SuaraJatim.id - Bocah 8 tahun di Ponorogo, Jawa Timur, ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya berinisial Hr (41). Modus pelaku sebelum mencabuli korban dengan cara memberi bantuan tethering hotspot wifi.
Perbuatan tak senonoh pelaku ini dilakukan di rumah korban. Dan celakanya, aksi pelaku sudah ketiga kalinya dilakukan saat kondisi rumah korban sepi.
"Pelaku Hr melakukan persetubuhan terhadap korban 3 kali di rumah korban. Pada bulan Oktober dan Desember 2020 lalu," kata Kapolres Ponorogo AKBP. Mochammad Nur Azis, dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Senin (18/1/2021).
Nur Azis menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan di ruang tamu rumah korban. Saat itu, bapak korban sedang keluar rumah. Sedangkan nenek korban sedang membuat kue di dapur. Karena sudah sering ke rumah korban, sehingga membuat pelaku hafal dan bisa membaca situasi rumah.
Saat situasi sepi, Hr langsung melancarkan bujuk rayunya terhadap Melati. Modus yang dilakukan dengan menawarkan pelaku ke korban tethering hotspot internet.
Mulanya, korban di pipi diam saja, sehingga membuat pelaku punya hasrat untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.
Aksi bejat itu terbongkar oleh nenek korban. Saat ke ruang tamu, neneknya mendapati pelaku dan korban sedang membenahi celana masing-masing. Keesokan harinya, nenek menanyai korban dan menceritakan perbuatan yang dilakukan Hr kepadanya.
"Korban akhirnya mengaku ke neneknya tentang perbuatan pelaku selama ini kepadanya. Korban diiming-imingi tethering hotspot internet," katanya.
Hr terancam pasal persetubuhan anak dalam kasus ini, Yakni pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Ponorogo Tembus Angka 1500
"Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara dan paling lama sampai 15 tahun kurungan penjara," kata Aziz.
Berita Terkait
-
Kasus Positif Covid-19 di Ponorogo Tembus Angka 1500
-
Ya Ampun, Modal Rp 2.000 Pria NTB Ini Tega Cabuli Anak Tetangga
-
Iming-iming Uang Rp 2.000, SP Tega Cabuli Anak Tetangga
-
Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek di Deli Serdang Ditangkap Polisi
-
Tega! Pria Mengaku Paranormal Wonogiri Cabuli Tujuh Remaja Laki-Laki
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN Jatim
-
Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Kawasan Hutan Kedungpring Lamongan
-
Korban KM Virgo Transport 8, Jenazah Taruno Akhirnya Pulang ke Madiun, Adik Masih Dicari
-
Waspada! Gunung Semeru Erupsi Lagi, Kolom Abu Vulkanik Tembus 1,3 Kilometer
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari