- Pengurus Yayasan Masjid Rahmad dan warga menghentikan proyek di Jalan Pandegiling Surabaya pada Jumat, 7 Agustus 2026.
- Aksi tersebut dilakukan karena yayasan mengklaim memiliki sertifikat resmi BPN atas tanah wakaf yang diduga diserobot.
- Kasus sengketa lahan ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan disertai proses mediasi hukum perdata yang berlangsung alot.
SuaraJatim.id - Sengketa tanah yang diklaim sebagai aset wakaf memanas di Kota Surabaya. Puluhan pengurus Yayasan Masjid Rahmad bersama warga Jalan Pandegiling menggeruduk sebuah proyek pembangunan di Jalan Pandegiling Nomor 145, Jumat (7/8/2026), dan menghentikan seluruh aktivitas pekerja.
Aksi tersebut dipicu dugaan penyerobotan tanah wakaf yang menurut pihak yayasan telah bersertifikat resmi. Massa mendesak seluruh pekerja keluar dari area proyek sembari membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan agar pembangunan dihentikan sampai status hukum lahan dinyatakan jelas.
Peserta aksi terdiri atas pengurus yayasan, jemaah, pemuda hingga emak-emak. Mereka menganggap aktivitas pembangunan dilakukan tanpa izin dari pihak yang mereka klaim sebagai pemegang hak sah atas tanah tersebut.
Koordinator aksi sekaligus perwakilan Yayasan Masjid Rahmad Surabaya, Sugeng Dariyanto, menegaskan yayasan memiliki sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami memegang sertifikat wakaf resmi. Siapa pun yang berada di lahan Pandegiling 145 ini kami minta keluar karena itu bukan hak mereka, tetapi hak Yayasan Majelis Rahmat Kemang Kuning Surabaya," ujar Sugeng.
Menurutnya, pihak yayasan baru mengetahui adanya aktivitas pembangunan pada awal Juli 2026. Saat melakukan pengecekan, mereka mendapati pagar yang sebelumnya dikunci telah dibuka dan terdapat aktivitas pembangunan di dalam lokasi.
Sugeng menyebut pihak yang masuk ke lahan tersebut mengaku sebagai ahli waris. Namun, menurutnya, hingga kini yayasan belum pernah diperlihatkan dokumen kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah.
"Yang pernah ditunjukkan hanya dokumen verponding zaman Belanda sekitar tahun 1930. Sementara kami memegang sertifikat wakaf yang sah," katanya.
Ia mengungkapkan sengketa tersebut kini telah bergulir ke jalur hukum. Yayasan mengaku telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polrestabes Surabaya sejak Juli 2026 serta mengikuti proses mediasi dalam perkara perdata.
Baca Juga: Bernardo Tavares Persembahkan Gelar Piala Presiden 2026 untuk Bonek dan Bonita
Dalam mediasi itu, kata Sugeng, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris disebut meminta kompensasi sebesar Rp4,6 miliar atau sebagian dari luas tanah yang disengketakan. Klaim tersebut dinilai tidak berdasar karena yayasan merasa telah memiliki legalitas kepemilikan yang lengkap.
Sugeng juga menyebut nama seseorang berinisial W atau Waluyo sebagai pihak yang mengaku ahli waris atas lahan tersebut.
Menurutnya, Waluyo pernah datang ke yayasan untuk mengklaim kepemilikan, namun tidak menunjukkan sertifikat tanah yang diakui yayasan sebagai bukti hukum yang sah.
Selain menempuh jalur kepolisian, yayasan juga mengaku telah menyampaikan pengaduan melalui layanan pengaduan Pemerintah Kota Surabaya.
Usai menggelar aksi, massa berencana menyegel lokasi agar tidak ada lagi aktivitas pembangunan sampai terdapat kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan.
Yayasan menyatakan tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang direncanakan untuk kepentingan sosial dan pendidikan, di antaranya pembangunan sekolah, tempat mengaji, serta fasilitas pendidikan Alquran bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
Bernardo Tavares Persembahkan Gelar Piala Presiden 2026 untuk Bonek dan Bonita
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Akui Persib Favorit, Bernardo Tavares: Persebaya Datang Bukan untuk Menyerah
-
Lolos ke Final Piala Presiden 2026, Bernardo Tavares Puji Mental Baja Pemain Persebaya
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Tok! Dua Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Divonis Penjara
-
30 Tahun Berlalu, Penyintas Kudatuli Minta Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan
-
Duel Berdarah Pengamen di Lamongan, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya
-
Belum Cetak Laba, Pikap Kopdes Blitar Hancur Ditabrak Fortuner: Kades Bingung Ganti Rugi Rp85 Juta
-
Gerbang UINSA Surabaya Dirantai dan Disegel, Ratusan Mahasiswa Ngotot Desak Rektor Mundur