SuaraJatim.id - Achmad Saifudin, lelaki berusia 24 tahun di Jombang, Jawa Timur, dianiaya kepala dusun bernama Agus Syarifudin (31), karena persoalan perkasa di ranjang.
Agus yang merupakan kepala dusun di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, menganiaya Saifudin warga Desa Kepatihan, Sabtu (7/11), karena tak kunjung orgasme saat dilayani PSK.
"Pelaku kesal karena korban tak kunjung klimaks saat bermain dengan PSK di eks lokalisasi Tunggorono," kata Kapolsek Jombang Kota Ajun Komisaris Moch Wilono, dalam keterangan resmi yang didapat Suarajatim.id, Sabtu (14/11/2020).
Wilono menceritakan, awal mula peristiwa unik ini adalah ketika Saifudin menyewa satu PSK untuk melayaninya di kamar penginapan eks lokalisasi Tungorono.
Sesuai perjanjian, Saifudin hanya dilayani si PSK sampai satu jam terhitung sejak naik ranjang.
Namun, setelah satu jam berlalu, Saifudin tak kunjung mengejan, sehingga si PSK kesal.
Karena tak mau rugi, PSK itu menghubungi pak kadus yang merupakan temannya untuk mengusir Saifudin yang ngotot ingin orgasme meski sudah lewat jam main.
"Si korban ini katanya tidak 'keluar-keluar', jadi ceweknya menghubungi pak kadus untuk mendobrak kamarnya, supaya si korban pergi," kata kapolsek.
Pelaku, sesampainya di lokasi kejadian, langsung mendobrak pintu kamar dan menghajar Saifudin yang masih kesal tak kunjung klimaks.
Baca Juga: Kesaksian Pengelola TPU Jombang, Pernah Makamkan 50 Pasien Covid-19 Sebulan
"Pelaku menganiaya korban memakai tangan kosong. Dipukul pada bagian wajah dan dada, berkali-kali," kata kapolsek.
Akibat tinjuan dan tendangan maut pak kadus, Saifudin harus menghentikan mimpinya untuk orgasme karena babak belur dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
"Korban terpaksa menjalani rawat inap di RSI Jombang akibat luka-luka, memar, dan dadanya sesak," kata Wilono.
Korban mendaftarkan laporan penganiayaan ke polsek hati Minggu (8/11) siang. Kekinian, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan.
"Kami menjerat pelaku memakai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kalau nanti terbukti bersalah, dihukum dua tahun penjara," kata Wilono memungkasi.
Berita Terkait
-
Kesaksian Pengelola TPU Jombang, Pernah Makamkan 50 Pasien Covid-19 Sebulan
-
Gegara Password Facebook, Bocah Tewas Didorong Teman ke Sungai
-
Utang Tak Dibayar, Remeja Ini Tega Tenggelamkan Sahabatnya Sendiri
-
Tukang Becak Terlempar dan Tewas Setelah Tertabrak Mercedes Benz di Jombang
-
Sebar Ciri-Ciri Sapi, Polisi Jombang Bekuk Pencuri Spesialis Ternak Warga
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
-
Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim