SuaraJatim.id - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur diperketat. Ini setelah daerah tersebut masuk zona merah atau beresiko tinggi kasus Covid-19.
Bahkan, fataly rate atau angka kematian sudah dua kali dari rata-rata nasional. Ini ditegaskan oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin atau Gus Ipin.
Oleh sebab itu, Gus Ipin menegaskan kalau PPKM di daerahnya harus diperketat dengan menutup beberapa sektor, mulai dari tempat wisata yang akan ditutup sampai 25 Januari.
Kemudian rumah makan hanya boleh 25 persen pengunjung dan jam operasional tetap.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan harus tutup pukul 19.00 WIB, bahkan sekarang semuanya tidak boleh ada aktivitas berkumpulnya massa.
"Untuk jam malam berlaku mulai pukul 19.00 wib," kata Gus Ipin, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (19/1/2021).
Masih menurut Gus Ipin, untuk rumah makan sebelum pukul 19.00 WIB, kapasitas dibatasi hingga 25 persen. Setelah pukul 19.00 WIB boleh buka hanya melayani delivery order, jadi tetap beroperasi.
"Hal itu agar ekonomi tidak shutdown, intinya yang tidak boleh adalah berkumpul atau berkerumun," imbuhnya.
Dijelaskan Arifin, puncak penambahan kasus positif tertinggi saat ini hingga masuk zona merah ada di minggu kedua bulan Januari 2021.
Baca Juga: Tahap Pertama Vaksinasi Covid-19 di Trenggalek Targetkan 3000 Nakes
Untuk itu di sisa masa pemberlakuan PPKM, pihaknya berharap dukungan segenap masyarakat untuk disiplin terhadap protokol kesehatan.
Jangan sampai virus corona ini dianggap remeh. Karena fatality rate atau angka kematian di Kabupaten Trenggalek sudah dua kali dari rata-rata nasional.
"Mari semua pihak untuk bisa saling menjaga dan mematuhi protokol kesehatan untuk tetap waspada," ujarnya.
Berita Terkait
-
Selama PPKM, Jumlah Pemohon Perpanjangan SIM di Surabaya Turun
-
PPKM di Denpasar Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021, Ini Aturannya
-
Ketua DPRD DKI Minta PPKM Diperpanjang Jika Kasus Covid Tak Kunjung Turun
-
Senin Ini, Anak Muda Mendominasi Tambahan Kasus Covid-19 di Balikpapan
-
Kantor Ditutup hingga 25 Januari, Ketua DPRD DKI: Ikuti Aturan Pak Presiden
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas