SuaraJatim.id - Kabar menggembirakan bagi keluarga Sumarwini di Jember Jawa Timur. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi itu akhirnya bisa dipulangkan oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) di Riyadh, Rabu (20/01/2021).
Ini dilakukan setelah delapan tahun KBRI memberikan pendampingan hukum (advokasi) terhadap kasus Sumarwini. Ia dituntut membayar denda sebesar Rp 5,6 miliar dan telah menghuni penjara setempat selama lima tahun.
Sumarwini sendiri dijerat kasus kekerasan dan perbuatan tidak sewajarnya kepada dua anak majikannya yang masih di bawah umur pada 2008 lalu.
"Karena adanya tekanan pada saat pemeriksaan, perempuan kelahiran 1979 ini akhirnya mengakui perbuatan yang dituduhkan," demikian keterangan KBRI Riyadh, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Sumarwini meninggalkan kampung halamannya pada 2006 untuk mencari pekerjaan dan memperbaiki nasib di Arab Saudi.
Namun, setelah bekerja selama dua tahun di rumah majikan di kota itu, ia dituduh telah melakukan tindak kekerasan dan perbuatan tidak sewajarnya kepada dua anak majikan yang masih di bawah umur pada tahun 2008.
Akibatnya Sumarwini harus berhadapan dengan hukum negara Petro Dollar itu. Ia divonis 1 tahun penjara, 240 kali cambuk dan denda ganti rugi sebesar 538 ribu Riyal Saudi (SAR) atau sekitar RP 1,9 miliar, serta penahanan selama lima tahun atas tuntutan hak khusus oleh majikan.
Dalam perkembangan persidangan banding di pengadilan, majikan menaikkan tuntutan ganti rugi menjadi SAR 1, 536.000 (setara Rp 5,6 miliar) sesuai keputusan yang dikeluarkan Komisi Penilaian Kerugian.
Akibat putusan tersebut, sejak 27 Desember 2008, Sumarwini mendekam di balik jeruji besi di penjara hingga akhirnya pada November 2013, KBRI Riyadh berhasil mengeluarkannya dari tahanan dengan jaminan.
Sebelumnya KBRI juga telah melakukan upaya banding termasuk untuk menganulir vonis denda ganti rugi materiil tersebut namun ditolak oleh pengadilan.
Keluar dari tahanan, Sumarwini berpindah ke penampungan (shelter) KBRI dan hidup bersama sesama PMI kurang beruntung lainnya yang menunggu proses penyelesaian masalah maupun tuntutan hak-hak mereka sebelum dapat pulang ke tanah air.
Guna menyelesaikan kasus Sumarwini, KBRI menunjuk pengacara khusus berkewarganegaraan Saudi, namun karena proses peradilan yang berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum yang final, Sumarwini belum bisa pulang ke Indonesia karena statusnya masih dicekal.
Usai berbagai upaya yang dilakukan KBRI Riyadh, pada 11 Maret 2020 kasus Sumarwini akhirnya ditutup oleh pengadilan karena majikan tak pernah lagi datang memenuhi panggilan.
Berikutnya pada 17 Januari 2021, KBRI berhasil memperoleh izin keluar melalui Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Alhamdulillah ya Rabbi. Terima kasih KBRI Riyadh yang telah banyak membantu saya," ujar Sumarwini dikutip dari pernyataan KBRI Riyadh.
Ia pun berangkat ke tanah air menggunakan maskapai Etihad yang berangkat dari Riyadh pada Selasa (19/1) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak