SuaraJatim.id - Dua anak baru gede (ABG), MSK (15) dan SNI (16) yang membunuh bocah di bekas galian tambang Bukit Jamur Gresik diganjar hukuman penjara 7 tahun dan 6 bulan.
Sidang sendiri digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri setempat dipimpin Hakim Tunggal Agung Ciptohadi.
Perwakilan keluarga pelau dan korban bersama Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik hadir dalam sidang tersebut.
Saat dibacakan putusan dua terdakwa pembunuan, yakni MSK dan SNI mengakui perbuatannya. Mengaku telah menganiaya AAH (13) bocah asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah hingga tewas.
Baca Juga: Respons Pemkab Gresik Soal Viral Video Jenazah 'Dihanyutkan' Lewat Sungai
"Menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa Selama 7 tahun enam bulan penjara dan enam bulan latihan kerja," ujar Agung Ciptohadi, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Selasa (08/12/2020).
Hakim menyatakan terdakwa melakukan perbuatan anak tidak manusiawi dan kekerasan terhadap anak.
Selanjutnya, hakim Hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum pelaku apakah menerima putusan tersebut.
JPU Esti Harjanti Candrarini dan kuasa hukum pelaku Sulthon Sulaiman mengatakan pikir-pikir.
“Sementara pikir-pikir, Yang Mulia, kami juga sebagai JPU juga pikir-pikir,” ujar Sulthon dan Esti Harjanti.
Baca Juga: Bunuh Pacar Beda Agama 7 Tahun Silam, EBP Sakit Hati Dengar Kalimat Ini
Hakim melanjutkan, keputusan ini belum menjadi hukuman tetap dan dilanjutkan untuk sidang minggu depan.
Sementara itu, M. Arifin bapak dari korban saat pasca sidang dengan muka lesu dan raut muka sangat kecewa atas putusan hakim tersebut.
“Jauh dari harapan, kita tunggu kelanjutannya minggu depan. Kita taat hukum. Tapi Tetap kita gak terima, sebagai bapak, sangat terpukul, bayangkan jika kalian jadi bapak bagaimana, minimal sesuai perbuatan kepada anak saya,” ungkapnya.
Arifin berharap kedua pelaku dihukum seberat-beratnya meski masih anak-anak. “Intinya saya sangat kecewa dengan putusan ini,” paparnya.
Sebelumnya, sidang perkara pembunuhan dengan korban AAH (13) sempat memanas. Hal itu terjadi lantaran orang tua korban pun tidak terima dengan tuntutan tersebut. Tuntutan 7 tahun dinilai sangat ringan dan tidak mencerminkan azas keadilan.
Berita Terkait
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
Terungkap! Pembunuh Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Ternyata Tukang Jagal
-
Permainan Petak Umpet Berakhir Maut, Wanita AS Dipenjara usai Kekasih Tewas di Dalam Koper
-
Fakta Baru Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar: Sperma Tersangka Identik, Cangkul dan Celana Ditemukan!
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik