang ke Indonesia pada tanggal 10 November 2020. Lalu bagaimana dengan urusan hukumnya sebelum ini? Benarkah pria yang akrab disapa dengan panggilan HRS itu akan langsung ditangkap polisi?
Menanggapi kemungkinan-kemungkinan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono angkat bicara. Ia mengaku belum bisa memastikan penangkapan Habib Rizieq.
"Pokoknya kalau mau pulang, pulang saja. Kami tidak mau menanggapi itu," kata Awi dikutip Hops-id --jaringan Suara.com.
Menurut dia, bahwa jajarannya tak pernah mengusir Habib Rizieq dari tanah air.
"Selama ini kami tidak pernah mengusir," katanya lagi.
Habib Rizieq diketahui meninggalkan Indonesia dengan sejumlah kasus yang menjeratnya. Ia memutuskan keluar negeri pada tahun 2017 lalu usai terseret kasus penodaan agama dan dugaan pornografi.
Saat ini, Habib Rizieq Shihab mengumumkan akan tiba di Indonesia pada 10 November mendatang.
Sementara itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengklaim Rizieq sudah tidak memiliki kasus hukum lagi di Indonesia. Semua laporan yang membuatnya dipanggil aparat kepolisian sudah dihentikan.
"Kan sudah enggak ada kasus hukum lagi," ujar Sugito saat dihubungi Suara.com, Minggu (8/11/2020).
Baca Juga: Habib Rizieq Test Corona di Arab Saudi, FPI: Beliau Sehat
Menurutnya, saat ini kasus yang berjalan di Indonesia hanya menjadikan Rizieq sebagai sanksi, bukan terdakwa atau tersangka seperti kasus lainnya.
Adapun Rizieq sempat ingin diperiksa karena laporan di Polda Metro Jaya terkait konten pornografi dan di Polda Jawa Barat karena dugaan penodaan Pancasila.
"Enggak ada lagi, semua saksi," jelasnya.
Ia tak menyebutkan kasus apa saja yang mengaitkan Rizieq sebagai saksi. Namun ia meyakini pentolan FPI itu akan tinggal dengan aman sesampainya di Indonesia.
"Kalau emang ada yang mancing-mancing, emang ada yang mau mancing di air keruh," katanya.
Menurutnya, saat ini kasus yang berjalan di Indonesia hanya menjadikan Rizieq sebagai sanksi, bukan terdakwa atau tersangka seperti kasus lainnya.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Test Corona di Arab Saudi, FPI: Beliau Sehat
-
Habib Rizieq Tes Corona Sebelum ke RI, FPI: Hasil di Arab Lebih Terpercaya
-
Sekretaris FPI Klaim Ada Operasi Penjegalan Kepulangan Habib Rizieq
-
Tak Masalah Dengar Rizieq Mau Pulang, Mabes Polri: Kami Tak Pernah Mengusir
-
Mau Pulang Habib Rizieq Jalani Tes PCR, FPI: Lebih Terpercaya di Saudi
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan