Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 10 Januari 2021 | 20:11 WIB
Pentas organ tunggal di Desa Wadeng Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik dibubarkan aparat kepolisian dan TNI. [Foto:Akmal/TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bakal diterapkan di Kabupaten Gresik Jawa Timur mulai Senin 11 Januari 2021 hingga dua pekan mendatang, sejumlah warga di Desa Wadeng Kecamatan Sidayu malah bikin organ tunggal dangdutan.

Mirisnya acara yang digelar mulai Pukul 19.00 WIB disebarluaskan sebelum acara dimulai dan dipersiapkan panggung dengan sound system yang tentunya menimbulkan keramaian dan kerumuman massa.

Dari pantauan Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com, acara yang berpusat di tengah perkampungan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, sejumlah penonton tampak bergerombol dan tak menggunakan masker. Pun sejumlah pihak keamanan desa turut menjaga kegiatan itu.

Seorang warga setempat, Siswoyo mengklaim, acara ini hanyalan kegiatan hiburan biasa dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Tak hanya itu, dia juga mengklaim mendapat izin sejumlah pihak.

Baca Juga: Ahli Kesehatan Dorong Pemerintah Berlakukan PPKM se-Indonesia

"Kemarin sudah izin keramaian (lisan). Kalau keramaian seperti ini ya pasti ada izinnya. Kan saya dengar baru Senin ya PSBB (PPKM). Polsek memang ndak mau kasih izin tertulis," katanya ketika dikonfirmasi pada Sabtu (9/1/2021) malam.

Setelah berjalan sekitar dua jam, dangdutan bersama itu pun dibubarkan aparat TNI/Polisi, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menyatakan pembubaran dilakukan bersama anggota polisi dengan koramil setempat.

"Ya sudah kita bubarkan. Polsek Sidayu bersama koramil dan kecamatan membubarkan acara tersebut," jelasnya ketika dikonfirmasi TIMES Indonesia.

Dia juga menyatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin kegiatan keramaian.

Baca Juga: Tak Cukup Jawa-Bali, PPKM Diminta Diterapkan Secara Nasional

"Polri tidak pernah keluarkan ijin keramaian pentas musik maupun konser musik. Saat ini masih pandemi, kita masih berpatokan pada Perbup 22 tahun 2020," tegasnya.

Sementara itu, Camat Sidayu Nuryadi menjelaskan pihaknya tak tahu ada agenda tersebut. Bahkan, dia pun tak pernah memberikan izin kegiatan tersebut karena sedang dalam masa Pandemi Covid-19.

"Saya sudah membuat edaran tidak boleh buat acara apapun, apalagi kegiatan yang mengumpulkan massa. Termasuk acara lain tidak boleh, saat ini lebih penting sehat. Kami tidak izinkan," tegasnya.

Load More