SuaraJatim.id - Achmad Saifudin, lelaki berusia 24 tahun di Jombang, Jawa Timur, dianiaya kepala dusun bernama Agus Syarifudin (31), karena persoalan perkasa di ranjang.
Agus yang merupakan kepala dusun di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, menganiaya Saifudin warga Desa Kepatihan, Sabtu (7/11), karena tak kunjung orgasme saat dilayani PSK.
"Pelaku kesal karena korban tak kunjung klimaks saat bermain dengan PSK di eks lokalisasi Tunggorono," kata Kapolsek Jombang Kota Ajun Komisaris Moch Wilono, dalam keterangan resmi yang didapat Suarajatim.id, Sabtu (14/11/2020).
Wilono menceritakan, awal mula peristiwa unik ini adalah ketika Saifudin menyewa satu PSK untuk melayaninya di kamar penginapan eks lokalisasi Tungorono.
Baca Juga: Kesaksian Pengelola TPU Jombang, Pernah Makamkan 50 Pasien Covid-19 Sebulan
Sesuai perjanjian, Saifudin hanya dilayani si PSK sampai satu jam terhitung sejak naik ranjang.
Namun, setelah satu jam berlalu, Saifudin tak kunjung mengejan, sehingga si PSK kesal.
Karena tak mau rugi, PSK itu menghubungi pak kadus yang merupakan temannya untuk mengusir Saifudin yang ngotot ingin orgasme meski sudah lewat jam main.
"Si korban ini katanya tidak 'keluar-keluar', jadi ceweknya menghubungi pak kadus untuk mendobrak kamarnya, supaya si korban pergi," kata kapolsek.
Pelaku, sesampainya di lokasi kejadian, langsung mendobrak pintu kamar dan menghajar Saifudin yang masih kesal tak kunjung klimaks.
Baca Juga: Gegara Password Facebook, Bocah Tewas Didorong Teman ke Sungai
"Pelaku menganiaya korban memakai tangan kosong. Dipukul pada bagian wajah dan dada, berkali-kali," kata kapolsek.
Akibat tinjuan dan tendangan maut pak kadus, Saifudin harus menghentikan mimpinya untuk orgasme karena babak belur dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
"Korban terpaksa menjalani rawat inap di RSI Jombang akibat luka-luka, memar, dan dadanya sesak," kata Wilono.
Korban mendaftarkan laporan penganiayaan ke polsek hati Minggu (8/11) siang. Kekinian, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan.
"Kami menjerat pelaku memakai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kalau nanti terbukti bersalah, dihukum dua tahun penjara," kata Wilono memungkasi.
Berita Terkait
-
Kesaksian Pengelola TPU Jombang, Pernah Makamkan 50 Pasien Covid-19 Sebulan
-
Gegara Password Facebook, Bocah Tewas Didorong Teman ke Sungai
-
Utang Tak Dibayar, Remeja Ini Tega Tenggelamkan Sahabatnya Sendiri
-
Tukang Becak Terlempar dan Tewas Setelah Tertabrak Mercedes Benz di Jombang
-
Sebar Ciri-Ciri Sapi, Polisi Jombang Bekuk Pencuri Spesialis Ternak Warga
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
Daftar Bahan Skincare yang Boleh Dicampur, Aman Maksimalkan Perawatan Kulit
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
Terkini
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil