SuaraJatim.id - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengabarkan kalau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Kemudian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menindaklanjutinya dengan merumuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Surabaya Raya dan Malang Raya.
"Karena ini efektif mulai Senin (11/1/2021), artinya sudah spesifik disampaikan oleh instruksi Mendagri apa saja pembatasan tambahan atau disebut sebagai pembatasan mikro," kata Emil, Kamis (7/1/2021).
Emil menambahkan, pemahaman akan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perlu disampaikan ke masyarakat. Sebab, masih banyak warga yang phobia atau ketakutan ketika mendengar kata PSBB.
Baca Juga: Tiga Daerah di Malang Raya Minta Hanya Pembatasan Biasa, Bukan PSBB
"PSBB yang sekarang berbeda dengan yang selama ini diterapkan. Masalahnya untuk warga Surabaya ini kalau mendengar PSBB langsung sepaneng (tegang). PSBB kali ini bukan dilarang kegiatannya, tapi dibatasi kapasitasnya. Nah inilah yang kemudian membuat warga Surabaya pada wadul (ngadu) di media sosial minta jangan diberlakukan PSBB lagi," terangnya.
Mantan Bupati Trenggalek ini menjelaskan yang diatur dalam pembatasan kegiatan itu adalah work from home (WFH) 75 persen. Kemudian yang bekerja ada di kantor hanya 25 persen, sementara kalau PSBB tidak ada ada kantor yang buka kecuali sektor-sektor yang dibolehkan.
Sedangkan untuk pelajaran sekolah tetap daring, ini sama ada atau tidak adanya PSBB maupun Pembatasan Kegiatan juga tetap daring. Untuk jamaah tempat ibadah dibatasi 50 persen, sekarang juga sebenarnya sudah diterapkan 50 persen.
Menurut Emil yang dibatasi adalah kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal buka sampai pukul 19.00 WIB.
"Keputusan pemerintah pusat itu harus kita hormati karena keputusan nasional dan instruksi dari Mendagri sudah turun," ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Whisnu Sakti Protes Rencana Penerapan PSBB di Surabaya dan Malang
Instruksi ini, lanjutnya, akan ditindaklanjuti dibahas dengan Forkopimda bagaimana strategi pelaksanaannya, terkait isu ini dan hal-hal lain yang penting. Seperti cek poin, sebenarnya pada pembatasan kegiatan maupun PSBB itu tidak ada.
Berita Terkait
-
Juru Sita PN Surabaya Rini Akui Terima Uang Rp 49 Juta dari Pengacara Ronald Tannur
-
Ungkap Awal Hubungannya dengan Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya Dapat 'Uang Jajan' Rp 5 Juta
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan