Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 09 Desember 2020 | 13:36 WIB
Upaya pemakzulan terhadap Bupati Faida akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA). [Dok.TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Upaya pemakzulan terhadap Bupati Faida yang diajukan DPRD Kabupaten Jember akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA).

Lantarn itu, Faida mengungkapkan rasa syukurnya karena tidak terjadi pemakzulan terhadap dirinya. Hal itu diungkapkannya melalui pesan WhatsApp (WA) yang diterima TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Selasa (8/12/2020).

Terhitung, Faida menuliskan alhamdulilah hingga empat kali

"Alhamdulilah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember dr Faida," kata Faida.

Baca Juga: MA Mulai Periksa Berkas Usulan DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida

"Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung," sambungnya.

"Alhamdulillah, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA," lanjutnya.

"Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan," ujarnya.

Dalam pesan tersebut, Faida juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menurutnya telah menegakkan kebenaran.

"Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat Allah Subhanahuwataallah akan menolong kita. Semata-mata berharap rida Allah," tutupnya.

Baca Juga: 'Dosa-Dosa' Bupati Jember Faida Berujung Rekomendasi Pemecatan Dirinya

Sementara itu, DPRD Kabupaten Jember belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait ditolaknya permohonan pemakzulan Bupati Faida oleh MA.

Load More