SuaraJatim.id - Seorang siswi SMP bernisial YG (15) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri lantaran membuang bayinya di kebun tetangganya di Kecamatan Plemahan.
YG awalnya berkelit dan tidak mengakui kalau itu bayinya. Namun berdasar pemeriksaan polisi, mulai dari fisik dan kesehatannya akhirnya YG mengaku.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, penyidik membawa tersangka ke bidan desa setempat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari ciri-ciri fisik seperti kakinya bengkak, dan hasil pemeriksaan tim kesehatan, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya," kata AKBP Lukman Cahyono, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Jumat (27/11/2020).
Ketika didesak oleh penyidik, YG membeberkan kronologis persalinan itu. Ia melahirkan seorang diri tanpa bantuan.
Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 02.00 WIB YG merasa perutnya sakit. Ia kemudian menuju ke kamar mandi. Rasa sakit itu berlanjut hingga akhirnya ia melahirkan sendirian.
"Pukul 03.00 WIB pelaku melahirkan. Kemudian meninggalkan anaknya di pekarangan belakang rumah tetangganya," kata Kapolres.
YG meninggalkan buah hatinya di bawah pohon pisang. Kondisi bayi baru lahir lengkap dengan tali pusar itu sangat mengenaskan. Bayi dibiarkan begitu saja tanpa sehelai pakaian di tubuhnya.
Bayi laki laki malang itu bertahan selama kurang lebih 12 jam di tempat terbuka. Sampai akhirnya ditemukan oleh warga setempat. Bayi kemudian dibawa ke bidan dan dirujuk ke RSUD Kabupaten Kediri di Pare.
Baca Juga: Terdengar Mirip Suara Kucing Kelahi, Setelah Dicek Ternyata Bayi
Diberitakan sebelumnya, Polres Kediri menangkap gadis YG (15) pelaku pembuang bayi Plemahan. Tak hanya YG, polisi juga mengamankan IH (19) tak lain kekasihnya asal Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, dalam kasus penemuan bayi.
Pelaku mengakui, melakukan hubungan layaknya suami istri dengan IH yang mengakibatkan berbadan dua. Namun akhirnya YG membuang anak hasil hubungan gelap itu karena merasa takut dengan orang tuanya.
YG dijerat pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan kekasihnya dijerat pasal 81 dan 82 UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terdengar Mirip Suara Kucing Kelahi, Setelah Dicek Ternyata Bayi
-
Penemuan Situs Petirtaan Kuno Terkubur Abu Vulkanik di Gunung Klotok Kediri
-
Bayi Malang Ditemukan di Tempat Sampah Masih Dirawat, 20 Usulan Orang Tua
-
Malangnya, Bayi Dimakan Biawak Setelah Dibuang Orangtua ke Sungai
-
Bayi Dimakan Biawak di Sungai Ciporang, Mayat Busuk, Kaki Kiri Putus
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan