SuaraJatim.id - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur diperketat. Ini setelah daerah tersebut masuk zona merah atau beresiko tinggi kasus Covid-19.
Bahkan, fataly rate atau angka kematian sudah dua kali dari rata-rata nasional. Ini ditegaskan oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin atau Gus Ipin.
Oleh sebab itu, Gus Ipin menegaskan kalau PPKM di daerahnya harus diperketat dengan menutup beberapa sektor, mulai dari tempat wisata yang akan ditutup sampai 25 Januari.
Kemudian rumah makan hanya boleh 25 persen pengunjung dan jam operasional tetap.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan harus tutup pukul 19.00 WIB, bahkan sekarang semuanya tidak boleh ada aktivitas berkumpulnya massa.
"Untuk jam malam berlaku mulai pukul 19.00 wib," kata Gus Ipin, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (19/1/2021).
Masih menurut Gus Ipin, untuk rumah makan sebelum pukul 19.00 WIB, kapasitas dibatasi hingga 25 persen. Setelah pukul 19.00 WIB boleh buka hanya melayani delivery order, jadi tetap beroperasi.
"Hal itu agar ekonomi tidak shutdown, intinya yang tidak boleh adalah berkumpul atau berkerumun," imbuhnya.
Dijelaskan Arifin, puncak penambahan kasus positif tertinggi saat ini hingga masuk zona merah ada di minggu kedua bulan Januari 2021.
Baca Juga: Tahap Pertama Vaksinasi Covid-19 di Trenggalek Targetkan 3000 Nakes
Untuk itu di sisa masa pemberlakuan PPKM, pihaknya berharap dukungan segenap masyarakat untuk disiplin terhadap protokol kesehatan.
Jangan sampai virus corona ini dianggap remeh. Karena fatality rate atau angka kematian di Kabupaten Trenggalek sudah dua kali dari rata-rata nasional.
"Mari semua pihak untuk bisa saling menjaga dan mematuhi protokol kesehatan untuk tetap waspada," ujarnya.
Berita Terkait
-
Selama PPKM, Jumlah Pemohon Perpanjangan SIM di Surabaya Turun
-
PPKM di Denpasar Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021, Ini Aturannya
-
Ketua DPRD DKI Minta PPKM Diperpanjang Jika Kasus Covid Tak Kunjung Turun
-
Senin Ini, Anak Muda Mendominasi Tambahan Kasus Covid-19 di Balikpapan
-
Kantor Ditutup hingga 25 Januari, Ketua DPRD DKI: Ikuti Aturan Pak Presiden
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan