SuaraJatim.id - Sesuai Kartu Identitas Penduduk (KTP) namanya Soni Eranata, umur 28 tahun. Tapi di media sosial lebih dikenal sebagai Maaher At-Thuwailibi atau Ustaz Maaher dengan akun Twitter @ustadzmaaher_.
Soni, pemilik akun @ustadzmaaher_, dicokok Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan menetapkan-nya sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.
Dikutip dari Antara, Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.
"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (03/12/2020).
Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.
Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Irjen Argo menjelaskan, usai ditangkap tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," ujar Argo.
Dalam kasus-nya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jejak Kontroversi Maaher At-Thuwailibi
Baca Juga: Sindir Polisi Soal Penangkapan Ustaz Maaher, FPI: Luar Biasa, Secepat Kilat
Pada tahun 2017 yang lalu, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dalam ceramahnya menyatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara thagut, di mana pemerintah bagian dari musuh Islam. Hal itu diwujudkan dengan adanya Undang-Undang Ormas yang digunakan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Islam (HTI).
Selain itu, dirinya juga mengobarkan fitnah dan provokasi bahwa dengan UU Ormas akan digunakan pemerintah untuk membubarkan gerakan Islam lainnya. Untuk itu, menurutnya UU Ormas tersebut harusnya dilawan oleh kelompok Islam.
Tidak cukup sampai di situ, kontroversi Ustaz Maaher At-Thuwailibi masih berlanjut. Dirinya juga sempat menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh aktivis Permadi Arya alias Abu Janda. Dirinya dipolisikan atas tuduhan menyebarkannya ancaman pembunuhan di media sosial.
Selain masalah dengan aktivis Permadi Arya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi juga pernah membuat unggahan kontroversial pada video potongan ceramahnya yang viral di dunia maya, namun telah diklarifikasi.
Terbaru adalah perseteruan Ustaz Maaher At-Thuwailibi dengan Nikita Mirzani. Dalam video yang ia unggah di akun Twitter @ustadzmaaher_ kurang lebih dua menitan itu meminta Nikita Mirzani untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik.
Namun Ustadz Maaher malah dikecam oleh netizen karena terdapat kata-kata hinaan dalam video tersebut yang menyebut Nikita Mirzani sebagai lonte.
Berita Terkait
-
Sindir Polisi Soal Penangkapan Ustaz Maaher, FPI: Luar Biasa, Secepat Kilat
-
Sebut Habib Luthfi Cantik Pakai Hijab, Ustaz Maaher Dicokok Subuh Hari
-
Reaksi Ustaz Maaher saat Ditangkap di Depan Istrinya
-
Bela Maaher, FPI: Ade Armando, Denny Siregar, Dewi Tanjung dll juga Tangkap
-
Hina Habib Lutfhi, FPI: Insya Allah Kami Siap Dampingi Ustaz Maaher
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bedah Perbedaan Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra, Worth It untuk Upgrade?
-
Gara-gara Tembok Tutupi Toko, 2 Emak-emak di Lamongan Ribut Berujung Lemparan Batu Bata
-
Belasan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan, Oknum Dosen UNU Blitar Dinonaktifkan
-
BK Tunggu Laporan Resmi Terkait Nasib Legislator Jember yang Main Gim saat Rapat Stunting
-
Saat Sampah Plastik Jadi Rebutan di Surabaya, DLH Ajak Warga Raih Cuan Lewat Bank Sampah