SuaraJatim.id - Upaya pemakzulan terhadap Bupati Faida yang diajukan DPRD Kabupaten Jember akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA).
Lantarn itu, Faida mengungkapkan rasa syukurnya karena tidak terjadi pemakzulan terhadap dirinya. Hal itu diungkapkannya melalui pesan WhatsApp (WA) yang diterima TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Selasa (8/12/2020).
Terhitung, Faida menuliskan alhamdulilah hingga empat kali
"Alhamdulilah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember dr Faida," kata Faida.
"Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung," sambungnya.
"Alhamdulillah, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA," lanjutnya.
"Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan," ujarnya.
Dalam pesan tersebut, Faida juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menurutnya telah menegakkan kebenaran.
"Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat Allah Subhanahuwataallah akan menolong kita. Semata-mata berharap rida Allah," tutupnya.
Baca Juga: MA Mulai Periksa Berkas Usulan DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida
Sementara itu, DPRD Kabupaten Jember belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait ditolaknya permohonan pemakzulan Bupati Faida oleh MA.
Putusan MA tersebut dilatarbelakangi persoalan pelik yang terjadi antara Bupati Jember dr Faida dengan DPRD Kabupaten Jember.
Puncaknya, pada 22 Juli 2020 DPRD Kabupaten Jember melakukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan agenda pemakzulan terhadap Bupati Jember.
Faida dituding telah melanggar sumpah jabatan, salah satunya membangkang perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut 30 Perbup dan 15 SK Bupati. Hasil HMP tersebut kemudian dilayangkan DPRD Kabupaten Jember ke MA untuk mendapat persetujuan pemakzulan Bupati Faida.
Namun, akhirnya oleh MA permohonan DPRD tersebut ditolak.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
Terkini
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar
-
Kronologi Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Diduga Dibunuh hingga Oknum Polisi Diamankan!
-
BRI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana Sumatra, Dukung Percepatan Pemulihan