SuaraJatim.id - Kabar menggembirakan bagi keluarga Sumarwini di Jember Jawa Timur. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi itu akhirnya bisa dipulangkan oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) di Riyadh, Rabu (20/01/2021).
Ini dilakukan setelah delapan tahun KBRI memberikan pendampingan hukum (advokasi) terhadap kasus Sumarwini. Ia dituntut membayar denda sebesar Rp 5,6 miliar dan telah menghuni penjara setempat selama lima tahun.
Sumarwini sendiri dijerat kasus kekerasan dan perbuatan tidak sewajarnya kepada dua anak majikannya yang masih di bawah umur pada 2008 lalu.
"Karena adanya tekanan pada saat pemeriksaan, perempuan kelahiran 1979 ini akhirnya mengakui perbuatan yang dituduhkan," demikian keterangan KBRI Riyadh, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Sumarwini meninggalkan kampung halamannya pada 2006 untuk mencari pekerjaan dan memperbaiki nasib di Arab Saudi.
Namun, setelah bekerja selama dua tahun di rumah majikan di kota itu, ia dituduh telah melakukan tindak kekerasan dan perbuatan tidak sewajarnya kepada dua anak majikan yang masih di bawah umur pada tahun 2008.
Akibatnya Sumarwini harus berhadapan dengan hukum negara Petro Dollar itu. Ia divonis 1 tahun penjara, 240 kali cambuk dan denda ganti rugi sebesar 538 ribu Riyal Saudi (SAR) atau sekitar RP 1,9 miliar, serta penahanan selama lima tahun atas tuntutan hak khusus oleh majikan.
Dalam perkembangan persidangan banding di pengadilan, majikan menaikkan tuntutan ganti rugi menjadi SAR 1, 536.000 (setara Rp 5,6 miliar) sesuai keputusan yang dikeluarkan Komisi Penilaian Kerugian.
Akibat putusan tersebut, sejak 27 Desember 2008, Sumarwini mendekam di balik jeruji besi di penjara hingga akhirnya pada November 2013, KBRI Riyadh berhasil mengeluarkannya dari tahanan dengan jaminan.
Sebelumnya KBRI juga telah melakukan upaya banding termasuk untuk menganulir vonis denda ganti rugi materiil tersebut namun ditolak oleh pengadilan.
Keluar dari tahanan, Sumarwini berpindah ke penampungan (shelter) KBRI dan hidup bersama sesama PMI kurang beruntung lainnya yang menunggu proses penyelesaian masalah maupun tuntutan hak-hak mereka sebelum dapat pulang ke tanah air.
Guna menyelesaikan kasus Sumarwini, KBRI menunjuk pengacara khusus berkewarganegaraan Saudi, namun karena proses peradilan yang berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum yang final, Sumarwini belum bisa pulang ke Indonesia karena statusnya masih dicekal.
Usai berbagai upaya yang dilakukan KBRI Riyadh, pada 11 Maret 2020 kasus Sumarwini akhirnya ditutup oleh pengadilan karena majikan tak pernah lagi datang memenuhi panggilan.
Berikutnya pada 17 Januari 2021, KBRI berhasil memperoleh izin keluar melalui Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Alhamdulillah ya Rabbi. Terima kasih KBRI Riyadh yang telah banyak membantu saya," ujar Sumarwini dikutip dari pernyataan KBRI Riyadh.
Ia pun berangkat ke tanah air menggunakan maskapai Etihad yang berangkat dari Riyadh pada Selasa (19/1) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Lebaran Terakhir di Tuban Sebelum Gugur di Langit Kalimantan: Sosok Kapten Marindra di Mata Warga
-
Selain Donatur Dilarang Ngatur: Blunder Admin KDMP di Blitar Viral, Berujung Maaf dari Sang Ketua
-
Akhir Drama Keluarga di Tulungagung: Tangis Bahagia Pasutri Beda Negara Bisa Peluk Kembali Buah Hati
-
KPK 'Obrak-abrik' Surabaya dan Tulungagung: Jejak Panas Gatut Sunu dan Temuan Uang di Kantor Setda
-
Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kepala Dinas ESDM Jatim, Pastikan Pelayanan Publik Bidang ESDM Baik