SuaraJatim.id - Bocah 8 tahun di Ponorogo, Jawa Timur, ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya berinisial Hr (41). Modus pelaku sebelum mencabuli korban dengan cara memberi bantuan tethering hotspot wifi.
Perbuatan tak senonoh pelaku ini dilakukan di rumah korban. Dan celakanya, aksi pelaku sudah ketiga kalinya dilakukan saat kondisi rumah korban sepi.
"Pelaku Hr melakukan persetubuhan terhadap korban 3 kali di rumah korban. Pada bulan Oktober dan Desember 2020 lalu," kata Kapolres Ponorogo AKBP. Mochammad Nur Azis, dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Senin (18/1/2021).
Nur Azis menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan di ruang tamu rumah korban. Saat itu, bapak korban sedang keluar rumah. Sedangkan nenek korban sedang membuat kue di dapur. Karena sudah sering ke rumah korban, sehingga membuat pelaku hafal dan bisa membaca situasi rumah.
Saat situasi sepi, Hr langsung melancarkan bujuk rayunya terhadap Melati. Modus yang dilakukan dengan menawarkan pelaku ke korban tethering hotspot internet.
Mulanya, korban di pipi diam saja, sehingga membuat pelaku punya hasrat untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.
Aksi bejat itu terbongkar oleh nenek korban. Saat ke ruang tamu, neneknya mendapati pelaku dan korban sedang membenahi celana masing-masing. Keesokan harinya, nenek menanyai korban dan menceritakan perbuatan yang dilakukan Hr kepadanya.
"Korban akhirnya mengaku ke neneknya tentang perbuatan pelaku selama ini kepadanya. Korban diiming-imingi tethering hotspot internet," katanya.
Hr terancam pasal persetubuhan anak dalam kasus ini, Yakni pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Ponorogo Tembus Angka 1500
"Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara dan paling lama sampai 15 tahun kurungan penjara," kata Aziz.
Berita Terkait
-
Kasus Positif Covid-19 di Ponorogo Tembus Angka 1500
-
Ya Ampun, Modal Rp 2.000 Pria NTB Ini Tega Cabuli Anak Tetangga
-
Iming-iming Uang Rp 2.000, SP Tega Cabuli Anak Tetangga
-
Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek di Deli Serdang Ditangkap Polisi
-
Tega! Pria Mengaku Paranormal Wonogiri Cabuli Tujuh Remaja Laki-Laki
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Gubernur Khofifah Tinjau Desa Kertosono, Pastikan Pembangunan Tanggul Bronjong Rampung 100 Persen
-
BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem, BPBD Jatim Diminta Siaga Jelang Nataru
-
BRI dan 130 Tahun Dedikasi untuk Inklusi Keuangan Indonesia
-
KPK Panggil 26 Saksi Kasus Suap Bupati Ponorogo, Keponakan Sugiri Sancoko Ikut Diperiksa
-
Gubernur Khofifah: Produk Jatim Mampu Bersaing di Pasar Global, Ekspor Naik 16,64%