SuaraJatim.id - Hari ini, Jumat 18 Desember 2020, artis Vanessa Angel dikeluarkan dari penjara setelah melalui program asimilasi Covid-19. Hal ini dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti.
Vanessa Angel, tersangka kasus narkoba itu ditahan sejak 8 November 2020. Artinya, artis yang juga pernah tersandung kasus prostitusi online ini kurang lebih hanya sebulan mendekam di tahanan.
"Per hari ini (Jumat, 18 Desember 2020 Vanessa Angel dikeluarkan dari penjara)," ujar Rika Aprianti saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (18/12/2020).
"Dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham Nomer 10 Tahun 2020, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan," kata Rika melanjutkan.
Menurut Rika, meski telah diizinkan pulang, Vanessa mesti menjalani sisah masa hukumannya di rumah saja. Pasalnya, istri Bibi Ardiansyah ini mendapat keringanan melalui program asimilasi Covid-19.
"Bahasanya bukan bebas ya, sudah diasimilasikan di rumah. Menjalankan pidananya di rumah dengan asimilasi," kata Rika menjelaskan.
Dengan begitu, menurut Rika, Vanessa Angel dilarang berpergian ke luar Kota selama sisa masa tahanannya selesai.
"Iya betul (enggak boleh pergi ke luar kota). Jadi dia masih menjalankan tapi di luar. Dia cuma masih di rumah," kata Rika menjelaskan.
Vanessa Angel menjadi tahanan Lapas Perempuam Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.
Baca Juga: Dapat Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Bebas dari Penjara
Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Dari Teks Jadi Video dalam Hitungan Detik: Bongkar Rahasia Fitur Sakti Sahabat-AI
-
Rais Aam PBNU Silaturahmi Lebaran ke Kediaman KH Nurul Huda Djazuli
-
Menghidupkan Kenangan Lewat Rasa, D'Kambodja Jadi Ikon Kuliner Semarang Berkat Dukungan BRI
-
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, dengan Modal Terbatas Kini Jadi Layanan Andalan
-
Desa BRILiaN Tompobulu Jadi Bukti Nyata Sinergi Potensi Lokal