SuaraJatim.id - Sepanjang 2020 gelombang penolakan masyarakat sipil terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law begitu massif. Hal tersebut terjadi akibat adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam penyusunan undang-undang tersebut.
Selain itu beberapa ketentuan UU Cipta Kerja dinilai berpotensi melanggar hak-hak warga negara. Berdasarkan pemantauan melalui media online dan investigasi lapangan, LBH Surabaya mencatat pelanggaran terhadap massa aksi saat demonstrasi #TolakOmnibusLaw di 4 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yaitu: Kota Surabaya 415 orang, Kota Malang 129 orang, Kabupaten Jember 6 orang dan Kabupaten Banyuwangi 13 orang.
Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah, mengatakan bentuk pelanggaran terhadap peserta aksi yaitu penangkapan secara sewenang-wenang oleh kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penangkapan tersebut dilakukan secara acak terhadap peserta aksi. Bahkan sebelum aksi dimulai aparat kepolisian sudah mulai melakukan penangkapan terhadap mahasiswa dan pelajar yang akan mengikuti aksi," terangnya, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Catahu 2020 LBH Surabaya, 3.096 Buruh Alami Pelanggaran Selama Pandemi
Temuan-temuan ini diringkas LBH Surabaya dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2020. Laporan ini dipaparkan dalam Webinar kemarin dengan sejumlah wartawan.
Wachid melanjutkan, pelanggaran lain yakni tindakan kekerasan dan represif aparat yang lokasinya ada di 4 titik yaitu Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi.
Dari 4 titik lokasi aksi di Jawa Timur tidak lepas dari aksi brutalitas dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Bentuk kekerasan dilakukan oleh aparat kepolisian berupa pemukulan secara fisik setelah melakukan penangkapan terhadap mahasiswa dan pelajar yang mengikuti demonstrasi Tolak Omnibus Law.
"Hampir semua peserta aksi mengalami sesak nafas akibat tembakan gas air mata yang ditembakkan oleh aparat kepolisian untuk melakukan pembubaran massa aksi," kata Wachid.
LBH menilai bahwa tindakan kekerasan fisik dan represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian menunjukan bahwa negara mengabaikan pemenuhan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Baca Juga: Terkait Demo Omnibus Law, KontraS Surabaya Laporkan Polda ke Ombudsman
"Padahal kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi warga negara secara tegas diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia," katanya.
Berita Terkait
-
Pimpinan Pastikan RUU Pemilu Dibahas di Komisi II, Revisi ASN Tetap Jalan Terus
-
Omnibus Law Politik Sudah jadi Perbincangan Fraksi, DPR Lanjut Dengarkan Masukan Rakyat dan Akademisi
-
Presidential Threshold Dihapus, DPR Galau Mau Lanjutkan Lewat Omnibus Law atau Jalur Lain
-
Siap Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik
-
Kebut Omnibus Law Politik, Komisi II Bersurat ke Pimpinan DPR
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura