SuaraJatim.id - Dua anak baru gede (ABG), MSK (15) dan SNI (16) yang membunuh bocah di bekas galian tambang Bukit Jamur Gresik diganjar hukuman penjara 7 tahun dan 6 bulan.
Sidang sendiri digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri setempat dipimpin Hakim Tunggal Agung Ciptohadi.
Perwakilan keluarga pelau dan korban bersama Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik hadir dalam sidang tersebut.
Saat dibacakan putusan dua terdakwa pembunuan, yakni MSK dan SNI mengakui perbuatannya. Mengaku telah menganiaya AAH (13) bocah asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah hingga tewas.
"Menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa Selama 7 tahun enam bulan penjara dan enam bulan latihan kerja," ujar Agung Ciptohadi, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Selasa (08/12/2020).
Hakim menyatakan terdakwa melakukan perbuatan anak tidak manusiawi dan kekerasan terhadap anak.
Selanjutnya, hakim Hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum pelaku apakah menerima putusan tersebut.
JPU Esti Harjanti Candrarini dan kuasa hukum pelaku Sulthon Sulaiman mengatakan pikir-pikir.
“Sementara pikir-pikir, Yang Mulia, kami juga sebagai JPU juga pikir-pikir,” ujar Sulthon dan Esti Harjanti.
Baca Juga: Respons Pemkab Gresik Soal Viral Video Jenazah 'Dihanyutkan' Lewat Sungai
Hakim melanjutkan, keputusan ini belum menjadi hukuman tetap dan dilanjutkan untuk sidang minggu depan.
Sementara itu, M. Arifin bapak dari korban saat pasca sidang dengan muka lesu dan raut muka sangat kecewa atas putusan hakim tersebut.
“Jauh dari harapan, kita tunggu kelanjutannya minggu depan. Kita taat hukum. Tapi Tetap kita gak terima, sebagai bapak, sangat terpukul, bayangkan jika kalian jadi bapak bagaimana, minimal sesuai perbuatan kepada anak saya,” ungkapnya.
Arifin berharap kedua pelaku dihukum seberat-beratnya meski masih anak-anak. “Intinya saya sangat kecewa dengan putusan ini,” paparnya.
Sebelumnya, sidang perkara pembunuhan dengan korban AAH (13) sempat memanas. Hal itu terjadi lantaran orang tua korban pun tidak terima dengan tuntutan tersebut. Tuntutan 7 tahun dinilai sangat ringan dan tidak mencerminkan azas keadilan.
Berita Terkait
-
Respons Pemkab Gresik Soal Viral Video Jenazah 'Dihanyutkan' Lewat Sungai
-
Bunuh Pacar Beda Agama 7 Tahun Silam, EBP Sakit Hati Dengar Kalimat Ini
-
Begini Cerita Polisi yang Berhasil Mengungkap Pembunuhan 7 Tahun Silam
-
Malang Betul, Wanita Hamil Diracun Jasadnya Ditanam di Pondasi Rumah
-
3 Bulan Sebelum Sri Utami Terbunuh, Keluarga Dikirimi Surat Berisi Cekcok
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?