SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dituding mencederai demokrasi lantaran membagikan surat yang berisi ajakan untuk mencoblos pasangan nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji (Er-Ji). Ajakan Risma mencoblos Er-Ji itu dikemas dalam surat ajakan datang ke TPS.
Selain selembar ajakan untuk mendukung Er-Ji yang berkop foto Risma, dalam amplop coklat yang berstempel surat Bu Risma untuk warga Surabaya juga berisi pamflet paslon. Salah satu warga Surabaya bernama Yanti Mala merasa kecewa lantas melaporkannya ke Bawaslu Surabaya.
Yanti mengatakan kondisi pandemi Covid-19 di Surabaya kembali tinggi, namun Risma malah terlibat aktif dalam pemenangan Eri-Armuji, bukan fokus menyelematkan kesehatan warganya.
"Sudahlah Bu Risma, Covid-19 di Surabaya mulai tinggi lagi. Apalagi ini menjelang masa akhir jabatan, jangan terlalu berambisi dengan jabatan, harusnya Bu Risma fokus mengakhiri masa jabatan dengan menuntaskan berbagai persoalan di Surabaya, bukan malah sibuk memenuhi ambisi mendapatkan kembali kekuasaan. Sebagai perempuan saya kaget Bu Risma seperti itu," ujarnya di sela-sela laporan ke Bawaslu.
Seharusnya, lanjut Yanti, Risma membiarkan warga Surabaya untuk memilih calon wali kota sesuai keinginan masing-masing. Sebagai wali kota harusnya menegakkan netralitas bukannya malah memaksakan untuk meminta memilih calon yang didukung.
"Harusnya dia bisa menegakkan netralitas, agar jajaran di bawahnya patuh pada aturan, bukan malah mengabaikan netralitas yang harusnya dijunjung tinggi kepala daerah dan menciptakan demokrasi jujur, bersih dan indah, bukan malah dicederai dengan upaya-upaya menyalahi aturan," lanjutnya.
Pelanggaran yang dilakukan Risma, kata Yanti, dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemiliuan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan atau Bupati dan Wakil Bupati.
Tidak hanya itu, Risma juga diduga melanggar Undang-Undang Pilkada pasal 71 ayat 1, 2, dan 3. Selain itu juga diduga menabrak PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 24 ayat 3, pasal 29 ayat 3 dan pasal 33.
"Pada prinsipnya, kepala daerah yang berkaitan dengan jabatannya dilarang melakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," katanya.
Baca Juga: Anak Risma Marah dan Protes Foto Ibunya Dipasang di Baliho Mahfud Arifin
Yanti juga melampirkan beberapa bukti dalam laporannya. Diantaranya, 'Surat bu Risma untuk Warga Surabaya', foto persiapan pembagian surat, dan rekaman wawancara yang mengirimkan surat.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Anak Risma Marah dan Protes Foto Ibunya Dipasang di Baliho Mahfud Arifin
-
Survei Cyrus Network, Elektabilitas Er-Ji 55,3 Persen, MAJU 21,5 Persen
-
Pilkada Surabaya, Mereka Membela Risma Saat 'Diseruduk' Banteng Ketaton
-
Ribuan Polisi, TNI sampai Linmas Disiagakan Kawal Pilkada Serentak di Jatim
-
Rieke Ingatkan Warga Peran Bambang DH dan Risma Bangun Surabaya
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terus Melorot, Hari Ini Rp 1.934.000 per Gram
-
Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
-
Ekslusif: Melihat dari Dekat Aksi Mohamed Salah dkk di Kai Tak Stadium Hong Kong
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 20 Jutaan, Aura Jadul dengan Kegagahan di Jalanan
-
Terseret Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kepala SMAN 6 Solo: Saya Paling Lama Diperiksa
Terkini
-
Pulang Nonton Pencak Dor Malah Dikeroyok, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Bank Mandiri Komitmen Perluasan Layanan Mandiri Agen
-
Renaco Dilengkapi QRIS BRI untuk Mudahkan Transaksi Non-Tunai dan Point of Sales (POS)
-
Gubernur Khofifah Siap Sukseskan Peremajaan Tebu Rakyat di Jatim untuk Menuju Swasembada Gula 2026
-
Jawa Timur Terancam Kehilangan Triliunan, DPRD Usulkan Solusi Maksimalkan PAD