Scroll untuk membaca artikel
Iwan Supriyatna | Welly Hidayat
Kamis, 26 November 2020 | 05:17 WIB
Iis Rosita Dewi istri Edhy Prabowo usai diperiksa penyidik KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Edhy dalam kontruksi perkara suap benih lobster, diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Uang itu sebagian digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Menteri KKP Edhy Prabowo Ditahan di Rutan KPK

Load More