Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 09 November 2020 | 16:48 WIB
Warga memasang spanduk dukung pemecatan bupatinya (Suara.com/Arry Saputra)

Sanksi pemecatan terhadap Faida disebut telah sesuai dengan ketentuan berikutnya yang tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d pada beleid yang sama.

Sebab, pemeriksaan inspektorat mengungkap fakta-fakta berbagai ulah Faida yang mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Gegara BPKP Mobil, Kades di Jember Penjarakan Mantan Kades

Load More