SuaraJatim.id - Seorang kakek berusia 63 tahun di Surabaya harus ditahan lantaran melakukan tindakan asusila terhadap beberapa gadis di bawah umur.
Kakek tersebut bernama Samsudin, warga Pasar Baru Gang Buntu, Surabaya. Ia melakukan tindakan cabul terhadap 4 korban yang masih duduk di bangku kelas 2 hingga 5 Sekolah Dasar (SD).
Adapun korbannya adalah NDA (10) pelajar kelas 5 SD, EA (9) pelajar kelas 3 SD, APW (9) pelajar kelas 3 SD, dan SPW (8) pelajar kelas 2 SD.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi Ptatama, menjelaskan peristiwa ini sudah dilakukan oleh pelaku beberapa kali. Aksi bejatnya tersebut akhirnya ketahuan setelah orang tua korban menyaksikannya sendiri.
"Kami mendapat laporan dari orang tua korban, dan langsung menindaklanjutinya. Pelaku segera kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Fauzi, Kamis (12/11/2020).
Fauzi membeberkan, pelaku yang berprofesi sebagai tukang rombeng keliling ini biasa melintas di sekitar daerah rumah keempat korban. Ia yang saat itu berkeliling melihat korban pertama EA berada di gang 11 sendirian.
"Melihat korban yang sedang sendirian, tersangka langsung melakukan tindakan cabulnya memegang pantat korban," katanya.
Tak berhenti di situ, perbuatan Samsudin dilakukan kembali di hari esoknya secara berturut-turut di gang yang sama, namun dengan korban yang berbeda yakni APW dan SPW.
"Tersangka melakukannya beberapa kali setiap harinya," katanya.
Baca Juga: Bawaslu Akan Tertibkan APK Machfud-Mujiaman di Bagunan Cagar Budaya
Hingga pada Minggu 11 Oktober 2020, sekitar pukul 11.30 WIB, aksi Samsudin dipergoki oleh orang tua korban. Waktu itu ketika ia melintas di gang 12 berpapasan dengan korban lain NDA. Ia pun langsung melakukan aksi cabulnya. Korban yang merasa kaget dan kesakitan pun langsung berteriak.
"Kejadian tersebut turut pula disaksikan oleh ibu korban yang kebetulan berada di depan rumah dan melihat langsung saat tersangka melakukan aksinya," bebernya.
Orang tua korban yang tahu kejadian itu, langsung menghampiri pelaku dan memarahinya. Namun, ia malah melarikan diri dengan sepeda anginnya. Orang tua korban pun akhirnya langsung melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Sementara itu, menurut keterangan Samsudin, dia sudah melakukannya dalam kurun waktu dua bulan. Yakni pada September-Oktober 2020 sampai aksinya dipergoki orang tua korban.
"Dari pertengahan September 2020 dan Minggu 11 Oktober 2020," akunya.
Akibat perbuatannya, Samsudin dijerat Pasal 82 UU RI No 17 th 2016 Juncto Pasall 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Berita Terkait
-
Bawaslu Akan Tertibkan APK Machfud-Mujiaman di Bagunan Cagar Budaya
-
Membelot, Giliran 14 Pengurus DPC NasDem Surabaya Dukung Eri Cahyadi
-
Pesisir Kenjeran Diamuk Ombak Tinggi dan Angin Kencang, 5 Perahu Tenggelam
-
Risma Punguti Sampah Saat Aksi Tolak Omnibus Law, Netizen: Pencitraan!
-
Apes! Setelah Tempuh Surabaya-Jakarta, Sepeda Kakek Tarwi Dicolong Orang
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
- Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar
-
Bayar Rp546,5 Juta, 17 Calon Jamaah Umrah di Ngawi Kena Tipu, Gagal Berangkat Sesuai Jadwal
-
Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Residivis Gasak Uang Nasabah di Jatim
-
Khofifah Dorong Museum Mpu Tantular Jatim lewat Kolaborasi dengan Rahmat Museum
-
Bikin Anak-Anak Gampang Beli Miras, Toko 'Nakal' di Pemukiman Wonokromo Disegel Satpol PP Surabaya