SuaraJatim.id - Belum juga bebas dari tahanan kasus penganiayaan terhadap seorang remaja, kasus serupa menanti Bahar bin Smith. Bedanya, kali ini korbannya seorang sopir taksi online.
Petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online pada 2018. Polisi sudah mengantongi izin dari pihak Dirjen PAS untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bahar.
"Jadi Ditreskrimum Polda Jawa Barat itu mengagendakan pemanggilan Bahar bin Smith. Nanti pada 23 November 2020, kapasitasnya sebagai tersangka, pemeriksaan lanjutan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago di Polda, seperti dikutip dari Ayobogor.com, Rabu (18/11/2020).
Namun, Erdi belum dapat memastikan di mana tempat Bahar akan diperiksa. Erdi menuturkan, ada rencana beberapa tempat pemeriksaan Bahar, pertama di Lapas Gunung Sindur yang menjadi tempat Bahar ditahan.
Baca Juga: Gebuki Sopir Taksi, Habib Bahar Bin Smith Diperiksa 23 November
Lalu opsi kedua di Polda Jabar, atau tepatnya di Direktorat Reserse Direktorat Reserse Umum Polda Jabar.
"Itu kita belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda Jabar atau penyidik yang akan berangkat ke LP Gunung Sindur Bogor," kata Erdi.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, mengaku bahwa kepolisian Polda Jabar belum pernah menerima surat perdamaian ataupun pencabutan laporan terkait kasus Habib Bahar.
"Betul (Bahar) berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka. Saat ini penyidik sedang minta ijin ke Ditjen Pas Kementrian Hukum dan Ham, untuk periksa yang bersangkutan, di Lapas Gunung Sindur," ujarnya, Selasa (27/10/2020).
Berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung tanggal 21 Oktober, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasar laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah.
Baca Juga: Kantongi Izin dari Dirjen PAS, Polda Jabar Segera Periksa Bahar bin Smith
Dalam kasus ini, bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.
Mengingat belum diterimanya surat pencabutan ataupun perdamaian maka Polda Jabar masih menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Begini Cara Praktis Mengetahui Nasab Habib di Indonesia Agar Tak Salah Mengikut Ajarannya
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
-
Asal dan Garis Keturunan Habib Bahar bin Smith, Ternyata Masuk Golongan Kecil Keturunan Rasulullah
-
Sering Diucapkan Guru Gembul, Apa Arti Baraya?
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
60 Hari Keliling Jatim, Ini yang Didapat Risma-Gus Hans
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes To Ciputra Surabaya: Nikmati Punya Rumah Harga Seru Bertabur Bonus!
-
Bertemu Ratusan Milenial, Emil Dardak Beri Pesan Penting: TPS Masih Buka
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung