
SuaraJatim.id - Bocah 8 tahun di Ponorogo, Jawa Timur, ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya berinisial Hr (41). Modus pelaku sebelum mencabuli korban dengan cara memberi bantuan tethering hotspot wifi.
Perbuatan tak senonoh pelaku ini dilakukan di rumah korban. Dan celakanya, aksi pelaku sudah ketiga kalinya dilakukan saat kondisi rumah korban sepi.
"Pelaku Hr melakukan persetubuhan terhadap korban 3 kali di rumah korban. Pada bulan Oktober dan Desember 2020 lalu," kata Kapolres Ponorogo AKBP. Mochammad Nur Azis, dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Senin (18/1/2021).
Nur Azis menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan di ruang tamu rumah korban. Saat itu, bapak korban sedang keluar rumah. Sedangkan nenek korban sedang membuat kue di dapur. Karena sudah sering ke rumah korban, sehingga membuat pelaku hafal dan bisa membaca situasi rumah.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Ponorogo Tembus Angka 1500
Saat situasi sepi, Hr langsung melancarkan bujuk rayunya terhadap Melati. Modus yang dilakukan dengan menawarkan pelaku ke korban tethering hotspot internet.
Mulanya, korban di pipi diam saja, sehingga membuat pelaku punya hasrat untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.
Aksi bejat itu terbongkar oleh nenek korban. Saat ke ruang tamu, neneknya mendapati pelaku dan korban sedang membenahi celana masing-masing. Keesokan harinya, nenek menanyai korban dan menceritakan perbuatan yang dilakukan Hr kepadanya.
"Korban akhirnya mengaku ke neneknya tentang perbuatan pelaku selama ini kepadanya. Korban diiming-imingi tethering hotspot internet," katanya.
Hr terancam pasal persetubuhan anak dalam kasus ini, Yakni pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Ya Ampun, Modal Rp 2.000 Pria NTB Ini Tega Cabuli Anak Tetangga
"Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara dan paling lama sampai 15 tahun kurungan penjara," kata Aziz.
Berita Terkait
-
Kasus Positif Covid-19 di Ponorogo Tembus Angka 1500
-
Ya Ampun, Modal Rp 2.000 Pria NTB Ini Tega Cabuli Anak Tetangga
-
Iming-iming Uang Rp 2.000, SP Tega Cabuli Anak Tetangga
-
Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek di Deli Serdang Ditangkap Polisi
-
Tega! Pria Mengaku Paranormal Wonogiri Cabuli Tujuh Remaja Laki-Laki
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak