SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim terus mengembangkan kasus teror ancaman pembunuhan terhadap Menkopolhukam Machfud MD melalui video yang tersebar di media sosial (Medsos).
Dari empat tersangka yang ditangkap dan ditahan, yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan, kini polisi kembali menetapkan satu tersangka lagi.
Satu tersangka tersebut merupakan otak dari pembuatan konten video tersebut. Dia adalah, LM (40) warga Karang Penang, Sampang, Madura.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap LM. Oleh sebab itu, yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri.
"Penyidik Ditreskrimsus telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap LM. Oleh sebab itu, yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin, (14/12/2020).
Adapun motif pelaku utama ini, lanjut Truno didasari oleh aksi solidaritas terhadap penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang ditangani Polda Metro Jaya.
Ditanya terkait keanggotaan pelaku utama dalam ormas FPI, Truno mengaku masih akan mendalami.
"Sejauh ini mendasari konten dan motif yang sudah kami tetapkan. Ada dua tersangka yang termasuk ormas FPI dan dua simpatisan. Untuk tersangka utama masih kami dalami," katanya menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, Empat orang yang mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Kepada polisi mereka mengaku sebagai anggota FPI Pasuruan.
Baca Juga: Deretan Hasil Jepretan Fotografer Yang Gagal Total Gara-gara Ojol, Kocak!
Mereka ditangkap sebab mengancam akan membunuh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Satu orang pembuat video, sementara tiga orang memviralkan melalui media sosial (Medsos).
Keempat orang tersebut telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi tahanan Polda Jatim. Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-undang ITE.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kasus itu itu diusut berdasarkaan dua laporan. Pertama, yaitu LP pada tanggal 3 Desember 2020 dengan pelapor Dugo Ari widagdo. Kemudian LP model A tertanggal 11 Desember 2020.
"Ada dua laporan yang masuk. Dari situlah kita tindaklajuti dan kita tetapkan empat tersangka. Empat tersangka itu ialah MN (37 tahun), MS (39), SH (37), dan AH (40), semuanya warga Pasuruan," katanya.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menjelaskan, kasus ini bermula ketika sebuah video berisi ujaran kebencian terhadap Mahfud MD diunggah oleh sebuah akun YouTube bernama Amazing Pasuruan beberapa waktu lalu.
"Salah satu kontennya adalah diucapkan seseorang inisial M (MN), itu berisi ujaran kebencian dan pengancaman," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Deretan Hasil Jepretan Fotografer Yang Gagal Total Gara-gara Ojol, Kocak!
-
Video Teror Terhadap Mahfud MD, Gus Nawawi Pasuruan Ditahan
-
Dikecam Gegara Terjun ke Laut Bali Naik Motor, Bule Rusia Bilang Begini
-
Detik-detik Truk Dihadang Lahar Dingin Gunung Semeru, Lemah Tak Berdaya
-
Tak Terima Rizieq Ditahan, Mereka Ancam Gorok dan Penggal Kepala Orang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Fakta-fakta Penemuan Bayi Laki-Laki di Kolong Meja Warung Gorengan di Lumajang
-
5 Fakta Maling di Pesawat Citilink Jakarta-Surabaya, 2 WNA China Ditangkap
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Hadirkan Gubernur Khofifah
-
5 Fakta Bocah 7 Tahun Tewas Hanyut di Selokan Driyorejo Gresik
-
BRImo Perkuat Bisnis BRI, Transaksi Digital Terus Meningkat