SuaraJatim.id - Surat rekomendasi pemecatan Bupati Faida oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa rupanya disambut gembira oleh masyarakat Jember. Mereka pun ikut serta menyebarluaskan informasi itu.
Kegembiraan itu digambarkan masyarakat dengan membuat baliho yang memuat gambar lembaran-lembaran surat rekomendasi pemecatan bertuliskan "Terima Kasih Bu Khofifah" dan "Faida Layak Dipecat".
Baliho tersebut terpasang di kawasan kampus Tegal Boto Jember, dan tampaknya akan menyebar terpasang di kecamatan-kecamatan dan desa-desa.
Seorang tokoh budayawan di Jember, Agus Harimurti menyebut bahwa hal ini merupakan gambaran keadaan Jember dimana terjadi konflik antara warga dengan Faida yang dipandang tidak mampu untuk membangun kabupaten Jember dan mengabaikan kepentingan serta aspirasi masyarakatnya.
“Ini merupakan gambaran bahwa di Jember tengah berlangsung Rakyat Versus Faida. Dan infonya di kecamatan-kecamatan dan desa-desa, warga dengan antusias akan memasang baliho sejenis”, kata Agus Harimurti melalui rilis yang diterima SuaraJatim.id, Senin (9/11/2020).
Menurut Agus, Faida seharusnya tak melakukan pembenaran kemana-mana dalam sikapnya yang melawan aspirasi masyarkat Jember. Hal itu dinilai seperti ingin menang sendiri.
“Ini terkesan ingin menang sendiri dengan melawan rekomendasi pemerintah pusat, melawan rekomendasi gubernur dan melanggar berbagai peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”, katanya.
Sebagaimana diketahui, surat rekomendasi Khofifah yang mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk mencopot status jabatan Bupati Jember dari Faida telah beredar di masyarakat.
"Layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember," kalimat pada surat Khofifah kepada Mendagri dalam surat dengan register nomor: 739/ 9238/ 060/ 2020 tersebut.
Baca Juga: Gegara BPKP Mobil, Kades di Jember Penjarakan Mantan Kades
Dasar Khofifah mengusulkan pemecatan Faida adalah hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov Jatim. Kesimpulannya Faida mengingkari sumpah janji jabatan yang diatur pada Pasal 67 huruf b UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sanksi pemecatan terhadap Faida disebut telah sesuai dengan ketentuan berikutnya yang tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d pada beleid yang sama.
Sebab, pemeriksaan inspektorat mengungkap fakta-fakta berbagai ulah Faida yang mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Gegara BPKP Mobil, Kades di Jember Penjarakan Mantan Kades
-
Bruuk!! Tiba-Tiba Atap Plafon Baru Puskesmas Gumukmas Jember Ambruk
-
Maju Sebagai Calon Bupati Jember, Siapa Hendy Siswanto Sebenarnya?
-
Ratusan Pejabat di Jember yang Dilantik Bupati Faida Ditolak Mendagri
-
Warga Jember Cukur Gundul, Syukuran Rayakan Sanksi Terhadap Bupati Faida
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat