SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim terus mengembangkan kasus teror ancaman pembunuhan terhadap Menkopolhukam Machfud MD melalui video yang tersebar di media sosial (Medsos).
Dari empat tersangka yang ditangkap dan ditahan, yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan, kini polisi kembali menetapkan satu tersangka lagi.
Satu tersangka tersebut merupakan otak dari pembuatan konten video tersebut. Dia adalah, LM (40) warga Karang Penang, Sampang, Madura.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap LM. Oleh sebab itu, yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri.
Baca Juga: Deretan Hasil Jepretan Fotografer Yang Gagal Total Gara-gara Ojol, Kocak!
"Penyidik Ditreskrimsus telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap LM. Oleh sebab itu, yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin, (14/12/2020).
Adapun motif pelaku utama ini, lanjut Truno didasari oleh aksi solidaritas terhadap penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang ditangani Polda Metro Jaya.
Ditanya terkait keanggotaan pelaku utama dalam ormas FPI, Truno mengaku masih akan mendalami.
"Sejauh ini mendasari konten dan motif yang sudah kami tetapkan. Ada dua tersangka yang termasuk ormas FPI dan dua simpatisan. Untuk tersangka utama masih kami dalami," katanya menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, Empat orang yang mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Kepada polisi mereka mengaku sebagai anggota FPI Pasuruan.
Baca Juga: Video Teror Terhadap Mahfud MD, Gus Nawawi Pasuruan Ditahan
Mereka ditangkap sebab mengancam akan membunuh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Satu orang pembuat video, sementara tiga orang memviralkan melalui media sosial (Medsos).
Keempat orang tersebut telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi tahanan Polda Jatim. Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-undang ITE.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kasus itu itu diusut berdasarkaan dua laporan. Pertama, yaitu LP pada tanggal 3 Desember 2020 dengan pelapor Dugo Ari widagdo. Kemudian LP model A tertanggal 11 Desember 2020.
"Ada dua laporan yang masuk. Dari situlah kita tindaklajuti dan kita tetapkan empat tersangka. Empat tersangka itu ialah MN (37 tahun), MS (39), SH (37), dan AH (40), semuanya warga Pasuruan," katanya.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menjelaskan, kasus ini bermula ketika sebuah video berisi ujaran kebencian terhadap Mahfud MD diunggah oleh sebuah akun YouTube bernama Amazing Pasuruan beberapa waktu lalu.
"Salah satu kontennya adalah diucapkan seseorang inisial M (MN), itu berisi ujaran kebencian dan pengancaman," ujarnya.
Berdasarkan video dimaksud, tergambar seorang pria berkemeja pink, berpeci dan berkaca mata hitam tengah berbicara dalam bahasa Madura dan menyampaikan pesan kepada Mahfud MD.
Di awal omongan, MN menyampaikan unek-unek dan kekecewaannya kepada Mahfud karena menyebut Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab dengan nama saja, tanpa gelar habib.
"Mahfud, kakeh mun acacah padines, jhek porsalapor. Kakeh tak neng la seppoh Kakeh acacah neng video jiah ka Habib Rizieq, Zieq-Rizieqan. Sapa Habib Rizieq jiah? Ajuah zurriyah Rasulullah, Fud. (Mahfud, kamu kalau bicara jangan sembarangan. Kamu sudah tua. Kamu bicara di video ke Habib Rizieq manggil Zieq-Rizieq. Siapa Habib Rizieq itu? Dia zurriyah Rasulullah, Fud)," kata MN di video.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Viral! Polisi Pukul Sopir Taksi Online, Kapolda Maluku Copot Jabatan Pelaku Meski Sudah Damai
-
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Lansia Penyandera Bocah di Pejaten
-
Santri dihukum dengan cabai di Aceh: Karena pola pikir lama yang masih melanggengkan kekerasan
-
Siapa Pencipta Lirik 'Innalillahi Aaliyah'? Ini Profil Gusti Irwan Wibowo yang Profesinya Gak Kaleng-Kaleng
-
Sandiaga Uno Minta Maaf atas Kemacetan di Puncak, Siapkan Langkah Penanganan
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik