Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 08 Desember 2020 | 08:05 WIB
Tersangka pelaku pembunuhan di Gresik (Foto: Suaraindonesia)

SuaraJatim.id - Dua anak baru gede (ABG), MSK (15) dan SNI (16) yang membunuh bocah di bekas galian tambang Bukit Jamur Gresik diganjar hukuman penjara 7 tahun dan 6 bulan.

Sidang sendiri digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri setempat dipimpin Hakim Tunggal Agung Ciptohadi.

Perwakilan keluarga pelau dan korban bersama Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik hadir dalam sidang tersebut.

Saat dibacakan putusan dua terdakwa pembunuan, yakni MSK dan SNI mengakui perbuatannya. Mengaku telah menganiaya AAH (13) bocah asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah hingga tewas.

Baca Juga: Respons Pemkab Gresik Soal Viral Video Jenazah 'Dihanyutkan' Lewat Sungai

"Menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa Selama 7 tahun enam bulan penjara dan enam bulan latihan kerja," ujar Agung Ciptohadi, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Selasa (08/12/2020).

Hakim menyatakan terdakwa melakukan perbuatan anak tidak manusiawi dan kekerasan terhadap anak.

Selanjutnya, hakim Hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum pelaku apakah menerima putusan tersebut.

JPU Esti Harjanti Candrarini dan kuasa hukum pelaku Sulthon Sulaiman mengatakan pikir-pikir.

“Sementara pikir-pikir, Yang Mulia, kami juga sebagai JPU juga pikir-pikir,” ujar Sulthon dan Esti Harjanti.

Baca Juga: Bunuh Pacar Beda Agama 7 Tahun Silam, EBP Sakit Hati Dengar Kalimat Ini

Hakim melanjutkan, keputusan ini belum menjadi hukuman tetap dan dilanjutkan untuk sidang minggu depan.

Load More