SuaraJatim.id - Bocah 8 tahun di Ponorogo, Jawa Timur, ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya berinisial Hr (41). Modus pelaku sebelum mencabuli korban dengan cara memberi bantuan tethering hotspot wifi.
Perbuatan tak senonoh pelaku ini dilakukan di rumah korban. Dan celakanya, aksi pelaku sudah ketiga kalinya dilakukan saat kondisi rumah korban sepi.
"Pelaku Hr melakukan persetubuhan terhadap korban 3 kali di rumah korban. Pada bulan Oktober dan Desember 2020 lalu," kata Kapolres Ponorogo AKBP. Mochammad Nur Azis, dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Senin (18/1/2021).
Nur Azis menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan di ruang tamu rumah korban. Saat itu, bapak korban sedang keluar rumah. Sedangkan nenek korban sedang membuat kue di dapur. Karena sudah sering ke rumah korban, sehingga membuat pelaku hafal dan bisa membaca situasi rumah.
Saat situasi sepi, Hr langsung melancarkan bujuk rayunya terhadap Melati. Modus yang dilakukan dengan menawarkan pelaku ke korban tethering hotspot internet.
Mulanya, korban di pipi diam saja, sehingga membuat pelaku punya hasrat untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.
Aksi bejat itu terbongkar oleh nenek korban. Saat ke ruang tamu, neneknya mendapati pelaku dan korban sedang membenahi celana masing-masing. Keesokan harinya, nenek menanyai korban dan menceritakan perbuatan yang dilakukan Hr kepadanya.
"Korban akhirnya mengaku ke neneknya tentang perbuatan pelaku selama ini kepadanya. Korban diiming-imingi tethering hotspot internet," katanya.
Hr terancam pasal persetubuhan anak dalam kasus ini, Yakni pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Ponorogo Tembus Angka 1500
"Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara dan paling lama sampai 15 tahun kurungan penjara," kata Aziz.
Berita Terkait
-
Kasus Positif Covid-19 di Ponorogo Tembus Angka 1500
-
Ya Ampun, Modal Rp 2.000 Pria NTB Ini Tega Cabuli Anak Tetangga
-
Iming-iming Uang Rp 2.000, SP Tega Cabuli Anak Tetangga
-
Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek di Deli Serdang Ditangkap Polisi
-
Tega! Pria Mengaku Paranormal Wonogiri Cabuli Tujuh Remaja Laki-Laki
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Meriahkan Jalan Sehat
-
Komplotan Debt Collector Gadungan Tak Berkutik Saat Peras Warga di Jalanan Pasuruan
-
Viral di Skater vs Pengunjung Skatepark Magetan dan Sengkarut Fasilitas Publik
-
Dinding Gudang Sembako Terpaksa Dijebol Demi Taklukkan Amuk Api di Banjaran Kediri
-
Gubernur Khofifah Buka Jambore Perhutanan Sosial di Madiun: Dorong KUPS dan Penguatan Agroforestri