SuaraJatim.id - Unit PPA Satreskrim Polres Blitar meringkus Nur Huda (43) warga Desa Plosorejo Kademangan. Ia ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi perempuan di bawah umur dengan modus menjadi tabib.
Usut punya usut, Huda alias Tomo juga meniduri ibu korban dan tiga kakaknya sekaligus. Modusnya sama, Tomo mengada-ada dengan mengatakan korban mempunyai penyakit dan disembuhkan dengan metode pengobatan alternatif.
"Kalau total ada lima orang. Yang saya perawani adeknya yang ragil (Bungsu/korban), terus kakaknya sama ibunya," kata Tomo saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (13/1/2021).
Kepada si Bungsu, Tomo mendiagnosis korban punya penyakit kista. Tomo lalu mengobati dengan memijatnya dan menyetubuhi korban. Hasil pemeriksaan polisi, aksi bejat itu sudah dia lakukan sebanyak 13 kali.
Sebelum menyetubuhi si bungsu, awalnya dia mengobati si ibu. Saat ibu datang berobat ditemani si sulung, ia lalu tertarik. Karena si sulung punya pacar, Ia lantas mendoktrin untuk memutuskan hubungan itu.
Modus diagnosis abal-abal itu kembali ia lakukan kepada si sulung dan kemudian menidurinya. Tindakan ini terus diulang hingga kepada si bungsu yang masih di bawah umur.
"Saya tidak pakai (aji-aji ataupun jimat tertentu). Cuma saya pijitin aja," ujarnya.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela menjelaskan, kasus ini terungkap setelah si ibu curiga gegara si bungsu terus meminta uang. Terakhir, ia meminta uang untuk keperluan USG yang membuat si ibu melapor ke polisi.
"Korban ini diminta untuk membuka bajunya, dipijat dan kemudian disetubuhi. Ini dilakukan terus berulang dengan modus pengobatan alternatif. Ini pengakuan sudah dilakukan lebih dari 13 kali," katanya.
Baca Juga: Innalillahi! KH Ahmad Zamrodji, Ketua MUI Kabupaten Blitar Tutup Usia
Hasil keterangan korban kepada polisi, aksi pencabulan itu dilakukan setiap kali dia berobat. Tomo selalu meminta korban untuk kembali ke tempatnya dengan alasan untuk kontrol kondisi penyakit yang sebenarnya hanya akal-akalan tersangka.
Tomo sendiri tidak memasang papan pengobatan. Hanya saja, ia memang memiliki rumor seorang tabib yang konon bisa menyembuhkan penyakit dengan metode pengobatan alternatif.
"Korban ini selalu datang sendiri setiap kali ke tempat praktik tersangka," kata Leonard.
Akibat perbuatannya, Tomo dikurung di tahanan Mapolres Blitar. Ia dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Huda juga terancam pasal penipuan.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Innalillahi! KH Ahmad Zamrodji, Ketua MUI Kabupaten Blitar Tutup Usia
-
Meninggal Sebab Covid, Jenazah Dandim 0808 Blitar Dimakamkan di Yogyakarta
-
Innalillahi, Dandim 0808 Blitar Meninggal Dunia karena Covid-19
-
Harga Cabai Makin Pedas, Omzet Penjual di Pasar Tradisional Menyusut
-
Harga Makin Mahal, Cabai Pedagang Bakso Blendi Khas Blitar Pun Dikurangi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar