SuaraJatim.id - Dua anak baru gede (ABG), MSK (15) dan SNI (16) yang membunuh bocah di bekas galian tambang Bukit Jamur Gresik diganjar hukuman penjara 7 tahun dan 6 bulan.
Sidang sendiri digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri setempat dipimpin Hakim Tunggal Agung Ciptohadi.
Perwakilan keluarga pelau dan korban bersama Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik hadir dalam sidang tersebut.
Saat dibacakan putusan dua terdakwa pembunuan, yakni MSK dan SNI mengakui perbuatannya. Mengaku telah menganiaya AAH (13) bocah asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah hingga tewas.
"Menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa Selama 7 tahun enam bulan penjara dan enam bulan latihan kerja," ujar Agung Ciptohadi, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Selasa (08/12/2020).
Hakim menyatakan terdakwa melakukan perbuatan anak tidak manusiawi dan kekerasan terhadap anak.
Selanjutnya, hakim Hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum pelaku apakah menerima putusan tersebut.
JPU Esti Harjanti Candrarini dan kuasa hukum pelaku Sulthon Sulaiman mengatakan pikir-pikir.
“Sementara pikir-pikir, Yang Mulia, kami juga sebagai JPU juga pikir-pikir,” ujar Sulthon dan Esti Harjanti.
Baca Juga: Respons Pemkab Gresik Soal Viral Video Jenazah 'Dihanyutkan' Lewat Sungai
Hakim melanjutkan, keputusan ini belum menjadi hukuman tetap dan dilanjutkan untuk sidang minggu depan.
Sementara itu, M. Arifin bapak dari korban saat pasca sidang dengan muka lesu dan raut muka sangat kecewa atas putusan hakim tersebut.
“Jauh dari harapan, kita tunggu kelanjutannya minggu depan. Kita taat hukum. Tapi Tetap kita gak terima, sebagai bapak, sangat terpukul, bayangkan jika kalian jadi bapak bagaimana, minimal sesuai perbuatan kepada anak saya,” ungkapnya.
Arifin berharap kedua pelaku dihukum seberat-beratnya meski masih anak-anak. “Intinya saya sangat kecewa dengan putusan ini,” paparnya.
Sebelumnya, sidang perkara pembunuhan dengan korban AAH (13) sempat memanas. Hal itu terjadi lantaran orang tua korban pun tidak terima dengan tuntutan tersebut. Tuntutan 7 tahun dinilai sangat ringan dan tidak mencerminkan azas keadilan.
Berita Terkait
-
Respons Pemkab Gresik Soal Viral Video Jenazah 'Dihanyutkan' Lewat Sungai
-
Bunuh Pacar Beda Agama 7 Tahun Silam, EBP Sakit Hati Dengar Kalimat Ini
-
Begini Cerita Polisi yang Berhasil Mengungkap Pembunuhan 7 Tahun Silam
-
Malang Betul, Wanita Hamil Diracun Jasadnya Ditanam di Pondasi Rumah
-
3 Bulan Sebelum Sri Utami Terbunuh, Keluarga Dikirimi Surat Berisi Cekcok
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya