SuaraJatim.id - Permohonan praperadilan untuk menggugat status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab yang diajukan oleh para kuasa hukumnya ini bahkan sudah dijadwalkan akan digelar awal tahun depan.
Seperti disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno. Ia mendetailkan jadwal sidangnya yakni Senin, 4 Januari 2021.
"Sidang (perdana praperadilan Habib Rizieq) pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB," kata Suharno saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/12/2020).
Menurut Suharno, pihaknya juga telah menunjuk hakim dan panitera yang akan memimpin jalannya sidang. Hakim yang ditunjuk adalah Akhmad Sayuti.
"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2020).
"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada imam besar Habib Rizieq Shihab," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12).
Permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq diterima dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Pemimpin Tak Adil Masuk Neraka Duluan
Aziz mengatakan, langkah praperadilan ini diajukan untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi. Selain itu hal ini juga sebagai langkah meruntuhkan diskriminasi hukum.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan imam besar kita IB HRS," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia dan pihaknya meminta semua pengikut Rizieq bisa mendoakan kelancaran praperadilan yang diajukan. Aziz mengatakan, praperadilan adalah upaya terakhir.
"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," katanya.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil: Pemimpin Tak Adil Masuk Neraka Duluan
-
Sidang Praperadilan Habib Rizieq 4 Januari 2021 di PN Jakarta Selatan
-
Profil Akhmad Sahyuti Hakim Praperadilan Habib Rizieq, Pernah Usir Wartawan
-
Ini Sosok Hakim yang akan Pimpin Sidang Praperadilan Habib Rizieq
-
Rizieq Shihab Ditahan, Tiga Ormas Ini Terus Menuntut Keadilan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Warga Lereng Gunung Semeru Enggan Tempati Huntap, Ini Alasannya
-
Erupsi Gunung Semeru Putuskan Jaringan Listrik 571 Rumah di Lumajang, PLN Tunggu Zona Aman!
-
Ingin Liburan Keluarga di Akhir Tahun? Ini Destinasi Wisata Populer di Bintan yang Bisa Jadi Pilihan
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!