Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Muhammad Yasir
Senin, 16 November 2020 | 19:32 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran (Foto: Ist)

SuaraJatim.id - Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imran ditunjuk Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Nana Sudjana, Senin (16/11/2020).

Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya, diduga tidak menegakkan aturan protokol kesehatan, terkait acara Rizieq Shihab yang mengundang kerumunan pada masa pandemi covid-19.

Pada tahun 2017, Fadil sempat menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Ketika itu, Fadil sempat menangani kasus chat mesum yang menjerat habib Rizieq dan wanita bernama Firza Husein.

Baca Juga: Irjen Fadil Kapolda Baru Metro Jaya Dulu Tangani Kasus Chat Mesum Rizieq

Rizieq dan Firza sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Tangkapan layar chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein (Twitter)
Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan Firza. 

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, ketika itu menjelaskan alasan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza.

Baca Juga: IPW: Kapolda Metro Dicopot karena Habib Rizieq dan Bursa Calon Kapolri

"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018) silam.

Tangkapan layar, chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein kembali beredar luas. (Twitter)

Dua kapolda Dicopot

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sebelumnya mencopot Irjen Pol Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahradi dari jabatannya.

Keduanya juga diduga dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat terkait acara Rizieq Shihab.

Kendati begitu, Argo tak menyampaikan secara tegas apa alasan pencopotan keduanya dari jabatan Kapolda.

Dia hanya menjelaskan pencopotan terhadap kedua jenderal bintang dua itu lantaran tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya. 

"Bahwa ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya kedua ada Kapolda Jawa Barat," ujar Argo.

Jabatan Kapolda Metro Jaya nantinya akan diisi oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Fadil Imran. Sedangkan posisi Kapolda Jawa Barat akan diisi oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Sebagai informasi, kepulangan Rizieq dari Arab Saudi ke Indonesia belakangan hari ini membuat kehebohan.

Sejumlah simpatisan pendukungnya yang hendak menjemput memenuhi jalan tol dan Bandara Soekarno-Hatta hingga menyebabkan jalan macet dan bandara lumpuh.

Setelah itu, Rizieq kembali membuat kehebohan dan mengundang kerumunan massa saat mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (13/11).

Sejumlah simpatisannya kembali berkerumun tanpa mengindahkan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19.

Sehari setelahnya, Sabtu (14/11), Rizieq kembali membuat heboh dengan mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab. 

Setidaknya, diprakirakan ada 10 ribu orang yang hadir di hajatan besar itu. Buntut dari hal itu, Rizieq pun dikenakan denda sebesar Rp 50 juta karena membuat kerumunan hingga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Load More