Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 21 Desember 2020 | 17:57 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menegaskan tidak akan mengizinkan perayaan pesta pergantian tahun pada Kamis (31/12/2020). Tak hanya itu, sejumlah hunian hotel dan tempat wisata pun dibatasi kuota pengunjungnya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Orang nomor satu Jatim ini mengemukakan, destinasi wisata dan hotel di kawasan zona merah nantinya hanya diperbolehkan menampung 25 persen dari kuota maksimal. Sementara di zona oranye dengan risiko penularan sedang, maksimal 50 persen.

"Tidak diperkenankan pesta pergantian tahun. Setiap hotel dan tempat wisata yang punya wisata air atau kolam renang, tidak dibenarkan untuk dibuka," ujarnya di Kantor Badan Karantina Pertanian Jatim, Senin (21/12/2020).

Khofifah juga mengemukakan, pengunjung hotel dan tempat rekreasi nantinya diwajibkan membawa bukti rapid test antigen dengan keterangan nonreaktif.

Baca Juga: Rapid Antigen Diberlakukan, Ini 11 Faskes di Balikpapan yang Melayaninya

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, mengingat Jatim saat ini kembali sebagian zona oranye dan beberapa zona merah.

"Setiap pengunjung hotel dan tempat rekreasi wajib harus memiliki bukti sudah rapid test," ujarnya.

Kebijakan Pemprov Jatim ini, kata Khofifah, menyusul kebijakan yang sebelumnya sudah dikeluarkan sejumlah pemerintah daerah. Terutama kebijakan Libur Nataru yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali.

Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga menyediakan layanan rapid test antigen dan swab bagi sopir truk dan bus asal Jatim yang akan menuju ke Bali.

"InsyaAllah berlaku mulai besok sampai 4 Januari (2020). Untuk sopir truk dan bus. Untuk lainnya, diharapkan mereka melakukan swab antigen mandiri. Karena ini persyaratan Pemda Bali. Begitu pula yang kembali ke Jatim, kendaraan dari Bali ke Jatim mereka harus dilengkapi bukti rapid test," kata dia.

Baca Juga: Rapid Antigen Diberlakukan di Kota Malang, Pengelola Hotel Terdampak

Khofifah menyatakan, aturan pengetatan ini dipilih karena melihat evaluasi dari perayaan Idul Fitri, 17 Agustus dan akhir Oktober lalu yang penyebaran Covid-19 nya cukup signifikan.

"Kira-kira Itu yang kami putuskan. Bahwa hari ini kehati-hatian kami, kewaspadaan kami untuk melaksanakan protokol kesehatan harus lebih ketat lagi," katanya.

Load More