SuaraJatim.id - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dinilai untuk melindungi masyarakat yang lebih luas. Demikian disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi.
Sehingga, kata dia, pembubaran tersebut dinilai sudah tepat. Apalagi, sejauh ini FPI sudah tidak lagi memiliki legalitas setelah tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT. Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas, " ujar Masduki Baidlowi, dalam pernyataannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (01/12/2020).
Menurut dia, kata organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut selama ini kerap membuat kegaduhan.
"Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu," katanya menegaskan.
Masduki mengira kegaduhan yang sempat membelah masyarakat Indonesia ke dalam dua kubu, terutama di media sosial (medsos) hanya terjadi menjelang dan saat Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.
"Tapi ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya, pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat," papar Masduki yang juga Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Kebebasan, lanjut Masduki, tidak bisa dieksploitasi sedemikian rupa karena berbatasan dengan kebebasan pihak lain.
"Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI," kata mantan anggota DPR RI dari PKB itu.
Baca Juga: Dukung Pelarangan FPI, PBNU: Demi Lindungi Masyarakat
Sementara itu, Ketua PBNU Marsudi Syuhud menilai pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing.
Ia mencontohkan beberapa organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia hingga kini, di antaranya NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, Al Irsyad, dan Persis.
Organisasi-organisasi tersebut, kata Marsudi, mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12) lalu.
Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, diantaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Prabowo Tegaskan NU Pilar Persatuan Indonesia
-
Penyaluran Rumah Subsidi Melonjak, BRI Optimistis Dukung Program Perumahan Nasional
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!