Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 14 Desember 2020 | 15:33 WIB
Keempat tersangka kasus video teror dan ancaman terhadap Mahfud MD (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim terus mengembangkan kasus teror ancaman pembunuhan terhadap Menkopolhukam Machfud MD melalui video yang tersebar di media sosial (Medsos).

Dari empat tersangka yang ditangkap dan ditahan, yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan, kini polisi kembali menetapkan satu tersangka lagi.

Satu tersangka tersebut merupakan otak dari pembuatan konten video tersebut. Dia adalah, LM (40) warga Karang Penang, Sampang, Madura.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap LM. Oleh sebab itu, yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri.

Baca Juga: Deretan Hasil Jepretan Fotografer Yang Gagal Total Gara-gara Ojol, Kocak!

"Penyidik Ditreskrimsus telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap LM. Oleh sebab itu, yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin, (14/12/2020).

Adapun motif pelaku utama ini, lanjut Truno didasari oleh aksi solidaritas terhadap penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang ditangani Polda Metro Jaya.

Ditanya terkait keanggotaan pelaku utama dalam ormas FPI, Truno mengaku masih akan mendalami.

"Sejauh ini mendasari konten dan motif yang sudah kami tetapkan. Ada dua tersangka yang termasuk ormas FPI dan dua simpatisan. Untuk tersangka utama masih kami dalami," katanya menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, Empat orang yang mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Kepada polisi mereka mengaku sebagai anggota FPI Pasuruan.

Baca Juga: Video Teror Terhadap Mahfud MD, Gus Nawawi Pasuruan Ditahan

Mereka ditangkap sebab mengancam akan membunuh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Satu orang pembuat video, sementara tiga orang memviralkan melalui media sosial (Medsos).

Load More