SuaraJatim.id - Penyidik Polri tidak menahan tiga tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung usai ketiganya diperiksa penyidik di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Ketiga tersangka tersebut berinisial MD, JM dan IS. Ketiganya tidak ditahan karena penyidik memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh para kuasa hukum tersangka.
"Tersangka MD tidak ditahan karena ada surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan dengan jaminan dari istri. Demikian juga dengan JM dan IS tidak ditahan karena ada surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis malam.
Pada Kamis, penyidik telah memeriksa tersangka MD, JM dan IS selama enam jam di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan 71 pertanyaan kepada tersangka MD. Sementara JM dan IS masing-masing mendapat 58 pertanyaan dan 47 pertanyaan.
Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, hingga saat ini penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka.
Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, IS. Kemudian mandor bangunan inisial UAM.
Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner.
Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Tak Dihiraukan, Kini KPK Peroleh Berkas Kasus Djoko Tjandra Dari Kejagung
Selanjutnya tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Kemudian tersangka JM selaku Konsultan Pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merk Seven.
Terakhir, tersangka IS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung tahun 2019.
Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan.
Penyebab terjadinya kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.
Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.
Selain itu juga terdapat material ACP yang tidak tahan api sehingga memicu kebakaran lebih besar. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Tak Dihiraukan, Kini KPK Peroleh Berkas Kasus Djoko Tjandra Dari Kejagung
-
KPK Terima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Dari Bareskrim Dan Kejagung
-
Yakin Kejagung dan Bareskrim Berikan Berkas Djoko Tjandra, KPK: Secepatnya!
-
Tersangka Kebakaran Kejagung Gunakan Material ACP Mudah Terbakar
-
Jaksa Agung Banding Putusan PTUN, KontraS: Semakin Merendahkan Harga Diri
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Respon Bupati Lumajang Soal Anak Buah Terseret Kasus OTT BBM Subsidi, Kadis Dipanggil Polda Jatim!
-
3 Fakta Pencurian di Sekolah Ponorogo, Samurai Pelaku Tertinggal dan Kantor Berantakan!
-
Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Sambangi DPRD Tulungagung, Tuntut Kesejahteraan Layak
-
OTT Polda Jatim di Lumajang Bongkar Penyelewengan BBM, Oknum DLH Terlibat
-
3 Fakta Isbat Nikah Massal di Pacitan, Semuanya Hampir Ditolak!