Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 29 Oktober 2020 | 08:58 WIB
Ilustrasi orang dipenjara. (Foto: AFP)

SuaraJatim.id - Nur Rahmad mantan Kepala Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur harus merasakan dinginnya jeruji sel Mapolsek Semboro. Ia dilaporkan ke polisi oleh Sumaryono yang tak lain adalah Kades Pondok Dalem.

Rahmad dilaporkan ke polisi karena kedapatan menggadaikan BPKB mobil jenis Isuzu Panther milik Desa Pondok Dalem.

“Pelaku dilaporkan oleh kepala desa, karena menggadaikan BPKB mobil inventaris, dengan menggadaikan ke salah satu koperasi dengan pinjaman sebesar 15 juta rupiah, peminjaman ini dilakukan saat pelaku masih menjabat sebagai kepala desa dan tidak dilakukan penebusan," ujar Kapolsek Semboro Iptu Fathur Rachman sebagaimana dilansir Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com).

Peristiwa ini sendiri terungkap usai Sumaryono terpilih sebagai kepala desa pada Pilkades 2019 lalu.

Baca Juga: Buruh, Pelajar dan Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Rusuh di DPRD Jember

Saat itu, pelapor melakukan inventarisir barang-barang milik desa, dan diketahui BPKB mobil Panther buatan tahun 1996 dengan nopol N 1258 RF tidak ada di kantor.

"Saya sempat menanyakan kepada beberapa staf, dan diketahui kalau BPKB tersebut ternyata dijadikan agunan pinjaman di koperasi simpan pinjam, sebenarnya staf kami sudah saya suruh menemui terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini, tapi ternyata tidak ada itikad baik, ya sudah kami terpaksa lapor polisi," ujar Sumaryono.

Load More