
SuaraJatim.id - Surat rekomendasi pemecatan Bupati Faida oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa rupanya disambut gembira oleh masyarakat Jember. Mereka pun ikut serta menyebarluaskan informasi itu.
Kegembiraan itu digambarkan masyarakat dengan membuat baliho yang memuat gambar lembaran-lembaran surat rekomendasi pemecatan bertuliskan "Terima Kasih Bu Khofifah" dan "Faida Layak Dipecat".
Baliho tersebut terpasang di kawasan kampus Tegal Boto Jember, dan tampaknya akan menyebar terpasang di kecamatan-kecamatan dan desa-desa.
Seorang tokoh budayawan di Jember, Agus Harimurti menyebut bahwa hal ini merupakan gambaran keadaan Jember dimana terjadi konflik antara warga dengan Faida yang dipandang tidak mampu untuk membangun kabupaten Jember dan mengabaikan kepentingan serta aspirasi masyarakatnya.
Baca Juga: Gegara BPKP Mobil, Kades di Jember Penjarakan Mantan Kades
“Ini merupakan gambaran bahwa di Jember tengah berlangsung Rakyat Versus Faida. Dan infonya di kecamatan-kecamatan dan desa-desa, warga dengan antusias akan memasang baliho sejenis”, kata Agus Harimurti melalui rilis yang diterima SuaraJatim.id, Senin (9/11/2020).
Menurut Agus, Faida seharusnya tak melakukan pembenaran kemana-mana dalam sikapnya yang melawan aspirasi masyarkat Jember. Hal itu dinilai seperti ingin menang sendiri.
“Ini terkesan ingin menang sendiri dengan melawan rekomendasi pemerintah pusat, melawan rekomendasi gubernur dan melanggar berbagai peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”, katanya.
Sebagaimana diketahui, surat rekomendasi Khofifah yang mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk mencopot status jabatan Bupati Jember dari Faida telah beredar di masyarakat.
"Layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember," kalimat pada surat Khofifah kepada Mendagri dalam surat dengan register nomor: 739/ 9238/ 060/ 2020 tersebut.
Baca Juga: Bruuk!! Tiba-Tiba Atap Plafon Baru Puskesmas Gumukmas Jember Ambruk
Dasar Khofifah mengusulkan pemecatan Faida adalah hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov Jatim. Kesimpulannya Faida mengingkari sumpah janji jabatan yang diatur pada Pasal 67 huruf b UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Dear PSSI Masalah Wasit Lagi Nih! Persib Kirim Surat Protes Keras
-
7 Rekomendasi HP Motorola 2025 Harga Mulai Rp2 Juta: Kamera 50 MP, RAM Besar
-
Yuran Fernandes Disanksi Berat, PSM Makassar Bisa Tekor Miliaran Rupiah
-
Emas Antam Masih Cuan di Akhir Pekan, Tembus Rp1,928 Juta per Gram
-
Heboh Kabar Stadion Utama Riau Dijual, Akhirnya Diklarifikasi
Terkini
-
Patok Tanpa Izin, Pengadilan dan BPN Turun Ukur Ulang Lahan Perusahaan di Lamongan
-
Lari Sambil Curhat ke DPRD Jatim, Aspirasi Run 2025 Buka Jalan Warga Bertemu Wakil Rakyat
-
Klaim Dapat 93 Persen Dukungan, Ali Mufthi Percaya Diri Maju Ketua Golkar Jatim
-
3 Link DANA Kaget 9 Mei 2025, Lumayan untuk Belanja di Promo Indomaret
-
Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 3,8