Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 17 Desember 2020 | 14:24 WIB
Peneliti menunjukan vaksin Covid-19 yang dikembangkan laboratorium Institut Penelitian Ilmiah Epidemiologi dan Mikrobiologi Gameleya, Moskow, Rusia, 6 Agustus 2020. [Handout / Russian Direct Investment Fund / AFP]

"Lebih cepat lebih baik. Jika memang sudah ada vaksin yang halal, kenapa harus menggunakan yang belum halal dan tak aman. Menggunakan vaksin yang belum halal pada saat tersedianya vaksin lain yang sudah halal melanggar syariah  dan berdosa,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hingga saat ini Sinovac produsen vaksin Covid-19 masih belum melengkapi dokumen untuk proses sertifikasi halal. 

"Tim audit dari Komisi Fatwa dan LPPOM MUI masih menunggu salah satu dokumen yang diharapkan dari produsen untuk dilengkapi," ujar Ketua MUI. 

Baca Juga: Dinas Kesehatan Bandar Lampung Menunggu Jatah Vaksin Covid-19

Load More