SuaraJatim.id - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengirim surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mencopot status jabatan Bupati Jember Faida beredar di masyarakat.
Rekomendasi pemecatan tersebut tertulis: "Layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember". Kalimat pada surat itu teregister dengan surat nomor: 739/ 9238/ 060/ 2020.
Dasar dari usulan pemecatan Bupati Faida yang dilakukan Gubernur Khofifah adalah hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov Jatim. Kesimpulannya Faida mengingkari sumpah janji jabatan yang diatur pada Pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sanksi pemecatan terhadap Faida disebut telah sesuai dengan ketentuan berikutnya yang tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat mengungkap fakta-fakta atau dosa-dosa yang dilakukan oleh Faida karena telah mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.
Kesalahan pertama yang dilakukan adalah tak pernah menjalankan instruksi Mendagri untuk memulihkan struktur birokrasi Pemkab Jember selama 7 bulan, terhitung sejak tanggal 11 November 2019.
Kala itu bertepatan dengan perintah Mendagri melalui surat nomor: 700/ 12429/ SJ yang diperjelas lagi oleh Gubernur dengan layang resmi nomor: 131/ 25434/ 011.2/ 2019 tanggal 12 Desember 2019.
Perintahnya adalah mencabut 30 Perbup, 15 SK Bupati, 1 SK demisioner jabatan. Dan pengangkatan pejabat untuk kembali dalam jabatan seperti tanggal 3 Januari 2018 semula.
Faida diyakini tidak beritikad baik dan sengaja membiarkan kondisi struktur birokrasi dan tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.
Baca Juga: Bupati Jember Dipecat Gubernur, Warga Pasang Baliho: 'Faida Layak Dipecat'
Kedua, selama 4 tahun berturut-turut APBD mengalami keterlambatan pengesahan. Paling parah APBD tahun 2020 tidak terselesaikan kendati sebanyak 5 kali difasilitasi oleh Pemprov hingga tanggal 25 Juni 2020.
Faida tidak memberi keputusan kepada tim anggaran Pemkab yang telah diutus menghadiri rapat di kantor Bakorwil V. Padahal, saat itu DPRD bersedia melanjutkan pembahasan rancangan Perda APBD.
Faida memilih tetap memakai Perbup APBD yang terbatas pemakaian anggaran hanya untuk kebutuhan wajib, mengikat, dan mendesak.
Namun, temuan inspektorat menunjukkan bukti bahwa realisasi anggaran justru menyimpang dari ketentuan. Diantaranya pencairan bansos beasiswa senilai Rp2,8 miliar pada 15 Mei, dan Rp3 miliar tertanggal 18 Mei 2020.
Pencairan uang negara secara ilegal berlanjut lewat Dinas Pendidikan untuk pembelian komputer senilai Rp201 juta, dan pengadaan alat studio visual yang menelan anggaran Rp116 juta.
Inspektorat menegaskan, Faida menabrak Pasal 107 ayat (2), Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
Berita Terkait
-
Bupati Jember Dipecat Gubernur, Warga Pasang Baliho: 'Faida Layak Dipecat'
-
Maju Sebagai Calon Bupati Jember, Siapa Hendy Siswanto Sebenarnya?
-
Ratusan Pejabat di Jember yang Dilantik Bupati Faida Ditolak Mendagri
-
Warga Jember Cukur Gundul, Syukuran Rayakan Sanksi Terhadap Bupati Faida
-
Profil Bupati Faida Terlengkap
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
BRI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana Sumatra, Dukung Percepatan Pemulihan
-
BRI Siapkan Rp21 Triliun Sambut Nataru 2025/2026, Bisa Didapat via BRImo dan AgenBRILink
-
Nasib Jamaah Haji Asal Malang Hilang di Mekkah Belum Diketahui, Petugas Tes DNA Keluarga
-
Lebih dari 2 Dekade di Pasar Modal, Saham BBRI Telah Bertransformasi Berkelanjutan
-
Kronologi Pelajar SD Tulungagung Terpapar Jaringan Teroris Lewat Medsos, Kini Didampingi Intensif