SuaraJatim.id - Pije, terdakwa kasus pembakaran mobil Via Vallen dituntut tiga tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Sidoarjo, Rabu (20/01/2021).
Mengomentari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pije mengaku selama persidangan tak pernah bisa bertemu dengan media untuk menyampaikan pendapatnya. Bahkan ia berkukuh kalau mobil yang dibakar itu miliknya.
"Satu keberatan, aku cuma minta pertemukan dengan para wartawan ada enggak di sana. Saya enggak pernah dikasih kesempatan buat membeberkan semuanya. Aku pemilik mobilnya," sahut Pije.
Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak lantas meminta para awak media yang meliput sidang kali ini untuk menyapa Pije saat sidang melalui daring tersebut. Akhirnya ia pun percaya.
Baca Juga: Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun, Adik Via Kecewa Hampir Nangis
"Dari minggu lalu tidak pernah bisa berjumpa dengan wartawan? Di sini banyak wartawan ini saya buktikan. Hak mu sudah diwakili penasihat hukummu. Tapi walaupun masih ada hal-hal mengganjal tuliskan di pledoi, kami memberikan kesempatan," ucap Dameria.
"Apa hal yang mendasar membakar mobil tersebut? Dua minggu lalu pemeriksaan terdakwa untuk memberikan waktu biar hak-hakmu terpenuhi. Kamu kan sudah disuruh bicara tapi tidak membeberkan semuanya," lanjutnya.
Pije pun akhirnya menanggapi tuntutan tersebut dan mengaku sedikit keberatan. Penasihat hukumnya yang ada di ruang sidang tidak digunakan untuk mewakilinya.
"Kalau tuntutan memang keberatan sedikit, karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," sahut Pije kembali.
Majelis Hakim pun akhirnya menutup persidangan dan sidang selanjutnya pada Senin (25/1/2021) pekan depan dengan agenda pledoi.
Baca Juga: Tak Juga Teratasi, Tiap Tahun 2 Desa di Tanggulangin Sidoarjo Banjir Terus
Penasehat Hukum Pije, Diah mengatakan terdakwa sudah menyampaikan keberatannya saat persidangan. Maka pihaknya akan menuliskan pledoi.
"Karena terdakwa sudah menyampaikan keberatannya maka kami akan menuliskan di pledoi. Kami minta waktu seminggu kedepan. Intinya nanti dibuat pembelaan karena terdakwa keberatan tuntutan JPU. Senin nanti kami kembalikan ke persidangan,"ungkap Diah.
Sebelumnya, dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim memutuskan Pije bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran seperti yang diatur dalam Pasal 187 ayat (1) tentang pembakaran Mobil Alphard bernopol W 1 VV milik Maulidia Oktivia atau Via Vallen.
Smentara hal-hal yang memberatkan terdakwa Pije berupa unsur pidana dan dakwaan yang terpenuhi. Selain itu telah merugikan mobil milik korban senilai Rp 1 Miliar lebih.
"Kami mengajukan tuntutan pidana, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, mengakibatkan Mauliidia Oktavia atau Via Vallen mobil Toyota Alphard W 1 VV mengalami kerugian Rp 1 Miliar 6 Juta," kata JPU kasus tersebut Muhammad Ridwan Himawan.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Sidoarjo
-
PSIM Yogyakarta Selangkah Lagi Promosi ke Liga 1 Musim Depan
-
Dukung Pertandingan Timnas U-20, Waskita Karya Selesaikan Renovasi Stadion Gelora Delta Sidoarjo Sesuai Standar FIFA
-
Hasil Timnas Indonesia U-20 vs Suriah: Garuda Muda Keok Tanpa Bisa Cetak Gol
-
Menteri KKP Ungkap Laut Sidoarjo Berstatus HGB Luasnya 437,5 Hektare, Dikuasai 2 Perusahaan Ini
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas