SuaraJatim.id - Upaya pemakzulan terhadap Bupati Faida yang diajukan DPRD Kabupaten Jember akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA).
Lantarn itu, Faida mengungkapkan rasa syukurnya karena tidak terjadi pemakzulan terhadap dirinya. Hal itu diungkapkannya melalui pesan WhatsApp (WA) yang diterima TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Selasa (8/12/2020).
Terhitung, Faida menuliskan alhamdulilah hingga empat kali
"Alhamdulilah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember dr Faida," kata Faida.
Baca Juga: MA Mulai Periksa Berkas Usulan DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida
"Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung," sambungnya.
"Alhamdulillah, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA," lanjutnya.
"Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan," ujarnya.
Dalam pesan tersebut, Faida juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menurutnya telah menegakkan kebenaran.
"Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat Allah Subhanahuwataallah akan menolong kita. Semata-mata berharap rida Allah," tutupnya.
Baca Juga: 'Dosa-Dosa' Bupati Jember Faida Berujung Rekomendasi Pemecatan Dirinya
Sementara itu, DPRD Kabupaten Jember belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait ditolaknya permohonan pemakzulan Bupati Faida oleh MA.
Putusan MA tersebut dilatarbelakangi persoalan pelik yang terjadi antara Bupati Jember dr Faida dengan DPRD Kabupaten Jember.
Puncaknya, pada 22 Juli 2020 DPRD Kabupaten Jember melakukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan agenda pemakzulan terhadap Bupati Jember.
Faida dituding telah melanggar sumpah jabatan, salah satunya membangkang perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut 30 Perbup dan 15 SK Bupati. Hasil HMP tersebut kemudian dilayangkan DPRD Kabupaten Jember ke MA untuk mendapat persetujuan pemakzulan Bupati Faida.
Namun, akhirnya oleh MA permohonan DPRD tersebut ditolak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang