SuaraJatim.id - Seorang siswi SMP bernisial YG (15) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri lantaran membuang bayinya di kebun tetangganya di Kecamatan Plemahan.
YG awalnya berkelit dan tidak mengakui kalau itu bayinya. Namun berdasar pemeriksaan polisi, mulai dari fisik dan kesehatannya akhirnya YG mengaku.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, penyidik membawa tersangka ke bidan desa setempat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari ciri-ciri fisik seperti kakinya bengkak, dan hasil pemeriksaan tim kesehatan, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya," kata AKBP Lukman Cahyono, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Jumat (27/11/2020).
Ketika didesak oleh penyidik, YG membeberkan kronologis persalinan itu. Ia melahirkan seorang diri tanpa bantuan.
Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 02.00 WIB YG merasa perutnya sakit. Ia kemudian menuju ke kamar mandi. Rasa sakit itu berlanjut hingga akhirnya ia melahirkan sendirian.
"Pukul 03.00 WIB pelaku melahirkan. Kemudian meninggalkan anaknya di pekarangan belakang rumah tetangganya," kata Kapolres.
YG meninggalkan buah hatinya di bawah pohon pisang. Kondisi bayi baru lahir lengkap dengan tali pusar itu sangat mengenaskan. Bayi dibiarkan begitu saja tanpa sehelai pakaian di tubuhnya.
Bayi laki laki malang itu bertahan selama kurang lebih 12 jam di tempat terbuka. Sampai akhirnya ditemukan oleh warga setempat. Bayi kemudian dibawa ke bidan dan dirujuk ke RSUD Kabupaten Kediri di Pare.
Baca Juga: Terdengar Mirip Suara Kucing Kelahi, Setelah Dicek Ternyata Bayi
Diberitakan sebelumnya, Polres Kediri menangkap gadis YG (15) pelaku pembuang bayi Plemahan. Tak hanya YG, polisi juga mengamankan IH (19) tak lain kekasihnya asal Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, dalam kasus penemuan bayi.
Pelaku mengakui, melakukan hubungan layaknya suami istri dengan IH yang mengakibatkan berbadan dua. Namun akhirnya YG membuang anak hasil hubungan gelap itu karena merasa takut dengan orang tuanya.
YG dijerat pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan kekasihnya dijerat pasal 81 dan 82 UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terdengar Mirip Suara Kucing Kelahi, Setelah Dicek Ternyata Bayi
-
Penemuan Situs Petirtaan Kuno Terkubur Abu Vulkanik di Gunung Klotok Kediri
-
Bayi Malang Ditemukan di Tempat Sampah Masih Dirawat, 20 Usulan Orang Tua
-
Malangnya, Bayi Dimakan Biawak Setelah Dibuang Orangtua ke Sungai
-
Bayi Dimakan Biawak di Sungai Ciporang, Mayat Busuk, Kaki Kiri Putus
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar