SuaraJatim.id - Seorang siswi SMP bernisial YG (15) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri lantaran membuang bayinya di kebun tetangganya di Kecamatan Plemahan.
YG awalnya berkelit dan tidak mengakui kalau itu bayinya. Namun berdasar pemeriksaan polisi, mulai dari fisik dan kesehatannya akhirnya YG mengaku.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, penyidik membawa tersangka ke bidan desa setempat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari ciri-ciri fisik seperti kakinya bengkak, dan hasil pemeriksaan tim kesehatan, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya," kata AKBP Lukman Cahyono, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Jumat (27/11/2020).
Ketika didesak oleh penyidik, YG membeberkan kronologis persalinan itu. Ia melahirkan seorang diri tanpa bantuan.
Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 02.00 WIB YG merasa perutnya sakit. Ia kemudian menuju ke kamar mandi. Rasa sakit itu berlanjut hingga akhirnya ia melahirkan sendirian.
"Pukul 03.00 WIB pelaku melahirkan. Kemudian meninggalkan anaknya di pekarangan belakang rumah tetangganya," kata Kapolres.
YG meninggalkan buah hatinya di bawah pohon pisang. Kondisi bayi baru lahir lengkap dengan tali pusar itu sangat mengenaskan. Bayi dibiarkan begitu saja tanpa sehelai pakaian di tubuhnya.
Bayi laki laki malang itu bertahan selama kurang lebih 12 jam di tempat terbuka. Sampai akhirnya ditemukan oleh warga setempat. Bayi kemudian dibawa ke bidan dan dirujuk ke RSUD Kabupaten Kediri di Pare.
Baca Juga: Terdengar Mirip Suara Kucing Kelahi, Setelah Dicek Ternyata Bayi
Diberitakan sebelumnya, Polres Kediri menangkap gadis YG (15) pelaku pembuang bayi Plemahan. Tak hanya YG, polisi juga mengamankan IH (19) tak lain kekasihnya asal Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, dalam kasus penemuan bayi.
Pelaku mengakui, melakukan hubungan layaknya suami istri dengan IH yang mengakibatkan berbadan dua. Namun akhirnya YG membuang anak hasil hubungan gelap itu karena merasa takut dengan orang tuanya.
YG dijerat pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan kekasihnya dijerat pasal 81 dan 82 UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terdengar Mirip Suara Kucing Kelahi, Setelah Dicek Ternyata Bayi
-
Penemuan Situs Petirtaan Kuno Terkubur Abu Vulkanik di Gunung Klotok Kediri
-
Bayi Malang Ditemukan di Tempat Sampah Masih Dirawat, 20 Usulan Orang Tua
-
Malangnya, Bayi Dimakan Biawak Setelah Dibuang Orangtua ke Sungai
-
Bayi Dimakan Biawak di Sungai Ciporang, Mayat Busuk, Kaki Kiri Putus
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar
-
Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan
-
Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo
-
BRI DPLK Bisa Dibuka lewat BRImo, Solusi Praktis Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Pakar ITS Soroti Kesesuaian Desain Kapal dengan Perairan Indonesia