SuaraJatim.id - Penyidik Polri tidak menahan tiga tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung usai ketiganya diperiksa penyidik di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Ketiga tersangka tersebut berinisial MD, JM dan IS. Ketiganya tidak ditahan karena penyidik memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh para kuasa hukum tersangka.
"Tersangka MD tidak ditahan karena ada surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan dengan jaminan dari istri. Demikian juga dengan JM dan IS tidak ditahan karena ada surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis malam.
Pada Kamis, penyidik telah memeriksa tersangka MD, JM dan IS selama enam jam di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan 71 pertanyaan kepada tersangka MD. Sementara JM dan IS masing-masing mendapat 58 pertanyaan dan 47 pertanyaan.
Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, hingga saat ini penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka.
Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, IS. Kemudian mandor bangunan inisial UAM.
Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner.
Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Tak Dihiraukan, Kini KPK Peroleh Berkas Kasus Djoko Tjandra Dari Kejagung
Selanjutnya tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Kemudian tersangka JM selaku Konsultan Pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merk Seven.
Terakhir, tersangka IS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung tahun 2019.
Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan.
Penyebab terjadinya kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.
Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.
Selain itu juga terdapat material ACP yang tidak tahan api sehingga memicu kebakaran lebih besar. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Tak Dihiraukan, Kini KPK Peroleh Berkas Kasus Djoko Tjandra Dari Kejagung
-
KPK Terima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Dari Bareskrim Dan Kejagung
-
Yakin Kejagung dan Bareskrim Berikan Berkas Djoko Tjandra, KPK: Secepatnya!
-
Tersangka Kebakaran Kejagung Gunakan Material ACP Mudah Terbakar
-
Jaksa Agung Banding Putusan PTUN, KontraS: Semakin Merendahkan Harga Diri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer di Atas Puncak
-
Bojonegoro Darurat Pencabulan Anak, 23 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Anggota Polres Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi IMM, Polda Jatim Bicara Pelaku Lain