Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 Januari 2021 | 14:44 WIB
Mucikari spesialis penjual janda ditangkap Polresta Banyuwangi. [Beritajatim.com]

Sementara, N harus mendekam di dalam penjara selama setahun dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga menyalahi pasal 506 atau 296 KUHP.

Load More