SuaraJatim.id - Surat rekomendasi pemecatan Bupati Faida oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa rupanya disambut gembira oleh masyarakat Jember. Mereka pun ikut serta menyebarluaskan informasi itu.
Kegembiraan itu digambarkan masyarakat dengan membuat baliho yang memuat gambar lembaran-lembaran surat rekomendasi pemecatan bertuliskan "Terima Kasih Bu Khofifah" dan "Faida Layak Dipecat".
Baliho tersebut terpasang di kawasan kampus Tegal Boto Jember, dan tampaknya akan menyebar terpasang di kecamatan-kecamatan dan desa-desa.
Seorang tokoh budayawan di Jember, Agus Harimurti menyebut bahwa hal ini merupakan gambaran keadaan Jember dimana terjadi konflik antara warga dengan Faida yang dipandang tidak mampu untuk membangun kabupaten Jember dan mengabaikan kepentingan serta aspirasi masyarakatnya.
Baca Juga: Gegara BPKP Mobil, Kades di Jember Penjarakan Mantan Kades
“Ini merupakan gambaran bahwa di Jember tengah berlangsung Rakyat Versus Faida. Dan infonya di kecamatan-kecamatan dan desa-desa, warga dengan antusias akan memasang baliho sejenis”, kata Agus Harimurti melalui rilis yang diterima SuaraJatim.id, Senin (9/11/2020).
Menurut Agus, Faida seharusnya tak melakukan pembenaran kemana-mana dalam sikapnya yang melawan aspirasi masyarkat Jember. Hal itu dinilai seperti ingin menang sendiri.
“Ini terkesan ingin menang sendiri dengan melawan rekomendasi pemerintah pusat, melawan rekomendasi gubernur dan melanggar berbagai peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”, katanya.
Sebagaimana diketahui, surat rekomendasi Khofifah yang mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk mencopot status jabatan Bupati Jember dari Faida telah beredar di masyarakat.
"Layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember," kalimat pada surat Khofifah kepada Mendagri dalam surat dengan register nomor: 739/ 9238/ 060/ 2020 tersebut.
Baca Juga: Bruuk!! Tiba-Tiba Atap Plafon Baru Puskesmas Gumukmas Jember Ambruk
Dasar Khofifah mengusulkan pemecatan Faida adalah hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov Jatim. Kesimpulannya Faida mengingkari sumpah janji jabatan yang diatur pada Pasal 67 huruf b UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sanksi pemecatan terhadap Faida disebut telah sesuai dengan ketentuan berikutnya yang tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d pada beleid yang sama.
Sebab, pemeriksaan inspektorat mengungkap fakta-fakta berbagai ulah Faida yang mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini