SuaraJatim.id - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengirim surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mencopot status jabatan Bupati Jember Faida beredar di masyarakat.
Rekomendasi pemecatan tersebut tertulis: "Layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember". Kalimat pada surat itu teregister dengan surat nomor: 739/ 9238/ 060/ 2020.
Dasar dari usulan pemecatan Bupati Faida yang dilakukan Gubernur Khofifah adalah hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov Jatim. Kesimpulannya Faida mengingkari sumpah janji jabatan yang diatur pada Pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sanksi pemecatan terhadap Faida disebut telah sesuai dengan ketentuan berikutnya yang tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat mengungkap fakta-fakta atau dosa-dosa yang dilakukan oleh Faida karena telah mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.
Kesalahan pertama yang dilakukan adalah tak pernah menjalankan instruksi Mendagri untuk memulihkan struktur birokrasi Pemkab Jember selama 7 bulan, terhitung sejak tanggal 11 November 2019.
Kala itu bertepatan dengan perintah Mendagri melalui surat nomor: 700/ 12429/ SJ yang diperjelas lagi oleh Gubernur dengan layang resmi nomor: 131/ 25434/ 011.2/ 2019 tanggal 12 Desember 2019.
Perintahnya adalah mencabut 30 Perbup, 15 SK Bupati, 1 SK demisioner jabatan. Dan pengangkatan pejabat untuk kembali dalam jabatan seperti tanggal 3 Januari 2018 semula.
Faida diyakini tidak beritikad baik dan sengaja membiarkan kondisi struktur birokrasi dan tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.
Baca Juga: Bupati Jember Dipecat Gubernur, Warga Pasang Baliho: 'Faida Layak Dipecat'
Kedua, selama 4 tahun berturut-turut APBD mengalami keterlambatan pengesahan. Paling parah APBD tahun 2020 tidak terselesaikan kendati sebanyak 5 kali difasilitasi oleh Pemprov hingga tanggal 25 Juni 2020.
Faida tidak memberi keputusan kepada tim anggaran Pemkab yang telah diutus menghadiri rapat di kantor Bakorwil V. Padahal, saat itu DPRD bersedia melanjutkan pembahasan rancangan Perda APBD.
Faida memilih tetap memakai Perbup APBD yang terbatas pemakaian anggaran hanya untuk kebutuhan wajib, mengikat, dan mendesak.
Namun, temuan inspektorat menunjukkan bukti bahwa realisasi anggaran justru menyimpang dari ketentuan. Diantaranya pencairan bansos beasiswa senilai Rp2,8 miliar pada 15 Mei, dan Rp3 miliar tertanggal 18 Mei 2020.
Pencairan uang negara secara ilegal berlanjut lewat Dinas Pendidikan untuk pembelian komputer senilai Rp201 juta, dan pengadaan alat studio visual yang menelan anggaran Rp116 juta.
Inspektorat menegaskan, Faida menabrak Pasal 107 ayat (2), Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
Berita Terkait
-
Bupati Jember Dipecat Gubernur, Warga Pasang Baliho: 'Faida Layak Dipecat'
-
Maju Sebagai Calon Bupati Jember, Siapa Hendy Siswanto Sebenarnya?
-
Ratusan Pejabat di Jember yang Dilantik Bupati Faida Ditolak Mendagri
-
Warga Jember Cukur Gundul, Syukuran Rayakan Sanksi Terhadap Bupati Faida
-
Profil Bupati Faida Terlengkap
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian