Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 29 Desember 2020 | 14:11 WIB
Muhammad Rizieq Shihab. Firza Husein (insert). [Suara.com]

SuaraJatim.id - Kasus chat mesum yang menghebohkan publik lantaran melibatkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein bisa dibuka lagi.

Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pra-peradilan seorang pria bernama Jefri Azhar terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

Dengan dikabulkannya permohonan gugatan tersebut oleh Hakim, maka PN Jakarta Selatan telah mencabut SP3 kasus itu. Artinya, kasus chat mesum itu bisa dibuka kembali secara terang benderang.

Gugatan ini dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Proses Hukum Chat Mesum Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein Jalan Lagi

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan sidang putusan tersebut telah selesai. Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

"Hasilnya, proses hukumnya di lanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020).

Febriyanto kemudian berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Ia meminta polisi membuka kembali kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq dengan Firza.

"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap polri tercipta kembali," katanya.

Kasus SP3

Baca Juga: Habib Rizieq dan Kisah Chat Mesum 'Foto Duduk Telanjang Sayang' Berlanjut

Rizieq dan Firza sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Tangkapan layar chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein (Twitter) Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan Firza.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, ketika itu menjelaskan alasan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza.

"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018) silam.

Load More