- Ketua PWNU Jatim Gus Kikin menegaskan Qanun Asasi karya Hadratussyeikh KH Muhammad Hasyim Asy'ari di Surabaya, Jumat (7/8/2026), sebagai rujukan tertinggi organisasi NU.
- Berdasarkan Qanun Asasi, jajaran Syuriyah memegang otoritas tertinggi secara struktural dan Tanfiziyah bertindak sebagai pelaksana administratif yang harus tunduk pada fatwa.
- Pakar hukum Vanessa Shania menyatakan NU adalah rumah besar kebangsaan yang diharapkan konsisten menjaga martabat manusia dan moderasi beragama pada abad kedua.
SuaraJatim.id - Di tengah riuhnya dinamika organisasi Nahdlatul Ulama (NU) memasuki abad keduanya, sebuah pengingat fundamental datang dari Jawa Timur.
Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz, yang akrab disapa Gus Kikin, menegaskan kembali marwah tertinggi dalam tata aturan organisasi yang didirikan oleh para ulama ini.
Bukan AD/ART yang menjadi muara akhir, melainkan Qanun Asasi. Sebuah risalah sakral yang dirumuskan langsung oleh Sang Pendiri, Hadratussyeikh KH Muhammad Hasyim Asy’ari.
Gus Kikin memberikan analogi yang jernih. Jika Indonesia memiliki UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi, maka NU memiliki Qanun Asasi. Di dalamnya, AD/ART hanyalah salah satu bagian kecil dari empat pilar utama yang menyusun napas organisasi.
“Qanun Asasi itu rujukan tertinggi. Ia memuat tujuan utama para muassis (pendiri) mendirikan NU, sedangkan AD/ART lebih mengatur aspek administratif organisasi,” ujar Gus Kikin di Surabaya, Jumat (7/8/2026).
Menurut pengasuh Pesantren Tebuireng ini, Qanun Asasi terdiri dari empat bab kunci yakni Muqaddimah, kewajiban bermadzhab, aturan organisasi (AD/ART), hingga bab penutup yang berisi untaian hadits Nabi. Inilah konstitusi yang menjamin NU tetap berada pada relnya sebagai penjaga ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah.
Salah satu poin paling tajam yang dibedah Gus Kikin adalah mengenai hierarki kekuasaan dalam NU. Berdasarkan Qanun Asasi, otoritas tertinggi secara struktural tidak berada di tangan pelaksana teknis, melainkan di tangan para kiai yang memiliki kedalaman ilmu dan spiritualitas.
“Syuriyah adalah pemegang otoritas tertinggi, sementara jajaran Tanfiziyah adalah pelaksana administratif yang harus tunduk pada fatwa Syuriyah,” tegasnya.
Pesan ini seolah menjadi kompas bagi kepemimpinan NU ke depan. Pemimpin yang memegang teguh Qanun Asasi, lanjut Gus Kikin, akan tampil sebagai sosok yang teduh, seorang pengayom yang mampu merajut kembali tali persaudaraan (ukhuwah) yang mungkin sempat koyak oleh dinamika politik atau perbedaan pandangan.
Baca Juga: Lepas Pramuka ke Jambore Nasional XII, Gubernur Khofifah: Pererat Persaudaraan dan Semangat Nasional
Visi besar NU yang berakar pada Qanun Asasi ternyata memikat perhatian banyak pihak di luar lingkaran santri. Vanessa Shania, SH, MKn, seorang pakar hukum dan tokoh lintas agama, memandang NU sebagai rumah besar kebangsaan.
“NU itu jauh lebih besar daripada sekadar organisasi keagamaan. Ia milik bangsa Indonesia,” kata Vanessa. Ia berharap pada abad keduanya, NU tetap menjadi aktor peradaban dunia yang konsisten menjaga martabat manusia dan moderasi beragama. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Lepas Pramuka ke Jambore Nasional XII, Gubernur Khofifah: Pererat Persaudaraan dan Semangat Nasional
-
Jatim Pimpin Pertumbuhan Ekonomi di Jawa, Kemiskinan dan Pengangguran Terus Turun
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Tok! Dua Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Divonis Penjara
-
30 Tahun Berlalu, Penyintas Kudatuli Minta Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan
-
Duel Berdarah Pengamen di Lamongan, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya
-
Belum Cetak Laba, Pikap Kopdes Blitar Hancur Ditabrak Fortuner: Kades Bingung Ganti Rugi Rp85 Juta
-
Gerbang UINSA Surabaya Dirantai dan Disegel, Ratusan Mahasiswa Ngotot Desak Rektor Mundur