Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:49 WIB
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menegaskan Qanun Asasi yang dirumuskan Hadratussyeikh KH Muhammad Hasyim Asy’ari memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Ketua PWNU Jatim Gus Kikin menegaskan Qanun Asasi karya Hadratussyeikh KH Muhammad Hasyim Asy'ari di Surabaya, Jumat (7/8/2026), sebagai rujukan tertinggi organisasi NU.
  • Berdasarkan Qanun Asasi, jajaran Syuriyah memegang otoritas tertinggi secara struktural dan Tanfiziyah bertindak sebagai pelaksana administratif yang harus tunduk pada fatwa.
  • Pakar hukum Vanessa Shania menyatakan NU adalah rumah besar kebangsaan yang diharapkan konsisten menjaga martabat manusia dan moderasi beragama pada abad kedua.

SuaraJatim.id - Di tengah riuhnya dinamika organisasi Nahdlatul Ulama (NU) memasuki abad keduanya, sebuah pengingat fundamental datang dari Jawa Timur.

Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz, yang akrab disapa Gus Kikin, menegaskan kembali marwah tertinggi dalam tata aturan organisasi yang didirikan oleh para ulama ini.

Bukan AD/ART yang menjadi muara akhir, melainkan Qanun Asasi. Sebuah risalah sakral yang dirumuskan langsung oleh Sang Pendiri, Hadratussyeikh KH Muhammad Hasyim Asy’ari.

Gus Kikin memberikan analogi yang jernih. Jika Indonesia memiliki UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi, maka NU memiliki Qanun Asasi. Di dalamnya, AD/ART hanyalah salah satu bagian kecil dari empat pilar utama yang menyusun napas organisasi.

“Qanun Asasi itu rujukan tertinggi. Ia memuat tujuan utama para muassis (pendiri) mendirikan NU, sedangkan AD/ART lebih mengatur aspek administratif organisasi,” ujar Gus Kikin di Surabaya, Jumat (7/8/2026).

Menurut pengasuh Pesantren Tebuireng ini, Qanun Asasi terdiri dari empat bab kunci yakni Muqaddimah, kewajiban bermadzhab, aturan organisasi (AD/ART), hingga bab penutup yang berisi untaian hadits Nabi. Inilah konstitusi yang menjamin NU tetap berada pada relnya sebagai penjaga ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah.

Salah satu poin paling tajam yang dibedah Gus Kikin adalah mengenai hierarki kekuasaan dalam NU. Berdasarkan Qanun Asasi, otoritas tertinggi secara struktural tidak berada di tangan pelaksana teknis, melainkan di tangan para kiai yang memiliki kedalaman ilmu dan spiritualitas.

“Syuriyah adalah pemegang otoritas tertinggi, sementara jajaran Tanfiziyah adalah pelaksana administratif yang harus tunduk pada fatwa Syuriyah,” tegasnya.

Pesan ini seolah menjadi kompas bagi kepemimpinan NU ke depan. Pemimpin yang memegang teguh Qanun Asasi, lanjut Gus Kikin, akan tampil sebagai sosok yang teduh, seorang pengayom yang mampu merajut kembali tali persaudaraan (ukhuwah) yang mungkin sempat koyak oleh dinamika politik atau perbedaan pandangan.

Baca Juga: Lepas Pramuka ke Jambore Nasional XII, Gubernur Khofifah: Pererat Persaudaraan dan Semangat Nasional

Visi besar NU yang berakar pada Qanun Asasi ternyata memikat perhatian banyak pihak di luar lingkaran santri. Vanessa Shania, SH, MKn, seorang pakar hukum dan tokoh lintas agama, memandang NU sebagai rumah besar kebangsaan.

“NU itu jauh lebih besar daripada sekadar organisasi keagamaan. Ia milik bangsa Indonesia,” kata Vanessa. Ia berharap pada abad keduanya, NU tetap menjadi aktor peradaban dunia yang konsisten menjaga martabat manusia dan moderasi beragama. (ANTARA)

Load More