SuaraJatim.id - Permohonan praperadilan untuk menggugat status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab yang diajukan oleh para kuasa hukumnya ini bahkan sudah dijadwalkan akan digelar awal tahun depan.
Seperti disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno. Ia mendetailkan jadwal sidangnya yakni Senin, 4 Januari 2021.
"Sidang (perdana praperadilan Habib Rizieq) pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB," kata Suharno saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Ridwan Kamil: Pemimpin Tak Adil Masuk Neraka Duluan
Menurut Suharno, pihaknya juga telah menunjuk hakim dan panitera yang akan memimpin jalannya sidang. Hakim yang ditunjuk adalah Akhmad Sayuti.
"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2020).
"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada imam besar Habib Rizieq Shihab," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12).
Permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq diterima dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq 4 Januari 2021 di PN Jakarta Selatan
Aziz mengatakan, langkah praperadilan ini diajukan untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi. Selain itu hal ini juga sebagai langkah meruntuhkan diskriminasi hukum.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan imam besar kita IB HRS," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia dan pihaknya meminta semua pengikut Rizieq bisa mendoakan kelancaran praperadilan yang diajukan. Aziz mengatakan, praperadilan adalah upaya terakhir.
"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," katanya.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil: Pemimpin Tak Adil Masuk Neraka Duluan
-
Sidang Praperadilan Habib Rizieq 4 Januari 2021 di PN Jakarta Selatan
-
Profil Akhmad Sahyuti Hakim Praperadilan Habib Rizieq, Pernah Usir Wartawan
-
Ini Sosok Hakim yang akan Pimpin Sidang Praperadilan Habib Rizieq
-
Rizieq Shihab Ditahan, Tiga Ormas Ini Terus Menuntut Keadilan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Sah! Megawati Menikah dengan Dio Novandra, Gio Sampai Hadir Jauh-jauh ke Jember
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam