SuaraJatim.id - Dua anak baru gede (ABG), MSK (15) dan SNI (16) yang membunuh bocah di bekas galian tambang Bukit Jamur Gresik diganjar hukuman penjara 7 tahun dan 6 bulan.
Sidang sendiri digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri setempat dipimpin Hakim Tunggal Agung Ciptohadi.
Perwakilan keluarga pelau dan korban bersama Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik hadir dalam sidang tersebut.
Saat dibacakan putusan dua terdakwa pembunuan, yakni MSK dan SNI mengakui perbuatannya. Mengaku telah menganiaya AAH (13) bocah asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah hingga tewas.
"Menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa Selama 7 tahun enam bulan penjara dan enam bulan latihan kerja," ujar Agung Ciptohadi, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Selasa (08/12/2020).
Hakim menyatakan terdakwa melakukan perbuatan anak tidak manusiawi dan kekerasan terhadap anak.
Selanjutnya, hakim Hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum pelaku apakah menerima putusan tersebut.
JPU Esti Harjanti Candrarini dan kuasa hukum pelaku Sulthon Sulaiman mengatakan pikir-pikir.
“Sementara pikir-pikir, Yang Mulia, kami juga sebagai JPU juga pikir-pikir,” ujar Sulthon dan Esti Harjanti.
Baca Juga: Respons Pemkab Gresik Soal Viral Video Jenazah 'Dihanyutkan' Lewat Sungai
Hakim melanjutkan, keputusan ini belum menjadi hukuman tetap dan dilanjutkan untuk sidang minggu depan.
Sementara itu, M. Arifin bapak dari korban saat pasca sidang dengan muka lesu dan raut muka sangat kecewa atas putusan hakim tersebut.
“Jauh dari harapan, kita tunggu kelanjutannya minggu depan. Kita taat hukum. Tapi Tetap kita gak terima, sebagai bapak, sangat terpukul, bayangkan jika kalian jadi bapak bagaimana, minimal sesuai perbuatan kepada anak saya,” ungkapnya.
Arifin berharap kedua pelaku dihukum seberat-beratnya meski masih anak-anak. “Intinya saya sangat kecewa dengan putusan ini,” paparnya.
Sebelumnya, sidang perkara pembunuhan dengan korban AAH (13) sempat memanas. Hal itu terjadi lantaran orang tua korban pun tidak terima dengan tuntutan tersebut. Tuntutan 7 tahun dinilai sangat ringan dan tidak mencerminkan azas keadilan.
Berita Terkait
-
Respons Pemkab Gresik Soal Viral Video Jenazah 'Dihanyutkan' Lewat Sungai
-
Bunuh Pacar Beda Agama 7 Tahun Silam, EBP Sakit Hati Dengar Kalimat Ini
-
Begini Cerita Polisi yang Berhasil Mengungkap Pembunuhan 7 Tahun Silam
-
Malang Betul, Wanita Hamil Diracun Jasadnya Ditanam di Pondasi Rumah
-
3 Bulan Sebelum Sri Utami Terbunuh, Keluarga Dikirimi Surat Berisi Cekcok
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget, Hadiah Manis Setelah Seharian Beraktivitas di Hari Minggu
-
BRI Integrasikan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Pemberdayaan UMKM
-
Gubernur Khofifah Hadir Langsung Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Masyarakat Bawean
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah