SuaraJatim.id - Sejumlah pegiat antikorupsi tergabung dalam Malang Corruption Watch (MCW) menggelar aksi bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada Kabupaten Malang di Bundaran Tugu Kota Malang, Rabu (9/12/2020).
Dalam aksi tersebut mereka menyerukan awasi politik korupsi dari kepentingan pemodal di pilkada serentak ini.
Ya, aksi bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional itu menjadi momentum pagiat antikorupsi menyerukan mewaspadai lahirnya benih korupsi dari proses Pilkada.
Sikap itu bukan tanpa dasar. Divisi Indoksi MCW Miri Pariyas, mengatakan Pilkada 2010 di Kabupaten Malang terbukti terjadi korupsi politik.
Fakta persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Malang sebelumnya (inisial RK) memberikan gambaran secara gamblang terjadinya korupsi politik. Tepatnya gambaran jelas bagaimana relasi cukong (pemilik modal) dengan pasangan calon.
Menurut dia, pilkada menjadi lahan bisnis para penguasa lokal guna di daerah, baik dalam hal pengaturan pengadaan barang dan jasa, mempermudah izin usaha cukong dan pembuatan peraturan daerah yang cenderung mengakomodasi kepentingan cukong.
"Korupsi politik sangat dekat dengan cukong. Elit politik, partai politik, paslon melakukan permufakatan jahat dengan cukong guna pembiayaan pemenangan pasangan calon," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, hasil penelitian Mendagri tahun 2015 menyatakan bahwa Pilkada tahun 2015 menunjukkan biaya politik yang harus dikeluarkan untuk memenangkan kontestasi cukup tinggi.
Guna merebutkan kursi bupati atau walikota, biaya yang harus dikeluarkan oleh paslon mencapai Rp 20 miliar - Rp 30 miliar. Sedangkan untuk pemilihan gubernur mencapai Rp 20 miliar - Rp 100 miliar.
Baca Juga: Meskipun Sempat Dimakzulkan, Faida Yakin Menangi Pilkada Jember Lagi
Temuan Kemendagri tersebut diperkuat oleh survei yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah paslon kepala dan wakil kepala daerah.
Survei dilakukan kepada pasangan calon yang kalah dalam kontestasi Pilkada 2017 dan 2018 menunjukkan bahwa pada Pilkada 2017, sebanyak 82,3 persen paslon menyatakan dibantu oleh pemodal.
Sedangkan pada Pilkada 2018, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dibantu pemodal sebanyak 70,3 persen.
"Hanya sedikit pasangan calon yang membiayai proses pilkada dari uangnya sendiri dan sumber-sumber pendanaan yang legal," katanya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Meskipun Sempat Dimakzulkan, Faida Yakin Menangi Pilkada Jember Lagi
-
Kemendagri Turun Langsung Pantau Pilkada Serentak di Tangsel
-
Lihat Stiker Lawan Masih Nempel Dekat TPS, Petahana: Goblok, Piye Tho..?
-
Pilkada Depok dan Tangsel Dijaga 4.300 Personel TNI-Polri
-
Petahana Ogan Ilir Ilyas Panji: Siapapun yang Menang, Kita Harus Bersatu
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
3 Anggota DPRD Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Bakal Lolos Penjara Lewat Jalur RJ
-
Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S
-
Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter
-
Empat Residivis Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim, 13 Motor Jadi Sasaran
-
Pilu! Korban KM Virgo Transport 8 Dimakamkan di Madiun, Tinggalkan Istri dan Empat Anak