SuaraJatim.id - Seorang siswi SMP bernisial YG (15) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri lantaran membuang bayinya di kebun tetangganya di Kecamatan Plemahan.
YG awalnya berkelit dan tidak mengakui kalau itu bayinya. Namun berdasar pemeriksaan polisi, mulai dari fisik dan kesehatannya akhirnya YG mengaku.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, penyidik membawa tersangka ke bidan desa setempat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari ciri-ciri fisik seperti kakinya bengkak, dan hasil pemeriksaan tim kesehatan, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya," kata AKBP Lukman Cahyono, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Jumat (27/11/2020).
Ketika didesak oleh penyidik, YG membeberkan kronologis persalinan itu. Ia melahirkan seorang diri tanpa bantuan.
Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 02.00 WIB YG merasa perutnya sakit. Ia kemudian menuju ke kamar mandi. Rasa sakit itu berlanjut hingga akhirnya ia melahirkan sendirian.
"Pukul 03.00 WIB pelaku melahirkan. Kemudian meninggalkan anaknya di pekarangan belakang rumah tetangganya," kata Kapolres.
YG meninggalkan buah hatinya di bawah pohon pisang. Kondisi bayi baru lahir lengkap dengan tali pusar itu sangat mengenaskan. Bayi dibiarkan begitu saja tanpa sehelai pakaian di tubuhnya.
Bayi laki laki malang itu bertahan selama kurang lebih 12 jam di tempat terbuka. Sampai akhirnya ditemukan oleh warga setempat. Bayi kemudian dibawa ke bidan dan dirujuk ke RSUD Kabupaten Kediri di Pare.
Baca Juga: Terdengar Mirip Suara Kucing Kelahi, Setelah Dicek Ternyata Bayi
Diberitakan sebelumnya, Polres Kediri menangkap gadis YG (15) pelaku pembuang bayi Plemahan. Tak hanya YG, polisi juga mengamankan IH (19) tak lain kekasihnya asal Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, dalam kasus penemuan bayi.
Pelaku mengakui, melakukan hubungan layaknya suami istri dengan IH yang mengakibatkan berbadan dua. Namun akhirnya YG membuang anak hasil hubungan gelap itu karena merasa takut dengan orang tuanya.
YG dijerat pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan kekasihnya dijerat pasal 81 dan 82 UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terdengar Mirip Suara Kucing Kelahi, Setelah Dicek Ternyata Bayi
-
Penemuan Situs Petirtaan Kuno Terkubur Abu Vulkanik di Gunung Klotok Kediri
-
Bayi Malang Ditemukan di Tempat Sampah Masih Dirawat, 20 Usulan Orang Tua
-
Malangnya, Bayi Dimakan Biawak Setelah Dibuang Orangtua ke Sungai
-
Bayi Dimakan Biawak di Sungai Ciporang, Mayat Busuk, Kaki Kiri Putus
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aktivitas Gunung Semeru Belum Stabil, Awan Panas Masih Mengancam!
-
Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Mulai Pulang, BNPB Pastikan Situasi Membaik!
-
Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara Notohadinegoro, Begini Kondisi Terkini
-
Cara Daftar KKS Pakai HP Kini Makin Mudah, Begini Syarat dan Aplikasi Resminya!
-
Kronologi Tewasnya 6 Santri Ponpes Jabal Quran Socah Bangkalan, Tenggelam di Bekas Galian C!