SuaraJatim.id - Unit PPA Satreskrim Polres Blitar meringkus Nur Huda (43) warga Desa Plosorejo Kademangan. Ia ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi perempuan di bawah umur dengan modus menjadi tabib.
Usut punya usut, Huda alias Tomo juga meniduri ibu korban dan tiga kakaknya sekaligus. Modusnya sama, Tomo mengada-ada dengan mengatakan korban mempunyai penyakit dan disembuhkan dengan metode pengobatan alternatif.
"Kalau total ada lima orang. Yang saya perawani adeknya yang ragil (Bungsu/korban), terus kakaknya sama ibunya," kata Tomo saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (13/1/2021).
Kepada si Bungsu, Tomo mendiagnosis korban punya penyakit kista. Tomo lalu mengobati dengan memijatnya dan menyetubuhi korban. Hasil pemeriksaan polisi, aksi bejat itu sudah dia lakukan sebanyak 13 kali.
Sebelum menyetubuhi si bungsu, awalnya dia mengobati si ibu. Saat ibu datang berobat ditemani si sulung, ia lalu tertarik. Karena si sulung punya pacar, Ia lantas mendoktrin untuk memutuskan hubungan itu.
Modus diagnosis abal-abal itu kembali ia lakukan kepada si sulung dan kemudian menidurinya. Tindakan ini terus diulang hingga kepada si bungsu yang masih di bawah umur.
"Saya tidak pakai (aji-aji ataupun jimat tertentu). Cuma saya pijitin aja," ujarnya.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela menjelaskan, kasus ini terungkap setelah si ibu curiga gegara si bungsu terus meminta uang. Terakhir, ia meminta uang untuk keperluan USG yang membuat si ibu melapor ke polisi.
"Korban ini diminta untuk membuka bajunya, dipijat dan kemudian disetubuhi. Ini dilakukan terus berulang dengan modus pengobatan alternatif. Ini pengakuan sudah dilakukan lebih dari 13 kali," katanya.
Baca Juga: Innalillahi! KH Ahmad Zamrodji, Ketua MUI Kabupaten Blitar Tutup Usia
Hasil keterangan korban kepada polisi, aksi pencabulan itu dilakukan setiap kali dia berobat. Tomo selalu meminta korban untuk kembali ke tempatnya dengan alasan untuk kontrol kondisi penyakit yang sebenarnya hanya akal-akalan tersangka.
Tomo sendiri tidak memasang papan pengobatan. Hanya saja, ia memang memiliki rumor seorang tabib yang konon bisa menyembuhkan penyakit dengan metode pengobatan alternatif.
"Korban ini selalu datang sendiri setiap kali ke tempat praktik tersangka," kata Leonard.
Akibat perbuatannya, Tomo dikurung di tahanan Mapolres Blitar. Ia dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Huda juga terancam pasal penipuan.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Innalillahi! KH Ahmad Zamrodji, Ketua MUI Kabupaten Blitar Tutup Usia
-
Meninggal Sebab Covid, Jenazah Dandim 0808 Blitar Dimakamkan di Yogyakarta
-
Innalillahi, Dandim 0808 Blitar Meninggal Dunia karena Covid-19
-
Harga Cabai Makin Pedas, Omzet Penjual di Pasar Tradisional Menyusut
-
Harga Makin Mahal, Cabai Pedagang Bakso Blendi Khas Blitar Pun Dikurangi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!
-
Derita Warga Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumah Tertimbun, Yang Tersisa Selimut dan Bantal!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Pelukan di Bawah Abu Gunung Semeru: Kisah Dramatis Imron Hamzah Gendong Putra Lari dari Wedus Gembel