SuaraJatim.id - Kabar menggembirakan bagi keluarga Sumarwini di Jember Jawa Timur. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi itu akhirnya bisa dipulangkan oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) di Riyadh, Rabu (20/01/2021).
Ini dilakukan setelah delapan tahun KBRI memberikan pendampingan hukum (advokasi) terhadap kasus Sumarwini. Ia dituntut membayar denda sebesar Rp 5,6 miliar dan telah menghuni penjara setempat selama lima tahun.
Sumarwini sendiri dijerat kasus kekerasan dan perbuatan tidak sewajarnya kepada dua anak majikannya yang masih di bawah umur pada 2008 lalu.
"Karena adanya tekanan pada saat pemeriksaan, perempuan kelahiran 1979 ini akhirnya mengakui perbuatan yang dituduhkan," demikian keterangan KBRI Riyadh, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Sumarwini meninggalkan kampung halamannya pada 2006 untuk mencari pekerjaan dan memperbaiki nasib di Arab Saudi.
Namun, setelah bekerja selama dua tahun di rumah majikan di kota itu, ia dituduh telah melakukan tindak kekerasan dan perbuatan tidak sewajarnya kepada dua anak majikan yang masih di bawah umur pada tahun 2008.
Akibatnya Sumarwini harus berhadapan dengan hukum negara Petro Dollar itu. Ia divonis 1 tahun penjara, 240 kali cambuk dan denda ganti rugi sebesar 538 ribu Riyal Saudi (SAR) atau sekitar RP 1,9 miliar, serta penahanan selama lima tahun atas tuntutan hak khusus oleh majikan.
Dalam perkembangan persidangan banding di pengadilan, majikan menaikkan tuntutan ganti rugi menjadi SAR 1, 536.000 (setara Rp 5,6 miliar) sesuai keputusan yang dikeluarkan Komisi Penilaian Kerugian.
Akibat putusan tersebut, sejak 27 Desember 2008, Sumarwini mendekam di balik jeruji besi di penjara hingga akhirnya pada November 2013, KBRI Riyadh berhasil mengeluarkannya dari tahanan dengan jaminan.
Sebelumnya KBRI juga telah melakukan upaya banding termasuk untuk menganulir vonis denda ganti rugi materiil tersebut namun ditolak oleh pengadilan.
Keluar dari tahanan, Sumarwini berpindah ke penampungan (shelter) KBRI dan hidup bersama sesama PMI kurang beruntung lainnya yang menunggu proses penyelesaian masalah maupun tuntutan hak-hak mereka sebelum dapat pulang ke tanah air.
Guna menyelesaikan kasus Sumarwini, KBRI menunjuk pengacara khusus berkewarganegaraan Saudi, namun karena proses peradilan yang berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum yang final, Sumarwini belum bisa pulang ke Indonesia karena statusnya masih dicekal.
Usai berbagai upaya yang dilakukan KBRI Riyadh, pada 11 Maret 2020 kasus Sumarwini akhirnya ditutup oleh pengadilan karena majikan tak pernah lagi datang memenuhi panggilan.
Berikutnya pada 17 Januari 2021, KBRI berhasil memperoleh izin keluar melalui Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Alhamdulillah ya Rabbi. Terima kasih KBRI Riyadh yang telah banyak membantu saya," ujar Sumarwini dikutip dari pernyataan KBRI Riyadh.
Ia pun berangkat ke tanah air menggunakan maskapai Etihad yang berangkat dari Riyadh pada Selasa (19/1) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Ratusan Santri Dilarikan ke RS Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Sidoarjo
-
Kandang Sapi di Gresik Terbakar, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sudah Tender Rp7,3 Miliar, Pembangunan TPA Mrican Baru Ponorogo Terancam Batal
-
Api Lalap Separuh Kantor Balai TN Meru Betiri, Diduga Korsleting Listrik