Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Ria Rizki Nirmala Sari
Rabu, 20 Januari 2021 | 19:50 WIB
Eks Ketua KPU Arief Budiman. (Suara.com/Bagaskara)

Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi salinan putusan yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1).

Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Baca Juga: DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU, Pakar Hukum: Aneh

DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia atau Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Load More