SuaraJatim.id - Surat rekomendasi pemecatan Bupati Faida oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa rupanya disambut gembira oleh masyarakat Jember. Mereka pun ikut serta menyebarluaskan informasi itu.
Kegembiraan itu digambarkan masyarakat dengan membuat baliho yang memuat gambar lembaran-lembaran surat rekomendasi pemecatan bertuliskan "Terima Kasih Bu Khofifah" dan "Faida Layak Dipecat".
Baliho tersebut terpasang di kawasan kampus Tegal Boto Jember, dan tampaknya akan menyebar terpasang di kecamatan-kecamatan dan desa-desa.
Seorang tokoh budayawan di Jember, Agus Harimurti menyebut bahwa hal ini merupakan gambaran keadaan Jember dimana terjadi konflik antara warga dengan Faida yang dipandang tidak mampu untuk membangun kabupaten Jember dan mengabaikan kepentingan serta aspirasi masyarakatnya.
“Ini merupakan gambaran bahwa di Jember tengah berlangsung Rakyat Versus Faida. Dan infonya di kecamatan-kecamatan dan desa-desa, warga dengan antusias akan memasang baliho sejenis”, kata Agus Harimurti melalui rilis yang diterima SuaraJatim.id, Senin (9/11/2020).
Menurut Agus, Faida seharusnya tak melakukan pembenaran kemana-mana dalam sikapnya yang melawan aspirasi masyarkat Jember. Hal itu dinilai seperti ingin menang sendiri.
“Ini terkesan ingin menang sendiri dengan melawan rekomendasi pemerintah pusat, melawan rekomendasi gubernur dan melanggar berbagai peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”, katanya.
Sebagaimana diketahui, surat rekomendasi Khofifah yang mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk mencopot status jabatan Bupati Jember dari Faida telah beredar di masyarakat.
"Layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember," kalimat pada surat Khofifah kepada Mendagri dalam surat dengan register nomor: 739/ 9238/ 060/ 2020 tersebut.
Baca Juga: Gegara BPKP Mobil, Kades di Jember Penjarakan Mantan Kades
Dasar Khofifah mengusulkan pemecatan Faida adalah hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov Jatim. Kesimpulannya Faida mengingkari sumpah janji jabatan yang diatur pada Pasal 67 huruf b UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sanksi pemecatan terhadap Faida disebut telah sesuai dengan ketentuan berikutnya yang tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d pada beleid yang sama.
Sebab, pemeriksaan inspektorat mengungkap fakta-fakta berbagai ulah Faida yang mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Gegara BPKP Mobil, Kades di Jember Penjarakan Mantan Kades
-
Bruuk!! Tiba-Tiba Atap Plafon Baru Puskesmas Gumukmas Jember Ambruk
-
Maju Sebagai Calon Bupati Jember, Siapa Hendy Siswanto Sebenarnya?
-
Ratusan Pejabat di Jember yang Dilantik Bupati Faida Ditolak Mendagri
-
Warga Jember Cukur Gundul, Syukuran Rayakan Sanksi Terhadap Bupati Faida
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub
-
Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan
-
Ze Gomes Ubah DNA Madura United, Intensitas Tinggi Jadi Kunci Musim Baru