SuaraJatim.id - Pilkada Jember 2020 dinilai cacat hukum sebab banyak kecurangan dan pelaksanaannya tak sesuai aturan. Ini disampaikan saksi dari dua pasangan calon sehingga menolak tandatangani berita acara rekapitulasi suara KPU setempat, Kamis (17/12/2020) malam.
Rico Nurfiansyah, saksi dari pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian), mengatakan cacat hukum itu diantaranya bisa dilihat dari jumlah surat suara hampir di semua TPS tidak sesuai dengan PKPU, yakni jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 persen.
Kemudian, ditemukan pula kotak suara yang tidak tersegel, lalu ada pemilih yang menggunakan surat undangan pemilih lain kemudian masih bisa mencoblos.
"Kami mendorong Bawaslu Kabupaten Jember untuk memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU setempat karena ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa mencoblos di TPS," katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Saksi Dua Calon di Pilkada Jember Ogah Tandatangani Hasil Rekap Suara KPU
Menurut Rico, pasangan Faida-Vian telah mengimani takdir 100 persen atas hasil perolehan suara pilkada yang memenangkan pasangan calon nomor urut 02 sehingga menerima kekalahannya dengan kesatria dan lapang dada.
Sementara itu, Candra Ary Fianto, saksi dari pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan) menolak menandatangani hasil penetapan penghitungan suara dengan menyampaikannya keberatan secara tertulis dalam form catatan kejadian khusus karena banyak pelanggaran.
"Terjadi hampir di semua TPS, saksi tidak diber-form kejadian khusus dan surat suara tidak sesuai dengan DPT, kemudian ditemukan pemilih yang menggunakan surat undangan orang lain di TPS 24 Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari," katanya.
Selain itu, lanjut dia, hampir semua rekap form D hasil tidak sama dengan sirekap sehingga pihaknya menolak tanda tangan dalam berita acara meskipun bisa menerima hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU setempat.
Ketua KPU Kabupaten Jember M. Syai'in mengatakan hasil rekapitulasi tetap sah meskipun kedua saksi tersebut tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara.
Baca Juga: Nasib Tragis Pemuda Mabuk Nekat Mencuri Sepeda Gunung di Rumah Warga
"Berita acara itu ditandatangani oleh lima anggota KPU Kabupaten Jember dan saksi pasangan calon nomor urut 02 Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) sehingga hasil penetapan rekap tersebut tetap sah," katanya.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara, pasangan Faida-Vian mendapatkan 328.729 suara, pasangan Hendy-Gus Firjaun mendapatkan 489.794 suara, dan pasangan Salam-Ifan mendapatkan 232.648 suara. Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 02 unggul dalam Pilkada Jember.
Berita Terkait
-
Tanggal Merah Pilkada 2024: 27 November Libur atau Tidak?
-
Ivar Jenner Dapat Suntikan Semangat, Rombongan Keluarga Besar dari Jember Datang ke Stadion GBK
-
Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan KPU
-
Stasiun Balung, Jejak Warisan Kolonial yang Pernah Ramai Kini Terbengkalai
-
Mengenal Pegon, Kendaraan Tradisional Mirip Pedati yang Ada di Ambulu Jember
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Tepok Jidat! Arab Saudi Kuat Banget, Timnas Indonesia Bisa Menang Nggak?
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
Terkini
-
Santai tapi Mengena, Emil Dardak Balas Kritikan Jangan Melulu Jalan Tol
-
Keras! Luluk Sentil Ada Proyek yang Tabrak Tata Ruang di Pesisir Surabaya
-
Pernah Jadi Kepala Dinas Kebersihan, Risma Pede Bisa Selesaikan Masalah Sampah di Jatim
-
Tragedi Carok Sampang, Polda Jatim Amankan Satu Orang
-
Bapemperda DPRD Jatim Bakal Bahas 21 Raperda Pada 2025, Ini Rinciannya