SuaraJatim.id - Permohonan praperadilan untuk menggugat status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab yang diajukan oleh para kuasa hukumnya ini bahkan sudah dijadwalkan akan digelar awal tahun depan.
Seperti disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno. Ia mendetailkan jadwal sidangnya yakni Senin, 4 Januari 2021.
"Sidang (perdana praperadilan Habib Rizieq) pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB," kata Suharno saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/12/2020).
Menurut Suharno, pihaknya juga telah menunjuk hakim dan panitera yang akan memimpin jalannya sidang. Hakim yang ditunjuk adalah Akhmad Sayuti.
"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2020).
"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada imam besar Habib Rizieq Shihab," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12).
Permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq diterima dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Pemimpin Tak Adil Masuk Neraka Duluan
Aziz mengatakan, langkah praperadilan ini diajukan untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi. Selain itu hal ini juga sebagai langkah meruntuhkan diskriminasi hukum.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan imam besar kita IB HRS," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia dan pihaknya meminta semua pengikut Rizieq bisa mendoakan kelancaran praperadilan yang diajukan. Aziz mengatakan, praperadilan adalah upaya terakhir.
"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," katanya.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil: Pemimpin Tak Adil Masuk Neraka Duluan
-
Sidang Praperadilan Habib Rizieq 4 Januari 2021 di PN Jakarta Selatan
-
Profil Akhmad Sahyuti Hakim Praperadilan Habib Rizieq, Pernah Usir Wartawan
-
Ini Sosok Hakim yang akan Pimpin Sidang Praperadilan Habib Rizieq
-
Rizieq Shihab Ditahan, Tiga Ormas Ini Terus Menuntut Keadilan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Ingkar Janji di Desa Tlogo Blitar: Proyek KDMP Robohkan Sekolah Sebelum Siapkan Pengganti
-
Buka Expo Konstruksi, Gubernur Khofifah Optimistis pada Penciptaan Lapangan Kerja di Jatim
-
Belum Punya Gedung, Siswa SRMP 29 Pamekasan Harus Pindah Belajar ke Sampang
-
Terjebak di Lantai Dua, 4 Penghuni Rumah di Ampel Surabaya Dievakuasi dari Kepungan Api
-
Bidan RSUD Besuki Nyawanya Direnggut Sang Suami, Pelaku Ternyata Positif Sabu