SuaraJatim.id - Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI, ramai dikabarkan akan pulang ke Indonesia pada tanggal 10 November 2020. Lalu bagaimana dengan urusan hukumnya sebelum ini? Benarkah pria yang akrab disapa dengan panggilan HRS itu akan langsung ditangkap polisi?
Menanggapi kemungkinan-kemungkinan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono angkat bicara. Ia mengaku belum bisa memastikan penangkapan Habib Rizieq.
"Pokoknya kalau mau pulang, pulang saja. Kami tidak mau menanggapi itu," kata Awi dikutip Hops-id --jaringan Suara.com.
Menurut dia, bahwa jajarannya tak pernah mengusir Habib Rizieq dari tanah air.
"Selama ini kami tidak pernah mengusir," katanya lagi.
Habib Rizieq diketahui meninggalkan Indonesia dengan sejumlah kasus yang menjeratnya. Ia memutuskan keluar negeri pada tahun 2017 lalu usai terseret kasus penodaan agama dan dugaan pornografi.
Saat ini, Habib Rizieq Shihab mengumumkan akan tiba di Indonesia pada 10 November mendatang.
Sementara itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengklaim Rizieq sudah tidak memiliki kasus hukum lagi di Indonesia. Semua laporan yang membuatnya dipanggil aparat kepolisian sudah dihentikan.
"Kan sudah enggak ada kasus hukum lagi," ujar Sugito saat dihubungi Suara.com, Minggu (8/11/2020).
Baca Juga: Habib Rizieq Test Corona di Arab Saudi, FPI: Beliau Sehat
Menurutnya, saat ini kasus yang berjalan di Indonesia hanya menjadikan Rizieq sebagai sanksi, bukan terdakwa atau tersangka seperti kasus lainnya.
Adapun Rizieq sempat ingin diperiksa karena laporan di Polda Metro Jaya terkait konten pornografi dan di Polda Jawa Barat karena dugaan penodaan Pancasila.
"Enggak ada lagi, semua saksi," jelasnya.
Ia tak menyebutkan kasus apa saja yang mengaitkan Rizieq sebagai saksi. Namun ia meyakini pentolan FPI itu akan tinggal dengan aman sesampainya di Indonesia.
"Kalau emang ada yang mancing-mancing, emang ada yang mau mancing di air keruh," katanya.
Menurutnya, saat ini kasus yang berjalan di Indonesia hanya menjadikan Rizieq sebagai sanksi, bukan terdakwa atau tersangka seperti kasus lainnya.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Test Corona di Arab Saudi, FPI: Beliau Sehat
-
Habib Rizieq Tes Corona Sebelum ke RI, FPI: Hasil di Arab Lebih Terpercaya
-
Sekretaris FPI Klaim Ada Operasi Penjegalan Kepulangan Habib Rizieq
-
Tak Masalah Dengar Rizieq Mau Pulang, Mabes Polri: Kami Tak Pernah Mengusir
-
Mau Pulang Habib Rizieq Jalani Tes PCR, FPI: Lebih Terpercaya di Saudi
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya
-
Geger Pocong Sajam di Ponggok Buat Warga Resah, Kapolres Blitar Akhirnya Bongkar Faktanya
-
Geger! Ular Piton Nyeberang di Depan Polres Gresik Bikin Warga Panik
-
Gubernur Khofifah, Wagub, dan Keluarga Salat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya
-
Mencuci Jeroan Hewan Kurban di Sungai, Warga Surabaya Kena Sanksi