SuaraJatim.id - Polisi mengamankan lima orang demonstran anarkis di Jember, Jawa Timur. Mereka terlibat perusakan Gedung DPRD setempat dalam aksi menolak UU Cipta Kerja dan Omnibus Law tersebut.
Namun Koordinator lapangan Aliansi Jember Menggugat (AJM) Nurul Mahmuda, mengatakan lima pelaku anarkis yang ditangkap aparat kepolisian bukan merupakan bagian dari 30 elemen massa yang tergabung dalam AJM.
"Kami pastikan bahwa lima peserta aksi yang ditetapkan sebagai tersangka perusak gedung DPRD Jember bukan bagian dari elemen Aliansi Jember Menggugat," kata Nurul Mahmuda, seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, seluruh peserta aksi dari Aliansi Jember Menggugat menggunakan penanda kain putih yang diikatkan di lengan sesuai kesepakatan 30 elemen tersebut, sehingga masing-masing ketua elemen tersebut sudah menginstruksikan kepada anggotanya.
Baca Juga: Detik-Detik Wali Kota Malang Didesak Mahasiswa Teken Penolakan Omnibus Law
"Dalam rekaman video yang sempat beredar menunjukkan bahwa peserta aksi yang diamankan polisi itu tidak menggunakan kain putih saat demonstrasi sesuai kesepakatan elemen dalam Aliansi Jember Menggugat," katanya pula.
Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya tidak membantah apabila kelima pelaku perusakan gedung DPRD Jember merupakan peserta aksi unjuk rasa, karena berada di dalam kerumunan aksi massa Aliansi Jember Menggugat, namun tidak mengenal kelimanya.
"Kami sudah mengonfirmasi 30 elemen yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat, dan tidak ada satu pun yang mengakui bahwa kelima orang tersebut bagian dari elemennya," katanya lagi.
Secara resmi Aliansi Jember Menggugat juga meminta maaf atas kericuhan yang terjadi saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang menyebabkan kerusakan kaca gedung DPRD Jember dan peserta aksi yang mengancam jurnalis di luar kendali para korlap demonstrasi.
Sebelumnya, Polres Jember menangkap lima orang yang melakukan perusakan gedung DPRD Kabupaten Jember dan mengancam jurnalis saat unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di bundaran DPRD setempat pada 22 Oktober 2020.
Baca Juga: Ternyata Bupati Anas Jadi Satgas Omnibus Law, Buruh Syok: Itu Kurang Ajar!
Kelima tersangka perusakan gedung DPRD Jember yang ditangkap yakni AFM, THS, AS, MRE, dan MS merupakan warga Jember. Satu dari lima terduga pelaku tersebut adalah remaja berusia 17 tahun, sehingga proses hukumnya juga akan berbeda dengan pelaku yang lain.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan