Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 04 Desember 2020 | 13:17 WIB
Geger Video Sekelompok Orang Serukan Hayya Alal Jihad (YouTube/LDTV).

SuaraJatim.id - Muazin dalam video seruan 'Hayya Alal Jihad' berinisial SY sudah ditangkap polisi. Barang bukti yang diamankan diantaranya sarung dan peci, lalu kemeja lengan panjang.

Video SY azan dengan menggubah lafaz Hayya Alal Falah menjadi Hayya Alal Jihad ini sempat viral di grup-grup WhatsApp dan media sosial jelang pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kemarin.

Kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, SY ditangkap di sekitar Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat, pada Jumat (4/12/2020) sekira pukul 02.45 WIB dini hari tadi.

"Penangkapan dilakukan berdasar laporan polisi Nomor: LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 02 Desember 2020," kata Argo.

Baca Juga: Polisi Buru Dalang di Balik Azan Hayya Alal Jihad

SY menjadi tersangka dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Kemudian, penyebar video tersebut berinisial H juga ditangkap. Ia merupakan salah satu anggota grup WhatsApp Forum Muslim Cyber One (FMCO News). Dari grup itu H mendapat video tersebut, kemudian menyebarkannya secara massif.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa H menyebarkan video provokatif tersebut sebanyak empat kali di akun Instagram @hashophasan. Dalam unggahannya, H turut menyebut nama Habib Bahar bin Smith.

"Pada tanggal 29 November 2020 pukul 22:19 WIB memposting empat video dengan narasi ”Ustaz Al-Ghifari Banten, ponpes Habib Bahar, pasuruan dan wilayah lain.. Semua #seruan #jihad #muslim", bebernya.

"Provokasi seolah-olah Indonesia sedang bertarung lawan musuh," imbuh Yusri.

Baca Juga: Viral di Medsos, Pelantun Azan Hayya Alal Jihad Akhirnya Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP. Dia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Asal usul seruan Hayya Alal Jihad

Usut punya usut kalimat 'hayya alal jihad' itu sempat dipopulerkan oleh terdakwa terorisme di Arab Saudi. Kalimat tersebut diselipkan dalam lantunan azan dan dicetuskan pertama kali oleh oposan garis keras pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Salah satu tokoh yang ikut memopulerkan kalimat "Hayya Alal Jihad" tersebut tidak lain adalah Salman Al-audah. Salman sendiri di Arab Saudi menjadi terdakwa terorisme.

Adapun kalimat "Hayya Alal Jihad" itu dipakai Salman Al-audan untuk melawan rezim pemerintah Arab Saudi.

Seperti dikutip dari Hops.id -- Jaringan Suara.com, Doktor UIN Syarif Hidayatullah, M. Ishom El Saha dalam artikel yang dimuat di Alif.id menyebutkan Salman Al-Audan lahir di Al Bashr, dekat kota Buraiha, Al Qassim, Arab Saudi pada 1955.

Salman Al-Audah dikenal sebagai ulama sejak mengawali karir sebagai Imam Besar Masjid Al Bashra.

Di masjid tersebut, dia menyampaikan ceramah agama seputar hadits yang ada dalam kitab Bulughul Maram. Salman Al-Audah mengulas hadis pada kitab tersebut dengan pendekatan madzhab Hambali.

Jiwa oposan Salman Al-Audah sendiri mulai terlihat saat dirinya mengkritik keras kebijakan Arab Saudi yang mendukung Amerika Serikat dalam Perang Teluk melawan Irak yang ingin menganeksasi Kuwait.

Dia menentang langkah pemerintah Arab Saudi dan mempertanyakan fatwa Bin Baz yang mendukung upaya penyerangan terhadap Irak tersebut.

Protes itu ternyata berbuntut panjang. Lantaran melawan kebijakan kerajaan, Salman Al-Audah ditangkap dan ditahan tanpa proses pengadilan.

Lebih lanjut, M Isho juga mengatakan, sikap oposisinya tercermin pula dalam buku berjudul Hayya Alal Jihad. Salman Al-Audah mengaku, dirinya butuh waktu 20 tahun untuk menuliskan pikirannya dalam buku tersebut.

Load More