SuaraJatim.id - Polisi mengamankan lima orang demonstran anarkis di Jember, Jawa Timur. Mereka terlibat perusakan Gedung DPRD setempat dalam aksi menolak UU Cipta Kerja dan Omnibus Law tersebut.
Namun Koordinator lapangan Aliansi Jember Menggugat (AJM) Nurul Mahmuda, mengatakan lima pelaku anarkis yang ditangkap aparat kepolisian bukan merupakan bagian dari 30 elemen massa yang tergabung dalam AJM.
"Kami pastikan bahwa lima peserta aksi yang ditetapkan sebagai tersangka perusak gedung DPRD Jember bukan bagian dari elemen Aliansi Jember Menggugat," kata Nurul Mahmuda, seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, seluruh peserta aksi dari Aliansi Jember Menggugat menggunakan penanda kain putih yang diikatkan di lengan sesuai kesepakatan 30 elemen tersebut, sehingga masing-masing ketua elemen tersebut sudah menginstruksikan kepada anggotanya.
"Dalam rekaman video yang sempat beredar menunjukkan bahwa peserta aksi yang diamankan polisi itu tidak menggunakan kain putih saat demonstrasi sesuai kesepakatan elemen dalam Aliansi Jember Menggugat," katanya pula.
Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya tidak membantah apabila kelima pelaku perusakan gedung DPRD Jember merupakan peserta aksi unjuk rasa, karena berada di dalam kerumunan aksi massa Aliansi Jember Menggugat, namun tidak mengenal kelimanya.
"Kami sudah mengonfirmasi 30 elemen yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat, dan tidak ada satu pun yang mengakui bahwa kelima orang tersebut bagian dari elemennya," katanya lagi.
Secara resmi Aliansi Jember Menggugat juga meminta maaf atas kericuhan yang terjadi saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang menyebabkan kerusakan kaca gedung DPRD Jember dan peserta aksi yang mengancam jurnalis di luar kendali para korlap demonstrasi.
Sebelumnya, Polres Jember menangkap lima orang yang melakukan perusakan gedung DPRD Kabupaten Jember dan mengancam jurnalis saat unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di bundaran DPRD setempat pada 22 Oktober 2020.
Baca Juga: Detik-Detik Wali Kota Malang Didesak Mahasiswa Teken Penolakan Omnibus Law
Kelima tersangka perusakan gedung DPRD Jember yang ditangkap yakni AFM, THS, AS, MRE, dan MS merupakan warga Jember. Satu dari lima terduga pelaku tersebut adalah remaja berusia 17 tahun, sehingga proses hukumnya juga akan berbeda dengan pelaku yang lain.
"Lima terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170, 214 dan 160 KUHP dengan ancaman tujuh tahun untuk Pasal 170, kemudian Pasal 214 ancamannya delapan tahun," kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra.
Berita Terkait
-
Detik-Detik Wali Kota Malang Didesak Mahasiswa Teken Penolakan Omnibus Law
-
Ternyata Bupati Anas Jadi Satgas Omnibus Law, Buruh Syok: Itu Kurang Ajar!
-
Demo Tolak Omnibus Law di Banyuwangi Bentrok, 4 Demonstran Dirawat di RS
-
Hari Ini Petinggi KAMI Ahmad Yani Diperiksa Polisi Setelah Hampir Ditangkap
-
Mensesneg Pratikno: UU Cipta Kerja Beda Jumlah Halaman Tapi Substansi Sama
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat